Contact Whatsapp085210254902

Konsultan Pajak Gorontalo

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 13 Februari 2023 | Dilihat 1081kali
Konsultan Pajak Gorontalo

Konsultan Pajak Gorontalo

Apa keunikan dari daerah Gorontalo?

Provinsi Gorontalo memiliki Pantai yang cantik, eksotis dan romantis yaitu Pulau Cinta Gorontalo. Seperti namanya yaitu Pulo Cinta, pulau ini berbentuk seperti hati. Bentuknya yang seperti hati menambah romantisme jika kamu berwisata ke Pulo cinta di Gorontalo ini.

Gorontalo terkenal dengan apa?

Gorontalo adalah salah satu kota tua yang penuh sejarah di Sulawesi. Kota yang berada di Teluk Tomini itu, sejak dulu terkenal sebagai pusat perdagangan dan pelayanan jasa lainnya bagi Gorontalo dan sekitarnya. Berjuluk Kota Serambi Madinah, kota ini menjadi pusat penyebaran agama Islam di Kawasan Indonesia Timur.

Apa keunikan dan ciri khas dari pakaian adat Gorontalo?

Biasanya, pakaian adat makuta menggunakan tudung makuta yang memiliki bentuk unik yang mencerminakn daerah Gorontalo. Selain itu, pakaian adat ini dilengkapi dengan kalung berwarna emas yang disebut Bako. Kalung dipercayai sebagai seorang pria dan wanita yang sudah terikat dalam satu pernikahan.

Apa lagu daerah Gorontalo?

7 Lagu Daerah Gorontalo Beserta Lirik dan Maknanya

  • Dabu-Dabu. Ilustrasi. ...
  • 2. Tahuli Li Mama. Lagu lain yang tidak kalah populer adalah Tahuli Li Mama. ...
  • 3. Dana-Dana. Dana-Dana merupakan salah satu lagu daerah favorit anak muda. ...
  • 4. Moholunga. ...
  • Ati Olo Ati Mama. ...
  • 6. Hulonthalo Lipu'u. ...
  • 7. Tilola Malo Wolo Wololo.
  • Bahasa Gorontalo di mana?
  • Bahasa Gorontalo dituturkan oleh masyarakat yang berada di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari partisipasi masyarakat. Negara berwenang memungut pajak dari rakyatnya karena pajak digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat. 

Pajak bersifat memaksa dan diwajibkan bagi setiap warga negara, hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dan Undang-undang perpajakan. Dimana telah jelas disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang dilaksanakan oleh warga negaranya. Yang selanjutnya, hasil perolehan pajak tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. Dengan menghindari atau menolak untuk membayarkan pajak, maka sama saja dengan melakukan pelanggaran. Tidak taat pajak tentu memiliki konsekuensi mendapatkan sanksi ataupun denda.

Jika anda membutuhkan jasa konsultan pajak, silahkan menghubungi kami ke kontak:
 

KONTAK

SETIANING RAHAYU

Alamat: Cibinong

HP: 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)

WhatsApp: 0852 1025 4902 dan 0878 7423 6215

Email: info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com