
Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak terdiri dari: Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan. Atau disebut juga orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak terdiri dari:
Terdapat di Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Komentar Anda