Contact Whatsapp085210254902

MEMBANGUN SISTEM PERPAJAKAN YANG ADIL, SEHAT, EFEKTIF, DAN AKUNTABEL FGD

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 05 Oktober 2021 | Dilihat 938kali
MEMBANGUN SISTEM PERPAJAKAN YANG ADIL, SEHAT, EFEKTIF, DAN AKUNTABEL FGD

FGD, 30 JUNI 2021

MEMBANGUN SISTEM PERPAJAKAN YANG ADIL, SEHAT, EFEKTIF, DAN AKUNTABEL FGD, 30 JUNI 2021 www.pajak.go.id (RUU PERUBAHAN KELIMA UU KUP)

Outline

  1. Pondasi Perpajakan yang Adil, Sehat, Efektif dan Akuntabel 2. Kerangka Reformasi Perpajakan 2021 (RUU KUP)
  2. Kerangka Reformasi Perpajakan 2021 (RUU KUP)

  1. PONDASI PERPAJAKAN YANG ADIL SEHAT, EFEKTIF DAN AKUNTABEL

FUNDAMENTAL PERPAJAKAN INDONESIA

Membangun Sistem Perpajakan Yang Adil,Sehat,Efektif, Dan Akuntabel

Penerimaan Perpajakan Sehat & Berkelanjutan

Basis Pajak Yang Luas Dan Kepatuhan Wajib Pajak Tinggi

        ADIL                                         SEHAT                                EFEKTIF                    AKUNTABEL

Antar Sektor Usaha,                Sumber penerimaan           Sederhana,             Transparan dan

Antar Kelompok                      optimal, adaptif                   Kemudahan             dapat dipertanggung                                                          

Penghasilan,                             terhadap perubahan,          Pelayanan,              jawabkan

Kepastian Hukum                   sesuai best practice             Pengawasan Kuat,

                                                                                                   Administration dan

                                                                                                   Compliance Cost

minimal

 

Reformasi Kebijakan UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, Pajak Karbon

Reformasi Administrasi Organisasi, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi & Basis Data, Proses Bisnis, Kerja Sama Kelembagaan

PONDASI PERPAJAKAN YANG ADIL, SEHAT, EFEKTIF, DAN AKUNTABEL

Reformasi yang Berkelanjutan Telah Memberikan Hasil Positif, Namun Masih Banyak Tantangan yang Harus Diselesaikan

Reformasi UU Perpajakan

• UU KUP, PPh, PPN

• UU TA

• UU Akses Keuangan

• UU Cipta Kerja

• Perppu 1 Tahun 2020

Reformasi Birokrasi (Cetak Biru DJP)

Modernisasi Kantor Pajak

• Pengawasan Berbasis Fungsi

• Pembentukan LTO, Khusus, Madya, Pratama

• Perbaikan IT

TANTANGAN KE DEPAN

• KURANG ADIL & REGRESIF Horizontal dan vertical equity belum optimal

• BASIS PAJAK SEMPIT

  • Perkembangan TaxRatio belum mengikuti PDB,
  • Sebagian potensi pajak berada di luar Tax Net (faktor ekonomi, kebijakan dan administrasi)

• DISTORTIF

Beberapa rezim pajak menimbulkan distorsi

• KOMPLEKSITAS SISTEM & KETIDAKSEMPURNAAN ADMINISTRASI

• TREN PERPAJAKAN GLOBAL Ekonomi digital dan

antisipasi penggerusan basis pajak

MENUJU IMPLEMENTASI MODERN GUIDING PRINCIPAL OFTAX POLICY

        ADIL                                         SEHAT                                EFEKTIF                    AKUNTABEL

Antar Sektor Usaha,                Sumber penerimaan           Sederhana,             Transparan dan

Antar Kelompok                      optimal, adaptif                   Kemudahan             dapat dipertanggung                                                         

Penghasilan,                             terhadap perubahan,          Pelayanan,              jawabkan

Kepastian Hukum                   sesuai best practice             Pengawasan Kuat,

                                                                                                   Administration dan

                                                                                                   Compliance Cost

minimal

 

