
Kunjungan dilaksanakan sebagai langkah awal di tahun baru untuk mengetahui wajib pajak strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas selama setahun ke depan.
Pada kesempatan ini, AR mewawancarai wajib pajak untuk mengumpulkan data mengenai profil dan proses bisnis. Di mana hal ini nantinya akan digunakan oleh AR dan pegawai terkait lainnya untuk menganalisa potensi perpajakan dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan KPP.
Tak hanya itu, Tim Seksi Pengawasan I juga mengingatkan terkait kewajiban perpajakan salah satunya yang terdekat ini ialah pelaporan SPT Tahunan agar tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Di mana wajib pajak yang dikunjungi merupakan wajib pajak badan sehingga batas waktu pelaporan SPT, yaitu 30 April 2023.
Willy selaku AR Seksi Pengawasan I menyampaikan bahwa WP sangat kooperatif dalam memberikan informasi terkait kegiatan usahanya. Tak lupa, Willy memberikan pesan kepada wajib pajak apabila terdapat permasalahan perpajakan, wajib pajak tidak perlu segan untuk meminta penjelasan kepada AR.
www.konsultanpajakrahayu.com
Komentar Anda