Contact Whatsapp085210254902

Konsultan Pajak Lampung

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 07 Februari 2023 | Dilihat 799kali
Konsultan Pajak Lampung

Anda Membutuhkan Konsultan Pajak Terbaik di Lampung?

Sebelum membahas konsultan Pajak mari kita mengenal Provinsi Lampung terlebih dahulu.

Lampung yaitu sebuah provinsi di bagian ujung selatan pulau Sumatra, Indonesia. Ibu kota dan pusat pemerintahannya berada di kota Bandar Lampung.[9] Provinsi ini memiliki dua kota, yaitu Bandar Lampung dan Metro, serta 13 kabupaten. Posisi provinsi Lampung secara geografis di sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia, di sebelah timur dengan Laut Jawa, di sebelah utara berbatasan dengan provinsi Sumatra Selatan dan Bengkulu, serta di sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sunda.

Provinsi Lampung memiliki pelabuhan utama bernama Pelabuhan Panjang dan Pelabuhan Bakauheni, bandar udara utama yakni Radin Intan II terletak 28 km dari ibu kota provinsi, serta Stasiun Tanjung Karang di pusat ibu kota. Pada 2020, penduduk provinsi Lampung berjumlah 9.007.848 jiwa, dengan kepadatan 268 jiwa/km2. Provinsi Lampung menjadi salah satu provinsi di Indonesia di luar Pulau Jawa, tempat mayoritas penduduknya adalah suku Jawa, dengan total populasi tahun 2010 sebanyak 64,17% yang kebanyakkan berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan sebagian Jawa Barat. 

Provinsi Lampung lahir pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3/1964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964. Sebelum itu Provinsi Lampung merupakan keresidenan yang tergabung dengan Provinsi Sumatra Selatan. Agama di provinsi Lampung beragam. Agama Islam menjadi agama terbesar/terbanyak jumlahnya yang kebanyakkan dipeluk oleh suku Jawa, Lampung, Sunda, Melayu, Minang, Bugis, serta sebagian kecil suku Batak dan lainnya. Kekristenan (Protestanisme & Katolik Roma) menjadi agama kedua terbesar yang dipeluk oleh masyarakat Lampung setelah Islam dengan persentase sebanyak 2,42%. 

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya anda yang di Surabaya atau dimana saja perlu untuk memahami dengan baik kewajiban dan hak masing-masing. Termasuk kewajiban dan hak sebagai wajib pajak. Melaksanakan kewajiban pajak adalah tanggung jawab kita sebagai warga negara dan wajib pajak yang baik. Dimana dalam kehidupan sehari-hari kita bisa menjumpai pungutan pajak. Sebagai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pajak memiliki fungsi yang penting. Manfaat pajak juga bisa dirasakan oleh masyarakat dalam berbagai aspek.

Pajak bersifat memaksa dan diwajibkan bagi setiap warga negara, hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dan Undang-undang perpajakan. Dimana telah jelas disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang dilaksanakan oleh warga negaranya. Yang selanjutnya, hasil perolehan pajak tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. 

Dengan menghindari atau menolak untuk membayarkan pajak, maka sama saja dengan melakukan pelanggaran. Tidak taat pajak tentu memiliki konsekuensi mendapatkan sanksi ataupun denda.

Kontak: 

SETIANING RAHAYU
Alamat: Cibinong
HP: 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
WhatsApp: 0852 1025 4902 dan 0878 7423 6215
Email: info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com

Layanan:

  • Akuntansi Perpajakan
  • Laporan Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Pemeriksaan Pajak
  • Pengadilan Pajak
  • Audit Pajak
  • Memberikan Pengarahan Prosedur Accounting dan Penerapannya

Selengkapnya: https://konsultanpajakrahayu.com/page/layanan.html

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com