
Konsultan Pajak terbaik di Tangerang
mengenal Kota Tangerang lebih dekat yuk!
Tangerang adalah kota yang terletak di provinsi Banten, Indonesia. Kota ini terletak tepat di sebelah barat kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Suku aslinya adalah orang Sunda Banten. Pada tahun 2021, jumlah penduduk kota Tangerang sebanyak 1.853.462 dengan kepadatan 12.041 jiwa/km2. Tangerang merupakan kota terbesar di Provinsi Banten serta ketiga terbesar di kawasan Jabodetabek setelah Bekasi dan Depok.
Kota ini berbatasan dengan Kabupaten Tangerang di sebelah Barat dan Utara, dengan Kota Tangerang Selatan di sisi Selatan, dan dengan DKI Jakarta di sebelah Timur.
Sungai Cisadane yang melintasi Kota Tangerang. Kota Tangerang dilintasi oleh salah satu sungai terbesar di barat Pulau Jawa yaitu Sungai Cisadane. Sungai ini merupakan bagian dari identitas Kota Tangerang yang tak dapat dipisahkan. Hulu sungai ini terletak di lereng Gunung Salak dan Gunung Pangrango, Bogor.
Tangerang adalah pusat manufaktur dan industri di Pulau Jawa dan memiliki lebih dari 1000 pabrik. Banyak perusahaan-perusahaan Internasional yang memiliki pabrik di kota ini. Tangerang memiliki cuaca yang cenderung panas dan lembap, dengan sedikit hutan atau bagian geografis lainnya. Kawasan-kawasan tertentu terdiri atas rawa-rawa, termasuk kawasan di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Setelah membahas kota Tangerang mari kita membahas apa itu wajib pajak.
Mengapa seseorang atau suatu badan perlu membayar pajak ketika melakukan sebuah transaksi? Pada dasarnya, pajak memiliki 4 fungsi utama, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulered), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.
- Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak sebagai sumber pendapatan negara, berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pengeluaran dalam hal pembangunan negara.
- Fungsi Mengatur (Regulered)
Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan dan pelengkap dari fungsi anggaran, contohnya, pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak untuk wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri yang ingin melakukan penanaman modal.
- Fungsi Stabilitas
Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
- Fungsi Redistribusi Anggaran
Pajak yang dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja.
Kontak:
SETIANING RAHAYU
Alamat: Cibinong
HP: 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
WhatsApp: 0852 1025 4902 dan 0878 7423 6215
Email: info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Layanan:
Selengkapnya: https://konsultanpajakrahayu.com/page/layanan.html
Komentar Anda