Contact Whatsapp085210254902

Perbedaan kuasa hukum dan pengacara

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 02 November 2022 | Dilihat 1077kali
Perbedaan kuasa hukum dan pengacara

Ada yang masih belum tahu perbedaan kuasa hukum dan pengacara ? keduanya memanglah berbeda, yuk simak penjelasannya. Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak terdiri dari: Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan. Kuasa hukum juga dapat diartikan sebagai seseorang yang memiliki tanggung jawab mendampingi pihak - pihak bersengketa untuk beracara dipengadilan. Pendampingan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dengan pihak terlibat dan tertuang dalam surat kuasa khusus. Kuasa hukum berperan memberikan nasihat hukum kepada klien yang dibelanya, baik posisi kliennya sebagai korban maupun tersangka. 

Sedangkan Pengacara merupakan seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses perkara hukum denga lingkup kerja yang terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat. Apabila telah memiliki pengalaman yang cukup dapat diangkat sebagai advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Republik Indonesia. Tugas pengacara yaitu memberikan konsultasi hukum pada klien, membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kuasa yang telah diberikan klien, dan mewakili/mendampingi klien dalam sidang pengadilan. 

Tugas pengacara tidak hanya sebatas membela dan membebaskan klien dari tuntutan. Seorang pengacara wajib memberikan konsultasi hukum, mewakili, dan mendampingi klien dari awal kasus, berjalannya persidangan di pengadilan, hingga perkara selesaiDan ada yang tau siapakah yang gaji pengacara? Gaji seorang pengacara didapat dari honor yang diberikan kliennya. Nah, besarnya honor ini tergantung dengan kesepakatan antara pengacara dan klien.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com