Contact Whatsapp085210254902

Pajak Dana Bos untuk Sekolah Swasta

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 09 Mei 2023 | Dilihat 2302kali
Pajak Dana Bos untuk Sekolah Swasta

Pajak Dana Bos tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah swasta. Namun, ada peraturan yang berbeda terkait penerimaan Dana Bos antara sekolah negeri dan sekolah swasta.

Berikut adalah peraturan mengenai pajak Dana Bos untuk sekolah swasta:

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung operasional sekolah di seluruh Indonesia, termasuk sekolah swasta.

Meskipun sekolah swasta menerima Dana Bos, alokasi Dana Bos untuk sekolah negeri biasanya lebih besar. Hal ini dikarenakan sekolah swasta dikelola oleh yayasan dan menerima pendanaan tambahan dari sumber lain selain pemerintah. Meskipun demikian, sekolah swasta tetap wajib membayar pajak Dana Bos sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Pajak yang harus dibayar oleh sekolah swasta meliputi Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh sekolah dari berbagai sumber. Selain itu, sekolah swasta juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dibeli untuk keperluan operasional sekolah.

Perbedaan antara Dana Bos sekolah negeri dan sekolah swasta meliputi:

  1. Sumber Pendanaan: Sekolah negeri didanai oleh pemerintah, sehingga Dana Bos yang diterima oleh sekolah negeri dianggap sebagai bagian dari anggaran pemerintah dan tidak dianggap sebagai penghasilan sekolah tersebut.

Sementara itu, sekolah swasta mendapatkan pendanaan secara mandiri atau dari sumber lain seperti sumbangan, uang sekolah, atau donasi. Oleh karena itu, Dana Bos yang diterima oleh sekolah swasta dianggap sebagai penghasilan dan wajib dikenakan pajak.

  1. Jenis Pajak: Kedua jenis sekolah ini tetap harus membayar pajak, tetapi jenis pajak yang dikenakan dapat berbeda. Sekolah negeri biasanya tidak dikenakan PPh atas Dana Bos karena Dana Bos tersebut tidak dianggap sebagai penghasilan. Namun, mereka masih wajib membayar PPN atas pembelian barang dan jasa untuk operasional sekolah.

Di sisi lain, sekolah swasta harus membayar PPh dan PPN atas Dana Bos yang diterima serta atas pembelian barang dan jasa untuk operasional sekolah.

  1. Status Hukum: Sekolah negeri memiliki status sebagai badan hukum publik yang dimiliki oleh pemerintah, sedangkan sekolah swasta adalah badan hukum swasta yang dimiliki oleh entitas swasta. Perbedaan ini memengaruhi regulasi perpajakan yang berlaku untuk kedua jenis sekolah, meskipun keduanya tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.
  2. Penanggung Jawab: Terakhir, perbedaan terletak pada penanggung jawab Dana Bos untuk sekolah negeri dan swasta. Sekolah negeri berperan sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan PPN, sehingga bendahara Dana Bos sekolah negeri harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu, sekolah swasta bukanlah pemungut PPh Pasal 22 dan PPN, sehingga bendahara Dana Bos sekolah swasta tidak diwajibkan memiliki NPWP. Sekolah swasta dapat menggunakan NPWP yayasan atau sekolah untuk keperluan administrasi.

Untuk melaporkan SPT Tahunan, yayasan atau sekolah swasta dapat mengikuti prosedur berikut:

  1. Daftarkan diri di DJP Online atau aplikasi pajak online berbasis web.
  2. Isi dokumen SPT Tahunan dengan mengunduh formulir 1771 melalui aplikasi pajak online dan mengisi informasi yang sesuai.
  3. Lengkapi lampiran yang diperlukan, seperti lampiran mengenai daftar penyusutan fiskal, laporan keuangan, data PPh yang dipotong oleh pihak lain, dan lainnya.
  4. Verifikasi pengisian SPT dan salin kode verifikasi yang dikirimkan melalui email.
  5. Setelah verifikasi selesai, bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email yang terdaftar.

Demikianlah informasi mengenai aturan pajak Dana Bos untuk sekolah swasta. Semoga artikel ini membantu Anda memahami peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya dalam konteks pendidikan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Welcome Message Director of Rahayu & Partner (SRP) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, It is with deep gratitude and a steadfast commitment to integrity that ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com