TANTANGAN TERKAIT PAJAK PENGHASILAN (PPH)

PPH Badan

  1. WP Badan yang melaporkan rugi menunjukkan tren meningkat sejak Tahun Pajak 2012 (8%) hingga 2019 (11%),
  2. WP Badan melaporkan rugi 5 tahun berturut-turut jumlahnya meningkat (dari 5.199 WP tahun 2012-2016 menjadi 9.496 WP tahun 2015-2019), namun tetap dapat beroperasi atau mengembangkan usaha di Indonesia.
  3. Masih banyak WP Badan yang menggunakan skema penghindaran pajak, sementara di sisi lain Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak (GAAR) yang komprehensif.

WAJIB PAJAK RUGI 2012-2019

Jumlah WP yang melaporkan rugi menunjukkan peningkatan

Proporsi SPT Badan Rugi Fiskal terhadap Total SPT Badan,Tahun 2012-2019

  • Proporsi jumlah SPT Badan dengan status Rugi Fiskal terhadap total SPT Badan yang disampaikan Wajib Pajak menunjukkan tren yang meningkat dalam kurun waktu 2012-2019.
  • Proporsi tersebut sebesar 8% pada tahun 2012, kemudian meningkat secara konsisten hingga mencapai 11% pada tahun 2019.

 

WAJIB PAJAK RUGI 2012-2019

Jumlah WP yang melaporkan rugi menunjukkan peningkatan

2012-2016 = 5.199

2013-2017 =6.004

2014-2018 =7.110

2015-2019 =9.496

HASIL KAJIAN PENGHINDARAN PAJAK GLOBAL

• 60%-80% perdagangan dunia                      Potensi penggerusan basis

merupakan transaksi afiliasi                          pajak dan penggeseran laba

yang dilakukan perusahaan                           diperkirakan USD 100-240

multinasional. (OECD 2002,                           miliar per tahun – setara dengan

UNCTAD 2013).                                                4-10% penerimaan PPh Badan

 • Untuk kasus Indonesia, 37- 42%              global. (OECD)

dari PDB dilaporkan sebagai transaksi

afiliasi dalam SPT WP.

Perlu instrumen yang dapat menangkal penghindaran pajak global, seperti GAAR dan AMT

TANTANGAN TERKAIT PAJAK PENGHASILAN (PPh)

PPH Orang Pribadi dan Karyawan

  1. Dalam 5 tahun terakhir hanya 1,42% dari total jumlah WP OP yang melakukan pembayaran dengan tariff tertinggi (30%). Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan hanya 0,03 persen dari jumlah wajib pajak OP yang memiliki Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp5 miliar setahun.
  2. Pemajakan atas orang kaya tidak optimal antara lain karena pengaturan terkait fringe benefit (natura). Lebih dari 50 persen Tax Expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP OP berpenghasilan tinggi.
  3. Jumlah tax bracket Indonesia lebih sedikit (4 lapis) dibanding negara lainnya (misalnya Vietnam 7 bracket, Thailand 8 bracket, Filipina 7 bracket, Malaysia 11 bracket-sumber World Bank & PWC), hal ini mengakibatkan kebijakan PPh OP kurang progresif.

PPh ORANG PRIBADI Kurang dari 1 persen jumlah WP OP yang Menyetor PPh Memiliki Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 Miliar

  1. Rata-rata dalam 5 tahun terakhir (2016- 2020), hanya terdapat 0,03 persen dari jumlah Wajib Pajak OP yang memiliki Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp5 miliar setahun dan berkontribusi sebesar 14,28 persen dari rata-rata total PPh OP terutang 5 tahun terakhir sebesar Rp84,6 triliun.
  2. Lebih dari 50 persen Tax Expenditure PPh OP atas Penghasilan Dalam Bentuk Natura yang diberikan dinikmati oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan lapisan tarif pajak tertinggi (Penghasilan Kena Pajak > Rp500 juta).
  3. Selama 2016-2019, rata-rata Tax Expenditure PPh OP atas Penghasilan Dalam Bentuk Natura adalah sebesar Rp5,1 triliun.

