
Keberatan dapat diajukan atas
1. SKPKB - Surat Ketetapan pajak kurang bayar
2. SKPKBT - Surat Ketetapan pajak kurang bayar tambahan
3. SKPLB - Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar
4. SKPN - Surat Ketetapan pajak nihil
5. Pemotongan atas pihak ke -3
Keberatan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP wajib pajak terdaftar
Permohonan satu keberatan diajukan terhadap satu jenis pajak, satu masa pajak atau satu tahun pajak.
Surat Keberatan berisi :
- Jumlah pajak menurut perhitungan WP
- Alasan keberatan
Keberatan paling lama 3 bulan setelah terbit SKP dalam hal WP mengajukan atas SKP, maka wajib pajak wajib melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit 50% sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir pemerikasaan sebelum surat keberatan disampaikan.
Keputusan akan keberatan dapat berupa :
- Menerima seluruh atau sebagian
- Menerima atau menolak bahkan menambah jumlah besar pajak yang harus dibayar jika ditemukan data baru yang menurut perhitungan akan menambah jumlah besarnya pajak yang harus dibayar oleh WP.
Komentar Anda