Adanya Integrasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perpajakan, memastikan kepatuhan pajak, dan memberikan dasar data yang lebih akurat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Integrasi NIK dan NPWP menjadi Single Identity Number (SIN) sangat penting dalam memperkuat sistem perpajakan Indonesia. SIN akan membantu DJP dalam memverifikasi dan memvalidasi data wajib pajak, termasuk data identitas, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, dan transaksi keuangan. Hal ini diharapkan akan mendorong kepatuhan pajak dengan sistem self-assessment yang berlaku.
Kepada wajib pajak yang perlu melakukan validasi NIK-NPWP, langkah-langkah yang telah disediakan untuk pemutakhiran data mandiri sangat penting untuk dilakukan agar terhindar dari masalah validasi di kemudian hari. Wajib pajak yang perlu melakukan pemutakhiran data mandiri, terutama yang memiliki NIK dan NPWP sebelum terbitnya PMK 112/PMK.03/2022, sebaiknya segera melaksanakan proses validasi NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id, call center Kring Pajak 1500200, atau dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Penting juga untuk diingat bahwa saat NIK telah menjadi NPWP pada 1 Januari 2024, kartu NPWP lama tidak berlaku lagi dan tidak dapat digunakan untuk urusan perpajakan. Wajib pajak akan dapat mengunduh kartu NPWP baru dengan format 16 digit dari laman pajak.go.id.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sistem perpajakan Indonesia akan semakin efisien dan efektif, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada kemajuan negara dan pembangunan nasional. Terima kasih atas penjelasannya, dan semoga integrasi NIK dan NPWP ini berhasil membawa manfaat bagi perpajakan Indonesia.
Komentar Anda