Contact Whatsapp085210254902

Ternyata THR Dikenakan Pajak, Berapa Potongannya?

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 05 Mei 2023 | Dilihat 1342kali
Ternyata THR Dikenakan Pajak, Berapa Potongannya?

Apakah Kamu Sudah Menerima Tunjangan Hari Raya (THR)? Semua pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima THR, tetapi perlu diingat bahwa THR yang diterima juga akan dikenai pajak. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai pemotongan pajak THR dengan membahas poin-poin berikut:

  1. Apakah Uang THR Dikenakan Pajak?
  2. Apakah Pajak THR Lebih Besar dari Pajak Gaji Bulanan?
  3. Berapa Persentase Potongan Pajak THR?

Untuk memahami lebih lanjut tentang pemotongan pajak pada THR, mari kita simak artikel ini dengan seksama.

Apakah Uang THR Dikenakan Pajak? THR merupakan jenis pendapatan non-upah yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai hak mereka menjelang Hari Raya Keagamaan. THR harus berbentuk uang Rupiah, bukan dalam bentuk barang atau sembako. Menurut ketentuan pemerintah, THR dikenai pajak. Hal ini karena THR masuk ke dalam kategori pendapatan pekerja/buruh dan menjadi objek pajak penghasilan, khususnya PPh 21 untuk wajib pajak orang pribadi. Dasar hukum pemotongan pajak THR ini adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Apakah Pajak THR Lebih Besar dari Pajak Gaji Bulanan? Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pemotongan pajak THR mengikuti aturan PPh pasal 21 yang berlaku untuk wajib pajak. Menurut Klik Pajak, nilai pajak THR lebih tinggi dibandingkan dengan pajak yang dikenakan pada gaji atau upah bulanan karyawan. Perhitungan ini didasarkan pada Pendapatan Bersifat Tidak Teratur yang hanya diterima satu kali dalam setahun, sehingga tidak perlu disetahunkan. Hal ini juga sesuai dengan PER-16/PJ/2016 Pasal 14 ayat 2 huruf a dan b. Jika seorang karyawan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka jumlah pemotongan pajak THR akan lebih besar dibandingkan dengan yang memiliki NPWP.

Berapa Persentase Potongan Pajak THR? Besaran pemotongan pajak THR tidak seragam, melainkan tergantung pada jumlah objek pajak yang dikenakan. THR juga termasuk dalam objek pajak penghasilan atau PPh 21, dan pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan NPWP. THR akan dikenai pajak jika penghasilan yang diterima karyawan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu jika melebihi Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun. Pemotongan pajak THR akan mengikuti tarif PPh pasal 21 yang berlaku. Sebagai contoh, pajak THR sebesar 5% akan dikenakan pada penghasilan hingga 60 juta, sedangkan untuk penghasilan antara 60-250 juta, tarif pajak THR-nya adalah 15%. Oleh karena itu, jangan terkejut jika uang THR yang Anda terima telah dipotong pajak. Pastikan juga Anda menerima bukti pemotongan pajak THR dari perusahaan Anda.

Pembayaran pajak adalah kewajiban warga negara, dan pajak THR tidak akan mengurangi kebahagiaan menerima THR.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com