Contact Whatsapp085210254902

Persandingan SPT dan LHKPN sebagai Upaya Pencegahan Korupsi

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 05 Juli 2014 | Dilihat 2170kali
Persandingan SPT dan LHKPN sebagai Upaya Pencegahan Korupsi

Seiring dengan situasi menjelang pemilihan presiden yang semakin memanas, banyak usulan dan pendapat dari pengamat, praktisi, akademisi serta politisi untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya adalah dengan penguatan kapasitas institusi penegak hukum melalui kerja peningkatan kerja sama dan koordinasi antara KPK  (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tulisan singkat berikut ini mengkaji tentang kemungkinan untuk menyandingkan pelaporan pajak dengan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai salah satu upaya untuk mencegah korupsi sekaligus memperkuat kapasitas kedua organisasi tersebut.

Pelaporan Pajak sebagai Sarana Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi WP di Indonesia meliputi: daftar, hitung, bayar dan lapor. Kewajiban pendaftaran hanya berlaku satu kali sehingga apabila telah terdaftar dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) siklus kewajiban pajak berdasarkan masa atau tahun pajak adalah menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Kewajiban ini terus melekat selama WP masih memenuhi syarat sebagai WP terdaftar dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Melalui sistem self assessment yang dianut Indonesia, maka semua kewajiban tersebut harus dilakukan sendiri oleh WP atau melalui pihak lain yang telah mendapat kuasa dari WP. Dengan demikian, DJP memberikan kepercayaan penuh kepada WP dalam pemenuhan kepatuhan pajaknya.

Tahap akhir kewajiban WP adalah pelaporan yang diwujudkan dalam kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) yang terdiri dari SPT Tahunan dan SPT Masa. Masa pajak sama dengan satu bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Menteri keuangan dengan paling lama tiga bulan kalender.

Yang dimaksud dengan SPT berdasarkan undang-undang adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam menyampaikan laporannya, WP wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap dan jelas disertai dengan tanda tangan.

Yang dimaksud dengan “benar” adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. “Lengkap” berarti memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan obyek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Sedangkan “jelas” adalah melaporkan asal-usul atau sumber obyek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Kewajiban perpajakan termasuk penyampaian SPT ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang telah memenuhi persyaratan. Kewajiban bagi ASN, TNI dan Polri ini sama dengan kewajiban pajak Orang Pribadi (OP). Jika ketiga unsur pemerintah tersebut penghasilannya semata-mata dari satu pekerjaan dengan penghasilan bruto setahun  tidak lebih dari 60 juta rupiah maka wajib menyampaikan SPT Tahunan 1770 SS.

Bila penghasilan yang diterima dari satu pemberi kerja tetapi penghasilan brutonya lebih dari 60 juta rupiah maka wajib menyampaikan SPT Tahunan 1770 S. Termasuk dalam kategori ini juga apabila juga menerima pekerjaan lebih dari satu pemberi kerja. Misalnya saja selain menerima penghasilan dari kantor instansinya juga menerima penghasilan sebagai dosen, pengajar, pengisi acara dan lain-lain. Apabila Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Polri juga mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas (misalnya usaha toko, praktek dokter, pengacara, sewa toko, dan lain-lain) maka wajib menyampaikan SPT Tahunan 1770.

Penyampaian SPT oleh pegawai negara tersebut dalam penyampaiannya juga wajib dilakukan secara benar, lengkap dan jelas. DJP sendiri telah mengklasisifikasikan para penyelenggara negara dalam basis datanya dengan memberikan kode tertentu bagi mereka dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagai aparatur negara.

Selain pernyataan penghasilan, pada semua SPT OP terdapat pernyataan harta yang dimiliki. Untuk SPT Tahunan 1770 SS hanya jumlah dalam rupiah keseluruhan harta, sedangkan untuk SPT 1770 S dan 1770 terdapat kewajiban untuk mencantumkan daftar harta yang dimilki secara detil. Apabila terdapat perubahan data (misalnya penjualan atau pembelian harta), maka wajib dilakukan perubahan pada penyampaian SPT di tahunan berikutnya.

Tentang Laporan Harta dan Kekakayaan Penyelengara Negara

Dalam rangka meningkatkan pencegahan terhadap tindakan pidana korupsi, pemerintah Indonesia telah menciptakan mekanisme pencegahan melalui kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para penyelenggara negara dan beberapa pejabat yang dianggap sebagai mempunyai kedudukan rawan terhadap korupsi.

Yang wajib menyampaikan LHKPN sangat beragam mulai dari pejabat tinggi negara, gubernur, menteri, hakim dan pejabat yang mempunyai fungsi strategis dalam kaitannya sebagai penyelenggara negara seperti direksi, komisaris dan pejabat BUMN/BUMD, pejabat eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, dan bendaharawan proyek.

Tidak cukup dengan itu, Presiden RI menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang dilanjutkan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang juga mewajibkan jabatan-jabatan tambahan untuk menyampaikan LHKPN antara lain: pejabat Eselon II, semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa Bea dan Cukai, pemeriksa Pajak, Auditor, pejabat yang mengeluarkan perijinan, Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi

Dengan peraturan ini juga, para pejabat negara harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Ikhtisar dari harta kekayaan pejabat yang telah menyampaikan LHKPN dapat diakses oleh publik melalui situs yang dikelola oleh Komis Pemberantasan Korupsi (KPK). Transparansi menjadi kunci dari pencegahan korupsi ini, masyarakat dapat secara aktif memantau harta kekayaan milik pejabat negara yang dikenalnya.

