Contact Whatsapp085210254902

Pengecualian PPh 23

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 17 Januari 2023 | Dilihat 1688kali

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, dan komisi yang diterima oleh wajib pajak, biasanya dalam konteks transaksi bisnis. Namun, ada beberapa pengecualian atau situasi di mana PPh Pasal 23 tidak dikenakan atau dikenakan dengan tarif yang lebih rendah. Di Indonesia, berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, berikut adalah beberapa pengecualian PPh Pasal 23:

  1. PPh Pasal 23 atas Bunga Deposito: Bunga yang diterima dari deposito di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) oleh individu atau badan usaha tertentu (misalnya, perusahaan asuransi) dikecualikan dari PPh Pasal 23. Namun, perlu diingat bahwa ada batasan tertentu yang harus dipenuhi agar pengecualian ini berlaku.
  2. PPh Pasal 23 atas Bunga Obligasi Negara: Bunga yang diterima dari obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia (Obligasi Negara) tidak dikenakan PPh Pasal 23. Ini dilakukan untuk mendorong investasi dalam Obligasi Negara.
  3. PPh Pasal 23 atas Bunga Simpanan Deposito pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR): Bunga yang diterima dari simpanan deposito pada BPR oleh individu atau badan usaha tertentu dikecualikan dari PPh Pasal 23. Seperti pengecualian pada poin pertama, ada syarat yang harus dipenuhi untuk pengecualian ini.
  4. PPh Pasal 23 atas Bunga Tabungan Produk Bank Syariah: Bunga yang diterima dari produk tabungan bank syariah tertentu oleh individu atau badan usaha tertentu dikecualikan dari PPh Pasal 23. Ini juga tunduk pada syarat-syarat tertentu.
  5. PPh Pasal 23 atas Komisi Agen Asuransi: Pengecualian berlaku untuk komisi yang diterima oleh agen asuransi yang tidak memiliki perjanjian dengan perusahaan asuransi asing dan hanya menjalankan bisnis di Indonesia.
  6. PPh Pasal 23 atas Royalti: Beberapa perjanjian pajak ganda yang telah dinegosiasikan antara Indonesia dan negara lain dapat mengurangi atau menghapuskan PPh Pasal 23 atas royalti yang diterima oleh pihak dari negara yang memiliki perjanjian tersebut dengan Indonesia.

Pengecualian PPh Pasal 23 ini dapat berubah atau diperbarui sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu merujuk pada peraturan perpajakan terbaru yang dikeluarkan oleh otoritas pajak dan memahami pengecualian yang berlaku dalam konteks khusus Anda. Juga, disarankan untuk berkonsultasi dengan seorang profesional pajak atau akuntan yang berpengalaman dalam masalah perpajakan untuk memastikan kepatuhan yang tepat dengan peraturan pajak yang berlaku.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com