
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dikenakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan mendanai pelayanan kesehatan masyarakat serta penegakan hukum. Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok, termasuk sigaret, cerutu, dan rokok daun. Subjek pajaknya adalah konsumen rokok, pengusaha pabrik rokok, dan importir rokok yang memiliki izin kena cukai. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari nilai cukai rokok, dan penerimaan pajak ini dibagi antara pemerintah daerah (30%) dan pemerintah kabupaten/kota (70%) berdasarkan rasio jumlah penduduk di daerah tersebut.
Contoh perhitungan pajak rokok: Jika harga jual eceran (HJE) per batang rokok adalah Rp 1000 dengan tarif cukai 40% per batang, maka besaran cukai rokok dan pajak rokok per batang adalah Rp 400 dan Rp 40, masing-masing.
Komentar Anda