Contact Whatsapp085210254902

Pembetulan ketetapan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan atau pembatalan ketetapan pajak - 11 Agustus 2014

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 12 Agustus 2014 | Dilihat 3383kali
Pembetulan ketetapan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan atau pembatalan ketetapan pajak - 11 Agustus 2014

Sumber : Kementrian Keuangan Republik Indonesia

Direktorat Jendral Pajak

Kanwil DJP Jawa Barat II 

Pembetulan Ketetapan Pajak

Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jendral Pajak secara Jabatan atas permohonan wajib pajak.

 Kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan:

a. Kesalahan tulis antara lain; kesalahan yang dapat berupa penulisan nama,alamat,NPWP,nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak,masa atau tahun pajak dan tanggal jatuh tempo.

b. Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan perkalian dan atau pembagian suatu bilangan atau

c. Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto, penerapan sanksi administrasi, PTKP, penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.

Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan

Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan antara lain;

- Surat ketetepan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan(SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);

- Surat Tagihan Pajak (STP)

- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

- Surat Keputusan Pembetulan;

- Surat Keputusan Keberatan;

- Surat Keputusan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;

- Surat Keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;

Tata cara dan jangka waktu penyelesaian permohonan wajib pajak

Permohonan pembetulan oleh WP harus disampaikan ke kantor Direktorat Jendral Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan, dengan ketentuan sbb;

a. 1(satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, STP atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan

b. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya dan;

c. Surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus.

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jendral Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhir jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut Direktorat Jendral Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan tersebut.

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi

1. Direktur Jendral Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga,denda atau kenaikan yang tercantum dalam STP,SKPKB atau SKPKBT, dikarenakan adanya kekhilafan atau bukan kesalahan WP.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan ;

a. 1(satu) permohonan untuk 1 (satu) STP,SKPKB atau SKPKBT;

b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;

c. Disampaikan kepada Direktur Jendral Pajak melaluiKPP tempat WP Terdaftar;

d. WP telah melunasi pajak yang terutang;

e. Surat permohonan telah ditandatangani WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bulan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan ke dua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan direktur Jendral Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.

Direktur Jendral Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohoan WP. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jendral Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh WP dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.

Keputusan yang diterbitkan Direktorat Jendral Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya atau menolak permohonan WP. WP dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jendral Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP.

2. Direktur Jendral Pajak secara jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam STP yang diterbitkan sebagai akibat dari:

a. Diterbitkan surat ketetapan pajak karena pengusaha kena pajak tidak membuat faktur pajak dan;

b. Diterbitkan SKPKB atau SKPKBT, serta surat keputusan pembetilan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu ikenai sanksi adminitrasi berupa bunga 2% per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pengurangan atau  penghapusan sanksi administrasi dilakukan apabila surat keputusan pembetulan, surat keptusan pengurangan/pembatalan ketetepan pajak yang tidak benar atau surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan.

Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak

Direktur Jendral Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat;

a. Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau STP yang tidak benar; dan atau;

b. Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahunan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan hasil akhir pemeriksaan dengan WP.

Untuk SKPKB atau SKPKBT tersebut harus yang tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh WP atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbnagkan karena tidak memenuhi persyaratan.

Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut harus memenuhi ketentuan;

a. 1 (satu)permohonan untuk 1(satu) STP, atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir pemeriksaan;

b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia

c. Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan WP diserati dengan alasan yang mendukung permohonannya;

d. Disampaikan kepada Direktur Jendral Pajak melalui kantor Pelayanan Pajak Tempat WP terdaftar;

e. Surat Permohonan ditandatangani oleh WP; dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan setelah tanggal keoutusan Direktur Jendral Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali untuk permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang hanya dapat diajukan 1 (satu) kali saja.

Permohonan WP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan WP. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jendral Pajak tidak member suatu keputusan, permohonan yang diajukan WP dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.

Keputusan yang diterbitkan Direktur Jendral Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan WP. WP dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jendral Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com