
Pemerintah terus mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah (P2DD) di seluruh Indonesia, termasuk dengan memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alat pembayaran pajak daerah. QRIS telah digunakan oleh 336 pemerintah daerah di 33 provinsi selama semester pertama tahun 2022. Hal ini memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, dan meningkatkan elektronifikasi pajak dan retribusi.
Menurut Iskandar Simorangkir dari Kemenko Perekonomian, jenis pajak yang dielektronifikasi telah meningkat sebesar 6,5 persen menjadi 94 persen, sedangkan jenis retribusi yang dielektronifikasi telah meningkat sebesar 14 persen menjadi 74,7 persen.
Penggunaan QRIS juga diterapkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Tim P2DD dari 33 provinsi telah terkoneksi dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa digitalisasi telah memudahkan pembayaran pajak dan retribusi masyarakat, meningkatkan efisiensi, serta mendukung pengelolaan keuangan yang baik. Beliau juga menyebut bahwa pemda yang telah lebih maju dalam elektronifikasi transaksi pemda cenderung memiliki resiliensi yang lebih baik terhadap penurunan pendapatan daerah.
Perry menyoroti perlunya lima upaya untuk mempercepat digitalisasi transaksi pemda dan mendukung akuntabilitas keuangan daerah. Upaya tersebut termasuk memperkuat regulasi, memasifkan elektronifikasi transaksi pemda, mengintegrasikan sistem informasi keuangan daerah secara nasional, meningkatkan sinergi antara pemerintah, BI, dan OJK, serta merancang kerangka kebijakan untuk implementasi elektronifikasi pajak kendaraan bermotor secara nasional.
Komentar Anda