Contact Whatsapp085210254902

Kenaikan PPN

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Desember 2022 | Dilihat 451kali
Kenaikan PPN

TANGGAL:27-12-2022

Pajak merupakan tulang punggung nasional. Hampir 80 persen penerimaan negara berasal dari penerimaan pajak. Penerimaan negara yang kuat dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat dalam membiayai pembangunan menuju Indonesia maju. Untuk itu fondasi sistem perpajakan perlu pembenahan berkelanjutan.  

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Kenaikan tarif tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tag: ppn 115

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com