Penyamaan Data SPT Tahunan dan LHKPN

Sejatinya, data yang disampaikan oleh pejabat atau penyelenggara negara dalam SPT Tahunan dan LHKPN adalah sama. Data tersebut harus mencerminkan keadaan sebenarnya dari harta kekayaan yang dimilikinya. Saat ini, dari basis data yang dimiliki oleh DJP (April 2014), terdapat sejumlah 5,9 juta pegawai negeri sipil dan 783 ribu data TNI/Polri yang terdaftar sebagai WP. Sebagian besar dari jumlah tersebut menyampaikan SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S.

Data yang disampaikan dalam SPT Tahunan ini dapat dicocokkan dengan data milik KPK melalui LHKPN yang dilaporkan oleh penyelenggara negara. Saat ini, berdasarkan UU KUP, data SPT, laporan keuangan dan data lain yang dilaporkan oleh WP termasuk dalam informasi yang dikategorikan terlarang untuk diungkapkan atau wajib dirahasiakan oleh pejabat DJP.

Namun demikian, untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintaha lain, SPT WP dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Apabila ditemukan terdapat perbedaan dalam kedua laporan tersebut, maka patut diduga ada niat untuk menyembunyikan informasi sebenarnya dari pejabat penyelenggara negara. Di sinilah peran kerja sama antara DJP dan KPK dalam meningkatkan pengawasan terhadap pejabat negara dalam rangka pencegahan korupsi. Upaya ini tentunya memerlukan pembahasan yang lebih lanjut mengenai mekanisme dan sistem yang harus dikembangkan agar menjadi optimal dan tidak melanggar ketentuan hukum dan perundangan di kedua belah pihak.

Contoh mekanisme yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan penyamaan data secara online antara DJP dan KPK. Dengan mekanisme seperti ini, data akan saling terkirim secara otomatis berdasarkan periode tertentu. Tentunya tidak semua data yang ada di LHKPN atau SPT Tahunan yang akan dicocokkan. Dapat dipilih hanya daftar harta atau elemen-elemen lain yang dianggap penting sebagai indiktor adanya penambahan atau perubahan data kekayaan.

Perlu juga disepakati tentang periode atau waktu penyamaan data karena periode penyampaian dan jangka waktu data yang ada dalam SPT Tahunan berbeda dengan LHKPN. Sebagai contoh, data dalam SPT Tahunan adalah kondisi selama satu tahun sedangkan pelaporan LHKPN wajib diperbaharui setelah dua tahun atau bila terjadi mutasi/promosi dari pejabat yang bersangkutan.

Selain itu, mengingat usulan sistem ini akan menjadi program besar pemerintah, perlu dilakukan “cut off” terhadap data-data yang ada sebelumnya. Pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada pejabat yang wajib menyampaikan SPT dan LHKPN untuk memperbaiki dan menyamakan datanya. Dalam masa cut off  ini, pemerintah tidak akan melihat lagi data-data sebelumnya atau dengan kata lain memberikan amnesti atau “pengampunan” bagi seluruh pejabat negara selama periode yang telah ditentukan.

Setelah masa itu berakhir, seluruh data yang disampaikan dalam SPT dan LHKPN dianggap sah secara hukum dan dijadikan baseline dalam mengukur harta kekayaan yang diperoleh selama seseorang menjadi pejabat negara. Diperlukan masa rekonsiliasi secara nasional sebagai titik nol dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi lagi suasana saling curiga karena tersandera oleh aktifitas masa lalu di saat kondisi ini belum dijalankan.

Tentunya penegakan hukum yang tegas, adil dan konsisten diperlukan setelah cut off tersebut berakhir. Misalnya saja walaupun data tersebut sudah sama, namun ditemukan data lain dari pihak lain yang melibatkan pejabat negara namun tidak dilaporkan dalam SPT atau LHKPN, maka dapat diambil tindakan yang sepatutnya. Laporan SPT dan LHKPN dapat dianggap sebagai tolak ukur dalam membandingkan antara data yang dilaporkan dengan data yang diperoleh dari pihak lain di luar DJP dan KPK.

Penutup

DJP sebagai otoritas perpajakan yang mengadiminstrasikan pemenuhan kewajiban perpajakan Indonesia mempunyai sarana pelaporan berupa SPT Tahunan yang dapat dijadikan tolak ukur dalam menilai harta kekayaan pennyelenggara negara. KPK sebagai penjaga gawang pemeberantasan korupsi juga mempunya sarana pelaporan yang sama berupa LHKPN. Apabila kedua laporan ini dicocokkan datanya, maka dapat menjadi sarana ampuh untuk pengendalian dan pemantauan kegiatan ekonomi penyelenggara negara.

Untuk melaksanakannya, diperlukan rekonsiliasi nasional agar dapat bermula dari titik nol sehingga semua penyelenggara negara bermula dari titik yang sama. Penegakan hukum yang keras dapat diberlakukan setelah adanya rekonsiliasi tersebut sehingga program nasional penvegahan korupsi dapat dilaksankan serentak dan bersifat nasional.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com