Contact Whatsapp085210254902

Pajak Penjualan Rumah dan Biaya dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 06 Mei 2023 | Dilihat 1062kali
Pajak Penjualan Rumah dan Biaya dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Dalam transaksi jual-beli rumah, ada pajak penjualan rumah dan berbagai biaya yang harus dipertimbangkan. Berikut adalah ringkasan dan penjelasan tentang biaya dan pajak yang muncul dalam transaksi jual-beli rumah:

Biaya dan Pajak yang Ditanggung oleh Penjual

  1. Pajak Penghasilan (PPh): Pajak penghasilan sebesar 2,5% dari harga jual rumah menjadi tanggung jawab penjual. PPh harus dibayarkan sebelum pembuatan Akta Jual Beli.
  2. Biaya Notaris: Penjual harus menghadapi biaya notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang biasanya memiliki tarif baku, meskipun pembagian biaya notaris dapat dinegosiasikan dengan pembeli.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak ini harus dibayarkan oleh penjual sebelum rumah dialihkan ke pembeli. Besarannya adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang dihitung berdasarkan NJOP.

Biaya dan Pajak yang Ditanggung oleh Pembeli

  1. Biaya Cek Sertifikat: Pembeli perlu membayar biaya cek sertifikat sekitar Rp100.000 untuk memastikan legalitas sertifikat rumah.
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang dibayarkan oleh pembeli. Tarifnya sekitar 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
  3. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Biaya AJB adalah 1% dari nilai transaksi jual-beli rumah dan biasanya ditanggung oleh pembeli, meskipun bisa dinegosiasikan.
  4. Biaya Balik Nama Sertifikat: Pembeli perlu membayar biaya balik nama sertifikat, biasanya sekitar 2% dari nilai transaksi atau sesuai peraturan daerah yang berlaku.
  5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pembeli harus membayar PPN sebesar 11% dari harga tanah jika rumah dibeli dari developer atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika penjual bukan PKP, maka pembeli harus menyetorkan PPN ke kas negara sendiri.

Pajak dan biaya dalam transaksi jual-beli rumah dapat dibagi antara penjual dan pembeli, dengan beberapa di antaranya bisa dinegosiasikan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com