Keterangan: Data dari WP OP Karyawan yang dipotong PPh Pasal 21 dan WP OP Non Karyawan berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

TANTANGAN TERKAIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

1. C-Efficiency PPN Indonesia sebesar 63,58% artinya Indonesia hanya bisa mengumpulkan 63,58% dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut

2. Terlalu banyak pengecualian atas barang dan jasa (4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa) dan terlalu banyak fasilitas (PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut) sehingga menyebabkan distorsi dan terjadinya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB dan PPN DN

3. Tarif PPN 10% jauh lebih rendah dari tarif rata-rata dunia 15,4%

4. Tarif tunggal kurang mencerminkan keadilan

qKinerja PPN Indonesia masih berada di bawah Thailand dan Singapura.

q Jika dibandingkan rata-rata negara Mexico (37,88%) dan Turki (46,96%), Indonesia lebih baik.

q Tetapi jika dibandingkan dengan Afrika Selatan (70,24%%) dan Argentina (83,71%), maka kinerja PPN Indonesia masih berada di bawah.

Kinerja PPH – 2018

Indikator

ASEAN and some other countries

Indonesia

Singapore

Malaysia

Philippines

Thailand

Rata-rata Turki, Argentina, Africa Selatan, dan Mexico

Tarif PPN

10.0%

7.0%

6.0%

12.0%

7.0%

18.0%

Rasio PPN

3,62%

2,27%

1.67%

2,06%

3,88%

6,62%

Produktifitas PPN

36.21%

32,39%

27,88%

17,13%

55,48%

36,94%

Rasio Konsumsi di PDB

56.95%

34.95%

57.42%

73.83%

48.74%

61,62%

Kinerja PPN ( C-effciency)

63,58%

92,69%

48,56%

23,20%

113,83%

59,70%

Source: kajian IMF, data diolah     - Rasio PPN = Penerimaan PPN / PDB.

                                                           - Produktifitas PPN = Rasio PPN / Tarif PPN             

                                                          . - Kinerja PPN (C-efficiency) =Produktifitas PPN / Rasio Konsumsi.

KONTRIBUSI SEKTORAL TERHADAP PDB DAN PPN DN

Fasilitas PPN mengakibatkan ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB dan PPN DN, antara lain terlihat pada sektor Pertanian, Pertambangan, Jasa Keuangan, Jasa Pendidikan, dan Jasa Kesehatan

Share PDB Nominal       Rata-rata 2016-2019                Share PPN DN Bruto       Share PDB Nominal

20,9%                                   Manufaktur                                     34,0%             20,6%

17,0%                           Konstruksi & Real Eastat                     22,6% 14,2%

13,6%                                  Perdagangan                                    22,5%  13,4%

13,6%                                     Pertanian                                      1,7%   14,2%

7,8%                                 Pertambangan                                   2,1% 6,7%

5,6%                                Transportasi & Pergudangan          4,7% 4,6%

4,4%                                     Jasa Keuangan                              1,3% 4,7%

3,9%                                       Infokom                                      4,3%4,7%

3,8%                              Adm. Pemerintahan                           4,0%3,9%

3,4%                                Jasa Pendidikan                               0,1%3,7%

2,9%                            Akomodasi & Mamin                           0,2%2,0%

1,9%                                     Jasa Lainnya                                  0,6%                                        2,0%

1,1%                                   Jasa Kesehatan                               0,2%                                         1,4%

Tahun 2020                               Share PPN DN Bruto

Manufaktur                                 37,1%

Konstruksi & Real Eastat             12,9%

Perdagangan                                   22,7%

Pertanian                                          1,9%

Pertambangan                                  2,3%    

Transportasi & Pergudangan         4,9%

Jasa Keuangan                                  1,3%

Infokom                                             4,4%

Adm. Pemerintahan                       3,4%         

Jasa Pendidikan                               0,1%    

Akomodasi & Mamin                     0,5%         

Jasa Lainnya                                     5,1%

Jasa Kesehatan                                0,2%   

ANGGARAN PENDIDIKAN DALAM APBN 2020

Dukungan Pemerintah untuk Pendidikan yang Bermutu dan Penerimaan Pajak dari Sektor Pendidikan

