
Setiap impor yang memenuhi persyaratan pajak akan dikenakan pajak impor atau PDRI dan biaya cukai. Pahami cara menghitung bea masuk dan contoh perhitungan pajak bea cukai dan impor barang pada tahun 2022.
Dengan perkembangan teknologi, jarak bukan lagi kendala untuk berbelanja barang dari berbagai tempat, termasuk luar negeri.
Dengan hadirnya tren toko online, Anda tidak perlu lagi datang langsung ke toko fisik atau penjual secara langsung.
Anda dapat berbelanja melalui komputer atau perangkat seluler kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet.
Namun, perlu diingat bahwa, walaupun Anda berbelanja secara online, tetap ada beberapa pajak atau biaya cukai yang perlu Anda bayarkan, terutama jika barang tersebut diimpor.
Ini mencakup pajak impor dan bea masuk, serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Selain untuk individu, berbelanja secara daring juga membantu pengusaha memenuhi kebutuhan produk dan bahan baku untuk usaha mereka.
Jika bisnis Anda memerlukan impor barang dari luar negeri, penting untuk memahami ketentuan pajak impor dan biaya cukai yang berlaku.
Pengertian Bea dan Cukai, Bea Masuk, Pajak Impor atau PDRI: Sebelum membahas perhitungan bea masuk, mari kita pahami apa itu bea. Bea adalah pajak yang dikenakan pada barang atau komoditas saat ekspor atau impor.
Bea juga dikenakan pada barang-barang tertentu yang dianggap perlu dikenakan pajak. Bea ini dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
Barang-barang yang terkena bea keluar antara lain kulit, kayu, biji kakao, kelapa sawit (CPO dan turunannya), produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Perhitungan bea keluar berdasarkan persentase harga ekspor, sedangkan jika tarif bea keluar ditetapkan secara spesifik, perhitungannya dilakukan berdasarkan tarif bea keluar per satuan barang dalam mata uang tertentu.
Selanjutnya, apa itu cukai? Cukai adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik khusus. Barang-barang ini dikenal sebagai barang kena cukai.
Contoh barang kena cukai termasuk etanol atau etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk tembakau seperti cerutu, rokok, daun tembakau iris, serta produk tembakau lainnya yang pembuatannya tidak sesuai dengan pedoman pemerintah.
Jenis-Jenis Bea Masuk: Bea Masuk adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI. Aturan mengenai bea masuk barang impor diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.
Berikut adalah jenis-jenis bea masuk barang impor berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan:
Apa itu Pajak Impor atau PDRI? Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atau pajak impor adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas barang-barang impor. Pajak impor atau PDRI ini dihitung berdasarkan nilai impor barang.
Nilai impor adalah total harga barang, ongkos kirim, dan asuransi dalam istilah perdagangan internasional yang disebut CIF (Cost, Insurance, and Freight).
Bagaimana Cara Menghitung Bea Cukai di Indonesia? Setiap negara memiliki kebijakan bea masuk dan pajak impor untuk barang impor. Di Indonesia, jenis pajak ini diatur oleh PDRI dan Bea Masuk, serta PDRI. Sebagian besar barang yang diimpor akan dikenakan pajak impor.
Namun, ada beberapa barang yang tidak kena pajak impor, terutama jika nilainya rendah. Sebagai contoh, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019, barang impor senilai USD3 tidak akan dikenakan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 Impor.
Berikut adalah contoh perhitungan pajak impor:
Misalkan Anda mengimpor tas olahraga dari Perancis senilai USD1000, dengan biaya asuransi USD10 dan biaya pengiriman USD20. Tarif Bea Masuk untuk tas olahraga ini adalah 20%.
Perhitungan Bea Masuk:
Perhitungan PDRI:
Total Biaya Impor Tas Olahraga:
Jadi, total biaya impor tas olahraga adalah Rp6.334.500.
Contoh Barang Impor Tidak Kena Bea Masuk: Sesuai dengan PMK No. 199/2019, barang impor senilai USD3 atau kurang tidak akan dikenakan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 Impor. Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk barang jenis tekstil, sepatu, dan tas.
Sebagai contoh, jika Anda membeli perhiasan imitasi dari Perancis senilai USD3 dengan biaya asuransi USD2 dan biaya pengiriman USD10, berikut adalah perhitungan pajak impor:
Namun, perhiasan imitasi ini tetap dikenakan PDRI. Berikut adalah perhitungan PDRI:
Jadi, total biaya impor perhiasan imitasi adalah Rp249.750.
Aturan Baru Sanksi Tidak/Telat Lapor SPT Pajak: Pemerintah telah mengatur batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
WP (Wajib Pajak) yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan pajak dapat dikenai sanksi atau denda.
Sebelumnya, sanksi terlambat dan kurang bayar pajak adalah 2% per bulan, tetapi undang-undang terbaru telah mengubahnya untuk disesuaikan dengan suku bunga acuan per bulan.
Dengan demikian, sanksi yang dikenakan terkait pelaporan SPT dapat lebih rendah daripada sebelumnya.
Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami lebih baik tentang pajak impor, bea masuk, dan perhitungan biaya cukai di Indonesia.
Komentar Anda