Contact Whatsapp085210254902

Keberatan Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juli 2014 | Dilihat 2005kali
Keberatan Pajak

Keberatan dapat diajukan atas

1. SKPKB - Surat Ketetapan pajak kurang bayar

2. SKPKBT - Surat Ketetapan pajak kurang bayar tambahan

3. SKPLB - Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar

4. SKPN - Surat Ketetapan pajak nihil

5. Pemotongan atas pihak ke -3

Keberatan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP wajib pajak terdaftar

Permohonan satu keberatan diajukan terhadap satu jenis pajak, satu masa pajak atau satu tahun pajak.

Surat Keberatan berisi :

- Jumlah pajak menurut perhitungan WP

- Alasan keberatan

Keberatan paling lama 3 bulan setelah terbit SKP dalam hal WP mengajukan atas SKP, maka wajib pajak wajib melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit 50% sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir pemerikasaan sebelum surat keberatan disampaikan.

Keputusan akan keberatan dapat berupa :
- Menerima seluruh atau sebagian

- Menerima atau menolak bahkan menambah jumlah besar pajak yang harus dibayar jika ditemukan data baru yang menurut perhitungan akan menambah jumlah besarnya pajak yang harus dibayar oleh WP.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com