PENERIMAAN PERPAJAKAN: Rp2,95 T

Perpajakan Rp2,95 T (-11,14%, yoy)2018: Rp2,88 T

                                                             2019: Rp3,32 T

s.d Mei 2021: 1,10 T

§ Pajak Netto Jasa Pendidikan: Rp2,95 T

§ Bea Masuk Jasa Pendidikan: Rp1,39 T Tax Expenditure sektor Pendidikan Rp12,54 T (perkiraan sangat sementara th 2020 + PEN)

                                                    REALISASI APBN 2020 BIDANG PENDIDIKAN

BELANJA NEGARA: Rp455,66 T (2021:Rp483,60 T)

Belanja Pem. Pusat Rp174,25 T (12,30%, yoy) 2018: Rp142,89 T

                                                                                2019: Rp155,16 T

                                                                                2021: Rp184,54T

• K/L Rp155,11 T: Kemendikbud Rp79,06 T, Kemenag Rp58,49 T, Kemenristek/BRIN Rp1,45 T, dan K/L lainnya Rp16,10 T (al. KemenPUPR, Kemenkes, Kemenhub, Kemenperin, Kemenaker)

• Non K/L (BA BUN): Rp19,13 T untuk program Kartu Prakerja.

TKDD Rp281,41 T (-9,17%, yoy) 2018: Rp280,62 T

                                                      2019: Rp309,83 T

                                                     2021: Rp 299,06T

• DTU yang diperkirakan utk Pendidikan Rp150,22T

• DAK Fisik Rp18,03 T

• DAK Non Fisik Rp109,60 T

• Dana Otonomi Khusus yang diperkirakan utk Pendidikan Rp3,56 T

PEMBIAYAAN: Rp18,0 T (2021: RP 66,4 T)

Pembiayaan Rp18,0 T (268,9%, yoy) 2018: Rp15,0 T

                                                               2019: Rp6,0 T

                                                               2021; Rp66,4 T

§ Dana Pengembangan Pendidikan Nasional Rp10,0T

§ Dana Abadi Penelitian Rp4,0 T

§ Dana Abadi Kebudayaan Rp1,0 T

§ Dana Abadi Perguruan Tinggi Rp3,0 T

Catatan: * LKPP UNAUDITED

ANGGARAN KESEHATAN DALAM APBN 2020

Dukungan Pemerintah untuk Program Kesehatan termasuk Penanganan COVID-19 dan Penerimaan Pajak dari Sektor Kesehatan

PENERIMAAN PERPAJAKAN Rp27,15 T

Perpajakan Rp27,15T (-1,3%, yoy)2018: Rp25,58T

                                                          2019: Rp27,51T

s.d Mei: Rp9,29 T

§ Pajak Netto: Industri Farmasi, Perdagangan obat dan alkes, Jasa Kesehatan sebesar Rp27,15T

§ Pembebasan BM (fasilitas utk penanganan Covid19) sebesar Rp1,05T (Q1 2021: Rp438,81 M)

REALISASI APBN 2020 BIDANG KESEHATAN

BELANJA NEGARA Rp193,4 T (2021: Rp290,0 T

Belanja Pem. Pusat Rp150,13T (74,4%, yoy) 2018: Rp82,0 T

                                                                           2019: Rp84,0 T

                                                                         2021: Rp213,8 T

§ K/L Rp136,69T a.l: Kemenkes, Kemenhan, BPOM, BKKBN, Polri

§ Non K/L Rp13,44T a.l untuk pembayaran jaminan pelayanan kesehatan ASN/Pejabat Negara, bantuan iuran PBI JKN Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III

§ BM DTP Covid untuk sektor kesehatan (pagu Rp188,26M), belumada yang memanfaatkan

