Pajak Dana Bos tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah swasta. Namun, ada peraturan yang berbeda terkait penerimaan Dana Bos antara sekolah negeri dan sekolah swasta.
Berikut adalah peraturan mengenai pajak Dana Bos untuk sekolah swasta:
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung operasional sekolah di seluruh Indonesia, termasuk sekolah swasta.
Meskipun sekolah swasta menerima Dana Bos, alokasi Dana Bos untuk sekolah negeri biasanya lebih besar. Hal ini dikarenakan sekolah swasta dikelola oleh yayasan dan menerima pendanaan tambahan dari sumber lain selain pemerintah. Meskipun demikian, sekolah swasta tetap wajib membayar pajak Dana Bos sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pajak yang harus dibayar oleh sekolah swasta meliputi Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh sekolah dari berbagai sumber. Selain itu, sekolah swasta juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dibeli untuk keperluan operasional sekolah.
Perbedaan antara Dana Bos sekolah negeri dan sekolah swasta meliputi:
Sementara itu, sekolah swasta mendapatkan pendanaan secara mandiri atau dari sumber lain seperti sumbangan, uang sekolah, atau donasi. Oleh karena itu, Dana Bos yang diterima oleh sekolah swasta dianggap sebagai penghasilan dan wajib dikenakan pajak.
Di sisi lain, sekolah swasta harus membayar PPh dan PPN atas Dana Bos yang diterima serta atas pembelian barang dan jasa untuk operasional sekolah.
Sementara itu, sekolah swasta bukanlah pemungut PPh Pasal 22 dan PPN, sehingga bendahara Dana Bos sekolah swasta tidak diwajibkan memiliki NPWP. Sekolah swasta dapat menggunakan NPWP yayasan atau sekolah untuk keperluan administrasi.
Untuk melaporkan SPT Tahunan, yayasan atau sekolah swasta dapat mengikuti prosedur berikut:
Demikianlah informasi mengenai aturan pajak Dana Bos untuk sekolah swasta. Semoga artikel ini membantu Anda memahami peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya dalam konteks pendidikan.
Komentar Anda