
UPDATE E-FAKTUR 3.1
PERUBAHAN DALAM E-FAKTUR 3.1
Penambahan Fitur No 1 dan 2 sudah bisa digunakan seluruh WP setelah update dilakukan.Sedangkan, untuk Fitur No 3 masih Piloting, hanya beberapa WP yang bisa menggunakan prepop dan divalidasi. Namun, untuk WP yang belum piloting disarankan untuk mengisi bagian field “Nomor Dokumen Pendukung” walaupun belum divalidasi.
Bukti pungut PPN PMSEdapat berupa commercialinvoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Dapat dikreditkan apabila memenuhi ketentuan pasal 12 PER 12/PJ/2020.
Bagi PKP yang telah dipungut PPN oleh Pemungut PPN PMSE, dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan tanggal bukti pungut PPN dibuat, dengan ketentuan sebagai berikut.






Diisi dengan Nama Pemungut#Nomor Identitas PerpajakanContoh: Peqier Ltd.#012345678053000
Diisi dengan nomor Bukti Pungut, seperti nomor commercialinvoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN yang dibuat oleh Pemungut PPN PMSE.
Diisi dengan tanggal dibuatnya dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakandengan Faktur Pajak (Bukti Pungut)
Diisi dengan Masa Pengkreditan PM, yaitu Masa Pajak yang sama dengan tanggal bukti pungut PPN dibuat atau 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan.
Kode Error yang mungkin muncul!





Kode Error yang mungkin muncul!

Pasal 21 ayat 5 PMK 65/PMK.04/2021
Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

Terdapat tambahan field baru pada perekaman FP kode 07 atau 08, yaitu field “Nomor Dokumen Pendukung”. Field ini mandatory diisi untuk pembuatan FP 07 atas pemasukan barang ke KABER, diisi dengnan nomor SPPB (BC 4.0)
Dokumen SPPB dapat di prepop* melalui web efaktur (tatacara mirip seperti prepop PEB dan Cukai). Download dokumen csv dulu, kemudian di impor ke Efaktur desktop. Sebelum di impor harus mengisikan dulu nsfp ke dokumen csvtsb.
*Prepop BC 4.0 masih piloting untuk 16 WP yang ditunjuk.
Perekaman manual tetap bisa, namun harus mengisikan nomor SPPB dan lawan transaksi dengan benar.





Error yang muncul apabila di impor tanpa mengisika NSFP terlebih dahulu

Skema Impor Efaktur ada perubahan karena ada penambahan field




Komentar Anda