TKDD Rp46,91T (58,5%, yoy) 2018: Rp27,0 T

                                                  2019: Rp29,6 T

                                                   2021: Rp76,2 T

§ DAK Fisik Kesehatan Rp19,18T§ DTU : Rp4,46T

§ DAK NonFisik: BOK dan BOKB Rp11,53T§ DBH CHT: Rp2,52T

§ Dana Otsus Rp1,87T§ DID : Rp4,18T

§ Dana Desa : Rp3,17T

PEN Kesehatan Rp63,51T 2021: Rp172,8T**

§ Belanja Penanganan Covid-19 Rp42,52T

§ Insentif Nakes Rp9,55T

§ Santunan Kematian Rp0,06T

§ Bantuan Iuran JKN Rp4,11T

§ Gugus Tugas Covid-19 Rp3,22T

§ Insentif perpajakan di Bidang Kesehatan Rp4,05T

Catatan: * LKPP UNAUDITED Belanja Pem Pusat dan TKDD di dalamnya termasuk PEN Kesehatan . ** Alokasi PEN 2021 masih dapat bergerak

ANGGARAN BIDANG PERTANIAN DALAM APBN 2020

Dukungan Pemerintah untuk Peningkatan Produktivitas Komoditi Pangan dan Penerimaan Pajak dari Sektor Pertanian

Perpajakan Rp13,5 T (-22,4%, yoy) 2018: Rp19,9 T

                                                           2019: Rp17,4 T

s.d Mei 2021: Rp7,3 T

§ Pajak Netto (Pertanian, Perternakan, Kehutanan, dan Perikanan): Rp13,2 T

§ Bea Masuk (Pertanian, Kehutanan, Perikanan): Rp183,4 M

§ Bea Keluar (Perkebunan, Kehutunan): Rp93,2M Tax Expenditure sektor Pertanian Rp20,7T (angka sangat sementara)

REALISASI APBN 2020 BIDANG PERTANIAN

BELANJA NEGARA: Rp114,36 T (2021: Rp121,59 T)

Belanja Pem. Pusat Rp111.86 T (14,00%, yoy) 2018: Rp92,75 T

                                                                               2019: Rp98,13 T

                                                                               2021: Rp116,09 T

• K/L Rp72,00 T:

  • Kementan Rp15,19 T;
  • KemenPUPR Rp13,62 T;
  • Kemensos Rp36,01 T; dan
  • Kemenkes Rp7,17 T

• Non K/L Rp39,86 T:

  • Subsidi Rp37,78 T a.l untuk Subsidi Pupuk Rp34,24 T, Subsidi Bunga KUR Pertanian Rp3,54 T, Subsidi Bunga Kredit Program Lainnya Rp0,05 T;
  • Cadangan Beras Pemerintah Rp2,1T.

TKDD Rp2,50 T (-52,2%, yoy) 2018: Rp6,14 T

                                                   2019: Rp5,23 T

                                                   2021: Rp5,50 T

• DAK Irigasi Rp1,35 T

• DAK Pertanian Rp0,51 T

• DAK Kelautan dan Perikanan Rp0,64 T

Catatan: * LKPP UNAUDITED

BENCHMARKING PENGECUALIAN DAN FASILITAS PPN

No.

  NEGARA

NON BKP

NON JKP

FASILITAS

1.

Singapore

Properti tempat tinggal, logam berharga, barang utk keperluan investasi

jasa keuangan, sewa properti tempat tinggal

Tidak ada

2.

Thailand

Barang pertanian, peternakan, perikanan, koran & buku, pupuk

Kesehatan, angkutan umum, leasing property

FTZ, KB, penjualan barang kpd PNA/BI, ekspor jasa

3

India

cereal, sayur dan buah, transfer of going concern

Perhotelan < INR 1,000 per day, sewa property tempat tinggal

Special Economic Zone

4.

China Mainland

Tidak ada

Tidak ada

Special Economic Zone

5.

Indonesia

Barang pertanian, peternakan, perikanan, tambang, kebutuhan pokok, emas, uang, surat berharga, makanan/minuman di restoran.

Jasa Pendidikan, Kesehatan, keuangan,sosial, asuransi, keagamaan, kesenian dan hiburan, angkutan umum, perhotelan, parkir, dll

Kawasan (FTZ,KEK, KB) Barang Tertentu dan Strategis Jasa tertentu.

