Contact Whatsapp085210254902

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 22 Agustus 2022 | Dilihat 819kali
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Tarif PPN

Pasal 7 UU PPN

  • Tarif umum

UU PPh

UU HPP

Masa Berlaku

Tarif

Masa Berlaku

Tarif

s.d Maret 2022

10%

Mulai 1 April 2022

11%

 

 

Paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025

12%

Diatur juga dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diatur kemudian dengan Peraturan Pemerintah dengan besaran minimal 5% dan 15%.

  • Tarif Khusus (Pasal 9A)

Untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa tertentu atau PKP dengan peredaran bruto tertentu, dapat diterapkan tarif PPN dengan besaran tertentu

Pengecualian Objek PPN

Dan Fasilitas PN

  1. Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN

Agar lebih mecerminkan keadilan dan tepat sasaran, namun dengan tetap menjaga kepentingan masyaraka dan dunia usaha.

 

Contoh dalam pasal 4A Ayat 2 huruf d: PPN atas penyerahan Emas Batangan hanya dikenakan untuk kepentingan cadangan devisa negara.

  1. Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa  pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Diberikan fasilitas pembebasan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil sama sekali tidak akan terbebani kenaikan harga karena perubahan UU PPN.

 

Atas beberapa jasa yang sebelumnya diatur dalam Pasal 4A Ayat (2) huruf a dan b , dan beberapa ketentuan pada ayat (3), dihapus dan di atur kemudian di pasal 16B ayat (1a).

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of Setianing Rahayu & Partner (SRP) (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to Setianing Rahayu & ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com