
Tim Penyidik dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyerahkan seorang direktur yang dituduh melakukan pelanggaran pajak dengan inisial IH beserta barang bukti terkait tindak pidana perpajakan (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa, tanggal 2 Mei.
Kegiatan Tahap II ini juga dihadiri oleh personel dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kejari Jakarta Utara, dan penasihat hukum dari tersangka.
Sebelum diserahkan ke pihak Jaksa, tersangka IH sudah menjadi buronan selama empat tahun sejak tahun 2019. Ia akhirnya berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada tanggal 6 Maret 2023. Tersangka IH telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai dengan dilakukannya kegiatan Tahap II.
IH dihadapkan pada Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ia diduga melakukan pelanggaran perpajakan antara Januari 2013 hingga Desember 2014, termasuk pengisian SPT dan/atau keterangan yang tidak akurat atau tidak lengkap serta penggunaan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Akibat tindakannya ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,62 miliar.
Sebagai akibat dari perbuatannya, IH dapat dijatuhi hukuman penjara minimal selama enam bulan hingga enam tahun serta denda minimal dua hingga enam kali lipat jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.
Setelah kegiatan Tahap II, tersangka IH akan ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat hingga proses persidangan dimulai.
DJP akan terus berkolaborasi dengan pihak penegak hukum lainnya untuk secara tegas menindak pelanggaran perpajakan demi menciptakan penegakan hukum pajak yang adil dan berkeadilan.
Komentar Anda