BENCHMARK TARIF PPN GLOBAL

Tarif PPN di Indonesia 10% relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara lain yang menerapkan VAT dan GST

Rate

0%

2,5-<10%

10%

11-20%

>20%

County

17

26

21

104

24

1.Kuwait – 0% 1.Afghanistan – 10%

2.Iraq – 0% 2.Australia – 10%

3.Macau – 0%3.Cambodia – 10%

4.Libya – 0% 4.Comorus – 10%

5.Maldives – 0% 5.Egypt – 10%

6.Oman – 0%6.Haiti – 10%

7.Hong Kong – 0%7.Indonesia – 10%

1.Cuba – 2.5% 8.Vietnam – 10%

2.Guam – 4% 1.Brazil – 17% sd 19%

3.Eritrea – 4%2.Argentina – 21%

4.Micronesia –5%         3.Finland – 24%

5.Myanmar – 5%4.Sweden – 25%

6.Yemen – 5%                5.Denmark – 25%

7.Cape Verde – 5%       6.Norway – 25%

8.Singapore -7%             7.Croatia – 25%

9.Thailand – 7%8.Hungary – 27%

TREND KENAIKAN TARIF PPN GLOBAL

Date

Country

Current rate

New rate

01/07/2020

Saudi Arabia

5%

15%

01/01/2021

Belgium

6%

12%

01/01/2021

Lithuania

9%

21%

30/04/2021

Greece

13%

24%

01/06/2021

Norway

6%

12%

01/07/2021

Turkey

8%

18%

16/08/2022

Czech

10%

15%

01/01/2022

Bulgaria

9%

20%

Moldova

12%

20%

BENCHMARK NEGARA-NEGARA YANG MENERAPKAN PPN MULTITARIF

Countries

VAT tax rates

VAT/GST (standard)

(Reduced/below standard rate)

(Increased/above standard rate)

Argentina

21%

0%, 2.5%, 5%, 10.5%

27%

Austria

20%; 19% (for the regions of Jungholz and Mittelberg)

0%, 10%, 13%

no

Bangladesh

15%

0%, 5%, 7.5%, 10%

10%-500% (supplementary tax on luxury goods and "socially undesirable" goods)

Belgium

21%

0%, 6%, 12%

no

Chile

19%

15%-19%

19%-50%

Colombia

19%

0%, 5%

no

Germany

19%

0%, 7%

no

India

12%, 18%

0%, 5%

28% + varied cess

Liechtenstein

7,7%

0%, 2.5%, 3.7%

no

Luxembourg

17%

0%, 3%, 8%, 14%

no

Monaco

20%

2.1%, 5.5%, 10%

no

Countries

VAT tax rates

VAT/GST (standard)

(Reduced/below standard rate)

(Increased/above standard rate)

Netherlands

21%

0%, 9%

no

New Zealand

15%

0%, 9% (effective rate based on GST valuation rules)

no

Paraguay

10%

0%, 5%

no

Philippines

12%

0% 5% (final withholding on sales to government entities)

no

PRC (China)

13%

6%, 9%

no

Sri Lanka

8%

0%

15% on financial services

Switzerland

7,7%

0%, 2.5%, 3.7%

no

Uruguay

22%

0%, 10%

no

Venezuela

16%

0%, 8%

31%

CONTOH PENERAPAN REDUCED RATE DI BEBERAPA NEGARA

NO.

Negara

Status

Standard Rate

Reduced Rate

Reduced Rate Items

1.

Austria

Objek

20%

13%

Agricultural supplies

2.

Columbia

Objek

19%

5%

Certain agricultural products

3.

Czech Republic

Objek

21%

15%

Agricultural products

4.

France

Objek

20%

10%

Farm product

5.

Greece

Objek

24%

13%

basic food goods

6.

Hungary

Objek

27%

5%

meat of domestic pig; meat and edible offal of poultry

7.

Ireland

Objek

23%

4,80%

agricultural production

8.

Italy

Objek

22%

10%

livestock meat and fish

9.

Latvia

Objek

21%

5%

fresh fruit, berries, and vegetables

10.

