Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 09 Mei 2023 | Dilihat 808kali
Peran perantara dalam transaksi jual-beli dikenal luas. Mereka menghubungkan penjual dan pembeli dan menerima komisi atas penjualan, yang dapat dikenakan pajak. Mari kita pahami ketentuan pajak komisi.
PPh Pasal 21 dikenakan pada komisi. Ini diterapkan pada transaksi antara penjual dan pembeli yang melibatkan seorang perantara yang menerima komisi. Pajak ini hanya dikenakan jika pemberi komisi adalah pihak yang harus melakukan pemotongan pajak. Tarifnya adalah 5 persen jika perantara memiliki NPWP, dan 6 persen jika tidak memiliki NPWP. Pajak ini harus dilaporkan dalam SPT tahunan sebagai penghasilan yang telah dipotong.
PPh Pasal 23 juga diterapkan pada komisi. Ini berlaku untuk transaksi antara penjual dan pembeli melalui perantara, dan pajaknya dikenakan pada Wajib Pajak berbentuk badan. Tarifnya adalah 2 persen dari total penghasilan bruto jika perantara memiliki NPWP, dan 4 persen jika tidak memiliki NPWP.
PP Nomor 23 Tahun 2018 juga mengatur pajak komisi. Tarifnya adalah 0,5 persen dari penghasilan bruto yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Director of Rahayu & Partner
(A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia)
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Welcome to Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
Komentar Anda