Contact Whatsapp085210254902

UPDATE E-FAKTUR 3.1 PERUBAHAN DALAM E-FAKTUR 3.1

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 17 Januari 2022 | Dilihat 1169kali
UPDATE E-FAKTUR 3.1  PERUBAHAN DALAM E-FAKTUR 3.1

UPDATE E-FAKTUR 3.1

PERUBAHAN DALAM E-FAKTUR 3.1

  1. Penginputan Dokumen Invoice PMSE di B1
  2. Pengkreditan PM yang Ditagihkan dengan Ketetapan Pajak
  3. Prepop BC 4.0 (Pasal 21 Ayat 5 PMK 65/PMK.04/2021)

Penambahan Fitur No 1 dan 2 sudah bisa digunakan seluruh WP setelah update dilakukan.Sedangkan, untuk Fitur No 3 masih Piloting, hanya beberapa WP yang bisa menggunakan prepop dan divalidasi. Namun, untuk WP yang belum piloting disarankan untuk mengisi bagian field “Nomor Dokumen Pendukung” walaupun belum divalidasi.

  1. Penginputan Dokumen Invoice PMSE di B1

Bukti pungut PPN PMSEdapat berupa commercialinvoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Dapat dikreditkan apabila memenuhi ketentuan pasal 12 PER 12/PJ/2020.

Bagi PKP yang telah dipungut PPN oleh Pemungut PPN PMSE, dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan tanggal bukti pungut PPN dibuat, dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaporkan dalam Formulir 1111 B1 SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur.
  2. Dalam hal pelaporan dalam Formulir 1111 B1 SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaporkan dalam Formulir 1111 B2 SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur.
  3. Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dilaporkan dalam Formulir 1111 B3 SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur.

Diisi dengan Nama Pemungut#Nomor Identitas PerpajakanContoh: Peqier Ltd.#012345678053000

Diisi dengan nomor Bukti Pungut, seperti nomor commercialinvoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN yang dibuat oleh Pemungut PPN PMSE.

Diisi dengan tanggal dibuatnya dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakandengan Faktur Pajak (Bukti Pungut)

Diisi dengan Masa Pengkreditan PM, yaitu Masa Pajak yang sama dengan tanggal bukti pungut PPN dibuat atau 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan.

  • Apabila sudah approval sukses maka tidak bisa ubah nomor dokumen dan/atau masa pengkreditan.
  • Dokumen yang sudah approval sukses tidak bisa dibatalkan
  • Apabila ada salah nomor dok., masa, atau mau dibatalkan, maka dpp dan ppn di isi 0 kemudian input yang baru.
  • Tidak bisa input nomor dokumen yang sama 2x

Kode Error yang mungkin muncul!

  1. Pengkreditan PM yang Ditagihkan dengan Ketetapan Pajak

Kode Error yang mungkin muncul!

  1. Prepop BC 4.0 (Pasal 21 Ayat 5 PMK 65/PMK.04/2021)

Pasal 21 ayat 5 PMK 65/PMK.04/2021

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

  1. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikatyang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;
  2. Tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan
  3. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Terdapat tambahan field baru pada perekaman FP kode 07 atau 08, yaitu field “Nomor Dokumen Pendukung”. Field ini mandatory diisi untuk pembuatan FP 07 atas pemasukan barang ke KABER, diisi dengnan nomor SPPB (BC 4.0)

Dokumen SPPB dapat di prepop* melalui web efaktur (tatacara mirip seperti prepop PEB dan Cukai). Download dokumen csv dulu, kemudian di impor ke Efaktur desktop. Sebelum di impor harus mengisikan dulu nsfp ke dokumen csvtsb.

*Prepop BC 4.0 masih piloting untuk 16 WP yang ditunjuk.

Perekaman manual tetap bisa, namun harus mengisikan nomor SPPB dan lawan transaksi dengan benar.

Error yang muncul apabila di impor tanpa mengisika NSFP terlebih dahulu

Skema Impor Efaktur ada perubahan karena ada penambahan field

                                                         

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com