
Bogor,30 Desember 2022 - Penyelesaian sengketa pajak
Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Upaya Hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
Atas keempat upaya hukum tersebut, syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam pengajuannya adalah sebagai berikut.
Keberatan
Ketentuan khusus:
Informasi lebih lengkap mengenai proses Keberatan, dapat diakses melalui tautan berikut:
RUANG LINGKUP KEBERATAN
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak atas suatu:
Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.
Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN
Ketentuan khusus:
ALUR PENYELESAIAN KEBERATAN
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEBERATAN
PENCABUTAN PENGAJUAN KEBERATAN
KETENTUAN TAMBAHAN
Wajib Pajak yang mengajukan keberatan tidak dapat mengajukan permohonan:
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
SYARAT PENGAJUAN BANDING
PIHAK YANG MENGAJUKAN BANDING
PENCABUTAN BANDING
Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
Banding yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan:
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan, tidak dapat diajukan kembali.
GUGATAN
Informasi lebih lengkap mengenai proses Gugatan, dapat diakses melalui tautan berikut:
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
SYARAT PENGAJUAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN
Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.
Apabila selama proses Gugatan penggugat meninggal dunia. Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.
Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
YANG DAPAT DIAJUKAN GUGATAN
PENCABUTAN GUGATAN
Komentar Anda