
Bogor, 7 Oktober 2022 - Proses Pembatalan SKP di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III. Menindak lanjuti SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), kami menyimpulkan bahwa kami mengajukan permohonan, pengurangan, pembatalan SKP berdasarkan peraturan menteri keuangan yang ditujukan kepada kepala bagian keberatan, banding, dan pengurangan.
Untuk kamu yang masih bingung tentang perpajakan bisa konsultasikan dengan Konsultan Pajak Rahayu & Partner, atau bisa kunjungi website kami di www.konsultanpajakrahayu.com
Komentar Anda