TANGGAL:27-12-2022
Pajak merupakan tulang punggung nasional. Hampir 80 persen penerimaan negara berasal dari penerimaan pajak. Penerimaan negara yang kuat dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat dalam membiayai pembangunan menuju Indonesia maju. Untuk itu fondasi sistem perpajakan perlu pembenahan berkelanjutan.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Kenaikan tarif tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Komentar Anda