Contact Whatsapp085210254902

Konsultan Pajak Semarang

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 07 Februari 2023 | Dilihat 902kali
Konsultan Pajak Semarang

Melayani Jasa Konsultan Pajak yang Profesional

Mengenal Kota Semarang..

Semarang berbatasan dengan Laut Jawa di sebelah utara, Kabupaten Demak di sebelah timur, Kabupaten Semarang di sebelah selatan, dan Kabupaten Kendal disebelah barat. Kota Semarang juga merupakan pusat perekonomian (perdagangan dan bisnis) yang termasuk dalam kawasan strategis nasional (KSN).  

Semarang adalah ibu kota Provinsi Jawa Tengah, Indonesia yang sekaligus menjadi pusat pemerintahan dan perekonomian dari Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Kota ini adalah kota penduduk terbesar keenam di Indonesia setelah Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, dan Palembang. Penduduk Semarang umumnya adalah suku Jawa dan menggunakan Bahasa Jawa sebagai bahasa sehari-hari. Namun ada pula beberapa suku dan etnis yang juga mendiami kota Semarang seperti Arab, Tionghoa dan Melayu. 

Kota Semarang adalah salah satu kota penting yang terletak di pesisir utara Jawa dan sebagai hub utama penghubung Jakarta–Surabaya dan kota–kota di pedalaman selatan Jawa (Surakarta dan Yogyakarta). Kota Semarang memiliki ketinggian dari 2 meter bawah permukaan laut hingga 340 meter di atas permukaan laut dengan kemiringan lereng 0%–45%. Kota Semarang merupakan kota yang memiliki kondisi topografi yang unik berupa wilayah dataran rendah yang sempit dan wilayah perbukitan yang memanjang dari sisi barat hingga sisi timur Kota Semarang. Wilayah dataran rendah di Kota Semarang sangat sempit. 

Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu ciri-ciri dari negara maju ialah pada tingginya kesadaran rakyat dalam membayar pajak. Jika di presentasekan kurang lebih mendekati 100%, apabila di Indonesia bisa mencapai paling sedikit diangka 50% tentunya Indonesia akan lebih maju dari sekarang. Dalam hal ini, pemerintah pun terus berupaya dalam meningkatkan kedasaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal perpajakan.

Apakah semua warga negara wajib membayar pajak? Jawabannya, tidak.

Pada UU HPP, terdapat pasal baru yang menyatakan bahwa pemerintah menambahkan fungsi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NWPWP) orang pribadi. Namun dengan adanya peraturan ini, tidak menjadikan setiap orang wajib bayar pajak. Berdasarkan undang-undang tersebut, seseorang wajib membayar pajak jika memiliki penghasilan setahun sebesar di atas batasan PTKP yang berlaku, atau peredaran bruto di atas Rp500 juta bagi pengusaha yang membayar PPh Final PP 23/2018.

Kontak: 
SETIANING RAHAYU
Alamat: Cibinong
HP: 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
WhatsApp: 0852 1025 4902 dan 0878 7423 6215
Email: info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com

Layanan:

  • Akuntansi Perpajakan
  • Laporan Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Pemeriksaan Pajak
  • Pengadilan Pajak
  • Audit Pajak
  • Memberikan Pengarahan Prosedur Accounting dan Penerapannya

Selengkapnya: https://konsultanpajakrahayu.com/page/layanan.html

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com