Contact Whatsapp085210254902

BUKAN SEKEDAR PENGAMPUNAN PAJAK, PPS ADALAH KESEMPATAN

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 29 Desember 2021 | Dilihat 1032kali
BUKAN SEKEDAR PENGAMPUNAN PAJAK, PPS ADALAH KESEMPATAN

SIARAN PERS

Nomor SP – 46/2021

BUKAN SEKEDAR PENGAMPUNAN PAJAK, PPS ADALAH KESEMPATAN

Jakarta, 27 Desember 2021 – Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.

“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajkaan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang diperoleh WP, di anataranya, terbebas dari sanksi administrative dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. PPS diselengarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hokum, dan kemanfaatan untuk meingkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegak hokum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEol) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmadrid menjelaskan.

Ruang Lingkup Kebijakan

Ket.

Kebijakan I

Kebijakan II

Peserta

WP Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA)

WP Orang Pribadi (OP)

Basis Pengungkapan

Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti TA

Harta perolehan 2016 s.d. 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020

Tarif

  • 11% untuk harta deklarasi Luar Negeri (LN)
  • 8% untuk harta Luar Negeri (LN) repatriasi dan harta deklarasi Dalam Negeri (DN)
  • ^% untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hiliriasi SDA/renewable energy
  • 18% untuk harta deklarasi LN
  • 14% untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN
  • 12% untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yng diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy

  • Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022).
  • Untuk kebijakan II, harus memenuhi syarat: (a) tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020; (b) tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.

Tata Cara Pengungkapan

  • Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikansecara elektronik melalui laman https://oajak.go.id/pps. SPPH dilengkapi dengan:
  1. SPPH induk;
  2. Bukti pembayaran PPh Final;
  3. Daftar rincian harta bersih;
  4. Daftar ulang;
  5. Pernyataan repatriasi dan/atau investasi.

Tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan II:

  1. Pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hokum);
  2. Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.
  • Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tariff.
  • Peserta PPS dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta PPS yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut PPS dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.
  • Pembayaran dilakukan dengan menggunkan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I, 427, untuk kebijakan II, 428. Pembayaran tidak dapat dilakukan Pemindakbukuan (Pbk).
  • PPh Final yang harus dibayarkan sebesar tariff dikali nilai harta bersih (harta dikurang utang).
  • Untuk kebijakan I, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2015, yaitu:
  1. Nilai nominal, untuk harta kas atau setara kas.
  2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah/bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor.
  3. Niali yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.
  4. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan perusahaan.
  5. Jika tidak ada pedoman, menggunakan hasil penilaian Kantor jasa Penilaian Publik (KJPP).
  • Untuk kebijakan II, pedoman yang digunkaan utnuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2020, yaitu:
  1. Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.
  2. Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.
  3. Jika tidak diketahui, menggunkaan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.

Ketentuan Repatriasi

  • Repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui bank.
  • Harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia (holidng period) paling singkat selama 5 tahun terhitung sejak Surat Keterangan diterbitkan. holidng period ini berlaku pula untuk aset deklarasi dalam negeri.

Ketentuan Investasi

  • Investasi dilakukan pada hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/renewable energy atau investasi Surat berharga Negara (SBN). Investasi pada hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/renewable energy dapat dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru atau penyertaan modal. Untuk investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.
  • Investasi dilakukan paling lambat 30 September 2023.
  • Investasi dilakukan paling singkat (holidng period) 5 tahun sejak diinvestasikan.
  • Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun. Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holidng period 5 tahun.
  • Peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman DJP paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.

Ketentuan lainnya

  • Bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhirmasih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tariff 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP tertentu) ditambah sanksi 200% (Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak).
  • Bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhirmasih ada harta yang belum diungkapkan dalam SPPH dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tariff 30% (Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • Bagi peserta PPS kebijakan I yang wanprestasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final:

Kebijakan I

Tarif PPh Final

Tambahan PPh Final

SPPH

Gagal investasi, hanya repatriasi LN/deklarasi DN

Gagal investasi dan gagal reopatriasi, hanya deklarasi LN

Gagal repatriasi, hanya deklarasi LN

Aset LN

Aset DN

Sukarela

SKPKB

Sukarela

SKPKB

Sukarela

SKPKB

Deklarasi aset LN dan Deklarasi aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/ renewable energy

6%

6%

3%

4,5%

6%

7,5%

Deklarasi aset LN dan Deklarasi aset DN

8%

8%

4%

5%

Deklarasi aset LN

11%

  • Bagi peserta PPS kebijakan II yang wanprestasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final:

Kebijakan II

Tarif PPh Final

Tambahan PPh Final

SPPH

Gagal investasi, hanya repatriasi LN/deklarasi DN

Gagal investasi dan gagal reopatriasi, hanya deklarasi LN

Gagal repatriasi, hanya deklarasi LN

Aset LN

Aset DN

Sukarela

SKPKB

Sukarela

SKPKB

Sukarela

SKPKB

Deklarasi aset LN dan Deklarasi aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/ renewable energy

12%

12%

3%

4,5%

7%

8,5%

Deklarasi aset LN dan Deklarasi aset DN

14%

14%

5%

6,5%

Deklarasi aset LN

18%

Informasi lebih lanjut terkait PPS, termasuk salinan PMK – 196/PMK.03/2021 tentang tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan SUkarela Wajib Pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/pps.

#PPSGotongRoyongAdilSetara

#PajakKitaUntukKita

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com