Contact Whatsapp085210254902

Waspada dengan Konsultan Pajak Palsu

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 21 Januari 2023 | Dilihat 1042kali
Waspada dengan  Konsultan Pajak Palsu

Waspada dengan  Konsultan Pajak Palsu

Tingginya minat wajib pajak mengikuti program pengampunan dari pemerintah dinilai bisa melahirkan polemik baru. Beberapa pihak tak bertanggung jawab dinilai mulai  bermunculan untuk menawarkan jasa konsultasi.

Hal tersebut diamini Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra Samon Jaya. Dia menyebut, biasanya pihak nakal tersebut mengaku sebagai konsultan profesional. “Mereka bisa menipu wajib pajak (WP),” ucapnya kepada Kaltim Post, Sabtu (20/8).

Dia mengatakan, sosialisasi tax amnesty yang dilakukan pemerintah direspons antusiasme masyarakat. Hal inilah yang menjadi peluang bagi konsultan pajak palsu tersebut.

“Ya, boleh saja menggunakan konsultan pajak. Namun, WP tetap harus berhati-hati dalam memilih konsultan pajak, untuk menghindari penipuan yang dapat diri sendiri,” kata Samon.

Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menyebut, penggunaan jasa konsultan memang menjadi kebutuhan WP. Meskipun, dia menegaskan, DJP Kaltimra pun membuka layanan serupa.

“Kalau mau menggunakan jasa konsultan pajak, jangan segan minta sertifikatnya. Kami tidak bisa mendeteksi konsultan yang tidak berizin,” imbau dia.

Beruntung, dia menyebut, belum ada temuan kasus penipuan dari oknum konsultan pajak di wilayah Kaltimra. Sejauh ini, kata dia, kasus penipuan tersebut sudah terjadi di Sumatra. Namun, Samon menilai, imbauan selektif memilih konsultan pajak tetaplah perlu.

Samon menyatakan, sejak pertama kali tax amnesty diberlakukan, Kanwil DJP Kaltimra sudah puluhan kali menggelar sosialisasi kepada para wajib pajak. Pasalnya, pengikut program ini tak hanya berasal dari kalangan besar seperti perusahaan. WP pribadi dan UMKM pun ternyata banyak yang antusias.

“Untuk memfasilitasi WP, kami membuka akses informasi selebar-lebarnya. Kanwil DJP Kaltimra juga membuka layanan informasi melalui aplikasi messenger yang buka 24 jam,” tuturnya.

Lebih lanjut, Samin memaparkan salah satu modus yang dilakukan konsultan palsu. Yakni dengan mengarahkan agar WP mengurangi omzet atau harta yang akan dideklarasikan, namun harus membayar imbalan lewat biaya-biaya tertentu.

“Nah, itu adalah sudah jelas modus penipuan. Tidak mungkin biaya yang dikenakan bisa lebih murah dari ketetapan pembayaran,” tutup dia.

Agar lebih percaya untuk mengetahui konsutan pajak itu maupun karyawan wajib pajak yang dapat mewakili wajib pajak, berikut merupakan syarat umum seorang kuasa sebagai berikut: 

  1. Memilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Telah menyampaiakan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
  3. Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  4. Memiliki Surat Kuasa Hukum dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format; dan
  5. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com