Contact Whatsapp085210254902

UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMASTIKAN KEBERHASILAN PENERAPAN KEBIJAKAN PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SEBAGAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 22 Agustus 2022 | Dilihat 1084kali
UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMASTIKAN KEBERHASILAN PENERAPAN KEBIJAKAN PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SEBAGAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. melalui penerapan kebijakan kebijakan perpajakan tersebut Pemerintah Indonesia berharap dapat terus meningkatkan sistem perpajakan yang telah berjalan di Indonesia.

Salah satu kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat ialah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam penerapan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan mitigasi yang bertujuan untuk dapat mencegah adanya potensi kebocoran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke pihak ketiga.

Bapak Iwan Djuniardi selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengenai tata cara penggunaan data.

Selain melakukan pembangunan tata cara penggunaan data, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan bersama sama berupaya untuk dapat memperkuat keamanan dari sistem teknologi informasi dari setiap pihak.

Kemudian menurut Bapak Iwan Djuniardi, Sistem Teknologi Informasi yang terdapat dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai saat ini sudah tergolong aman, hal ini terjadi karena sebelumnya Indonesia telah berpartisipasi ke dalam pertukaran data keuangan melalui Automatic Exchange Of Information (AEOI).

Dalam proses Automatic Exchange Of Information (AEOI). Sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerima data dan juga informasi keuangan, Organisation for Economic Co-operation dan Development (OECD) terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap keamanan Sistem Teknologi Informasi yang terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kemudian selain melakukan pembangunan tata cara dan memperkuat keamanan sistem IT dari ancaman pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, bapak Iwan Djuniardi mengatakan bahwa terdapat hal terakhir yang perlu di bangun dalam proses mencegah kebocoran data ialah melakukan pembangunan atas kesadaran terhadap keamanan data.

Sebagai Informasi tambahan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per tanggal 14 Juli 2022 bersamaan dengan di tetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022.

Nomor Induk Kependudukan telah resmi dipergunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Selanjutnya untuk saat ini, untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 15 digit masih dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya. Nantinya Nomor Induk Kependudukan akan secara penuh di pergunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan per tanggal 1 Januari 2024.

Perkoppi berharap dalam proses pengintegrasian kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat berjalan tapa adanya hambatan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com