
Sumber:Pendekatan Sertifikasi ABC
Purno Mutopo, Sjafardamsah,Tugiman Binjarsono
Edisi Pertama : Jakarta Mitra Wacana Media, 2011
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP OP batas waktu perpanjangan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Note: Batas waktu penyampaian SPT Tahunan OP = paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
2. SPT Tahun Pajak Penghasilan WP Badan batas waktu perpanjangan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Pesyaratan;
Syarat pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan terakhir, dengan dilampiri;
- Perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun pajak yang batas waktu penyampiannya diperpanjang;
- Laporan keuangan sementara;
- SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
- Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh WP atau Kuasa WP. Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh KUasa WP, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
Catatan:
- Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
- Apabila Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Direktur Jenderal Pajak Wajib memberitahukan kepada WP.
WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pemberitahuan perpanjangan SPT dapat dilakukan dengan mengisi formulir (hardcopy) atau dalam bentuk data elektronik yang berasal dari aplikasi DJP.Batas waktu pelaporan untuk SPT Masa sudah dijelaskan dalam bagian sebelumnya.
MODEL TANDA TANGAN
Sesuai dengan perkembangan dunia elektronik maka mulai tahun 2008 model tanda tangan dapat dilakukan dalam 3 bentuk;
1. Secara biasa atau tanda tangan “basah” yang ditandatangani langsung baik oleh WP maupun kuasa WP.
2. Dengan Tanda Tangan Stempel, stempel digunakan bila SPT yang ditandatangani banyak sekali dan menyebar di lokasi KPP berbeda.
3. Tanda tangan elektronik atau digital, digunakan jika WP menggunakan pelaporan secara elektronik e-filling.
Ketiga model tanda tangan tsb mempunyai kekuatan hukum yang sama (Pasal 3 ayat 1b jo.Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 181/PMK.03/2007).
Komentar Anda