
Meeting jasa keberatan dan banding berjalan dengan baik dan teratur, pada meeting ini banyak membahas tentang masalah - masalah perpajakan yang berkaitannya dengan keberatan dan dilajutkan dengan banding. Keberatan pajak adalah mekanisme yang disediakan Ditjen Pajak bagi wajib pajak yang tidak puas dan tidak sependapat terhadap hasil pemeriksaan pajak.
Biasanya, wajib pajak yang menempuh upaya hukum melalui pengajuan keberatan pajak tidak puas dengan penetapan jumlah rugi, total jumlah pajak, dan jumlah potongan pajak yang diputuskan petugas pemeriksa. Keberatan pajak yang disampaikan wajib pajak biasanya diajukan berupa:
Setelah keberatan ada juga yang namanya banding, ada yang tau apa itu banding di dalam lingkup perpajakan ? banding dalam pengadilan perpajakan itu adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung jawab terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang - undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Surat banding yang akan diajukan harus dilampirkan surat keputusan keberatan yang sudah di putuskan. pengajuan banding hanya dapat diajukan ketika besaran jumlah pajak yang terutang wajib pajak yang dimaksud harus sudah terbayar sebesar 505. Dan wajib pajak melampirkan Surat Setoran Pajak atau biasa di singkat (SSP).
Komentar Anda