Contact Whatsapp085210254902

PPN Masukan dan Keluaran serta Contoh Perhitungannya

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 06 Mei 2023 | Dilihat 1414kali
PPN Masukan dan Keluaran serta Contoh Perhitungannya

PPN masukan dan keluaran adalah dua konsep penting dalam pajak PPN yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintah.

PPN masukan adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sementara PPN keluaran adalah pajak yang dikenakan saat PKP menjual BKP/JKP.

Dalam penghitungan PPN masukan dan keluaran, PKP mengkreditkan/mengurangkan pajak masukan dalam satu masa pajak dengan PPN keluaran dalam masa pajak yang sama. Jika PPN keluaran lebih besar dalam suatu masa pajak, maka PKP harus membayar kelebihan tersebut kepada negara. Sebaliknya, jika PPN masukan lebih besar, PKP dapat mengajukan kompensasi di masa pajak berikutnya atau mendapatkan restitusi pajak.

Contoh Penghitungan PPN Keluaran: PKP menjual 20 unit laptop dengan harga Rp5.000.000 per unit. Berapa besar PPN keluarannya? Harga 1 laptop: Rp5.000.000 Total penjualan: 20 unit x Rp5.000.000 = Rp100.000.000 PPN: Rp100.000.000 x 11% (tarif PPN) = Rp11.000.000 Jadi, PPN keluaran sebesar Rp11.000.000 adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh PKP atas penjualan laptop tersebut.

Contoh Penghitungan/Pengkreditan PPN Masukan: Untuk menentukan PPN terutang yang harus dibayarkan ke kas negara, PKP harus mengurangkan PPN keluaran dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Hasilnya adalah jumlah yang harus disetorkan oleh PKP ke kas negara.

Namun, pajak masukan hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak.

Contoh: Masa pajak Februari 2020:

  • PPN keluaran: Rp100.000.000
  • Pajak masukan: Rp90.000.000 Hasil pengurangan: Rp100.000.000 - Rp90.000.000 = Rp10.000.000 (PPN kurang bayar)

Masa pajak Maret 2020:

  • PPN keluaran: Rp110.000.000
  • Pajak masukan: Rp130.000.000 Hasil pengurangan: - Rp20.000.000 (kelebihan PPN)

Masa pajak April 2020:

  • PPN keluaran: Rp110.000.000
  • Pajak masukan: Rp90.000.000 Hasil pengurangan: Rp20.000.000 (PPN kurang bayar)

PPN kurang bayar sebesar Rp20.000.000, yang sebelumnya kelebihan bayar pada bulan Maret, sehingga PPN pada bulan April menjadi nihil.

Baik PPN keluaran maupun masukan harus dicatat dalam faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP.

Untuk membuat faktur pajak di OnlinePajak, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut pada bagian Faktur Pajak Masukan/Pembelian dan Faktur Pajak Keluaran/Penjualan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com