Contact Whatsapp085210254902

Pajak Rokok di Indonesia

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 06 Mei 2023 | Dilihat 1539kali
Pajak Rokok di Indonesia

Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dikenakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan mendanai pelayanan kesehatan masyarakat serta penegakan hukum. Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok, termasuk sigaret, cerutu, dan rokok daun. Subjek pajaknya adalah konsumen rokok, pengusaha pabrik rokok, dan importir rokok yang memiliki izin kena cukai. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari nilai cukai rokok, dan penerimaan pajak ini dibagi antara pemerintah daerah (30%) dan pemerintah kabupaten/kota (70%) berdasarkan rasio jumlah penduduk di daerah tersebut.

Contoh perhitungan pajak rokok: Jika harga jual eceran (HJE) per batang rokok adalah Rp 1000 dengan tarif cukai 40% per batang, maka besaran cukai rokok dan pajak rokok per batang adalah Rp 400 dan Rp 40, masing-masing.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com