Poland

Objek

23%

5%

certain foodstuffs

11.

Portugal

Objek

23%

6%

Essential food

12

Slovenia

Objek

22%

10%

Foodstuff

13.

Spain

Objek

21%

4%

Basic foodstuff

14.

Turkey

Objek

18%

8%

Basic food

Rata-Rata

21,70%

8,10%

TANTANGAN TERKAIT KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)

Untuk memberikan keadilan dan efektifitas administrasi perpajakan, diperlukan:

1. Ketentuan mengenai kegiatan bantuan penagihan pajak antarnegara, meskipun Indonesia telah mengikatkan diri dalam perjanjian multilateral

2. Ketentuan mengenai pengenaan sanksi apabila terdapat Putusan Peninjauan Kembali terkait Putusan Banding atas Surat Ketetapan Pajak

3. Ketentuan penyelesaian sengketa perjanjian perpajakan internasional

4. Ketentuan umum untuk menunjuk pihak ketiga sebagai pemungut pajak dalam rangka mengantisipasi perkembangan bisnis ke depan

5. Ketentuan penguatan penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium

TANTANGAN TERKAIT CUKAI DAN PAJAK KARBON

Cukai

Terbatasnya jenis barang kena cukai, yaitu etil alkohol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau

Pajak Karbon

1. Komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26% (2020) dan 29% (2030) sesuai kesepakatan konvensi perubahan iklim dengan tujuan untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca dan mengubah perilaku ekonomi yang menghasilkan emisi karbon

2. Belum ada dasar regulasi untuk mengenakan pungutan atas emisi karbon sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca sehingga diperlukan ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon

PERBANDINGAN PENGENAAN CUKAI-ASEAN

INDONESIA

THAILAND

PHILLIPINES

CAMBODIA

VIETNAM

BRUNEI

LAO PDR

MALAYSIA

MYANMAR

SINGAPORE

MINUMAN BERALKOHOL

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

HASIL TEMBAKAU (ROKOK)

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

KENDARAAN BERMOTOR

  •  
  •  
  •  
  •  

  •  

  •  
  •  

SEPEDA MOTOR

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

MINUMAN NON-ALKOHOL

  •  

  •  

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

BARANG LAIN

  •  
  •  
  •  
  •  

  •  

  •  

KLUB MALAM & DISKOTIK

  •  

  •  
  •  

  •  

  •  

JASA TELEPON

  •  

  •  

  •  

PERJUDIAN (Ex:Mahjong Tiles & Playing Card)

  •  

  •  
  •  

  •  
  •  

JASA LAIN

  •  

  •  
  •  

  •  

INDONESIA RENTAN TERHADAP PERUBAHAN IKLIM

RISIKO ATAS PENINGKATAN SUHU GLOBAL

KETAHANAN AIR

Meningkatnya tingkat banjir dan kekeringan yang parah akan memperparah kelangkaan air bersih.

EKOSISTEM LAHAN

Secara ilmiah diprediksi bahwa kebakaran hutan yang parah akan sangat terjadi. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya ekosistem, keanekaragaman hayati, dan perubahan Biomasa.

LAUTAN

Naiknya suhu permukaan laut menyebabkan punahnya terumbu karang, rumput laut, mangrove, beberapa keanekaragaman hayati dan ekosistem laut.

KETAHANAN KESEHATAN

Banjir dapat menyebabkan penyebaran penyakit yang ditularkan melalui vektor dan kematian akibat tenggelam.Kenaikan suhu dapat menyebabkan kematian akibat serangan panas.

KETAHANAN PANGAN

Perubahan produksi bioma dan ekosistem dapat menyebabkan kelangkaan pangan bagi semua makhluk.

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri lebih dari 17.508 pulau. Meliputi area seluas sekitar 790 juta hektar dengan total panjang garis pantai 95.181 km dan wilayah daratan sekitar 200 juta hektar.

Oleh karena itu, Indonesia sangat rentan terhadap dampak buruk perubahan iklim.

Perubahan Iklim diyakini dapat meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, yang meliputi 80% bencana yang terjadi di Indonesia. Sumber:

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com