Contact Whatsapp085210254902

Jelaskan apa yang dimaksud dengan kuasa hukum ?

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 02 November 2022 | Dilihat 949kali
Jelaskan apa yang dimaksud dengan kuasa hukum ?


Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak terdiri dari: Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan. Atau disebut juga orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak terdiri dari:

  1. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan.
  2. Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai

Terdapat di Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com