
Mudah dan cepat mengurus pajak secara online
A.Kepatuhan Perpajakan
Ketika mendengar kata “pajak”, yang tergambarkan adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada pemerintah,baik secara langsung maupun tidak langsung.secara langsung,biasanya dalam bentuk pajak penghasilan (PPh)yang dipotong dari gaji atau yang harus dibayarkan pada akhir tahun pajak. Adapun pembayaran pajak secara tidak langsung,yaitu adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN)yang dipungkut ketika seseorang membeli barang kena pajak.Bahkan,tabung masyarakat yang disimpan di bank pun dikenakan pemotongan pajak atas bunga yang diterima nasabah.Tentu saja,banyak yang tidak rela atas pemotongan atau pemungutan pajak tersebut.
Manfaat pembayaran pajak dirasakan secara bersama-sama oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas umum dan social.
Secara manusiawi,setiap orang enggan untuk membayar pajak.Salah satu penyebabnya karena tidak adanya kontraprestasi atau imbalan secara langsung yang diterima ketika seseorang membayar pajak.Berbeda dengan pembayaran iuran jalan tol,listrik,atau telepon yang manfaatnya bias langsung dinikmati.Manfaatnya pembayaran pajak dirasakan secara bersama-sama oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas umum dan social.Bentuk nyatanya adalah sarana infrastruktur seperti jalan,jembatan,bendungan,pelabuhan,dan taman.Dalam bentuk yang lain adalah tersedianya jaminan pertahanan dan keamanan dalam bentuk militer atau kepolisian.Semua fasilitas umum dan fasilitas social tersebut dibayar melalui pembayaran pajak yang dilakukan oleh rakyat.
Namun,itu semua tidak bias dinikmati secara utuh oleh masyarakat karena fasilitas-fasilitas umum yang disediakan oleh Negara sangat jauh dari kenyamanan.Begitu juga pelayanan masyarakat oleh pemerintah yang cenderung berkualitas rendah.Di sinilah beratnya tugas Ditjen pajak.
Kepatuhan pajak formal bagi wajib pajak adalah pemenuhan kewajiban dalam mendaftarkan diri,pembayaran,dan pelaporan pajaknya.
Dalam menyakinkan masyarakat tentang pentingkanya membayar pajak sehubungan dengan fasilitas umum yang diberikan oleh instansi diluar Ditjen pajak.Pembayaran dan setoran pajak masyarakat digunakan sepenuhnya untuk pembiayaan Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belajar Negara (APBN).Dalam anggaran pendapatan negara,pajak mendominasi penerimaan Negara sebesar hamper 75% Oleh karena itu,pembayaran pajak oleh masyarakat sangatlah penting demi kelangsungan kehidupan bernegara suatu bangsa.
Tingkat kepatuhan perpajakan formal di Indonesia masih sangat rendah.kepatuhan pajak formal bagi wajib pajak adalah pemenuhan kewajiban dalam pendaftaran,pembayaran,dan pelaporan pajaknya.Berdasarkan data dari Laporan Tahunan Dirktorat Jendral Pajak,rasio kepatuhan Penyampaian SPT PPh pada tahun 2008-2012 untuk Wajib Pajak Badan berkisar dari 33,7% hingga 53,3%. Untuk wajib pajak orang pribadi pada tahun yang sama adalah 32,9% sampai 53,7% kepatuhan formal tersebut baru diukur berdasarkan pemenuhan kewajibannya.
Kontribusi masyarakat melalui pajak adalah salah satu cara dan sarana pembiayaan yang digunakan oleh pemerintah dalam membangun sarana umum.
Saja,Belum diukur dari kepatuhan material yang diukur dari kebenaran nilai penghitungan,pembayaran,dan pelaporan pajak jika dibandingkan dengan data dan fakta sebenarnya yang dialami oleh Wajib Pajak.
Tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah,salah satunya dapat disebabkan oleh minimnya pengetahuan masyarakat tentang pajak itu sendiri.Padahal,salah satu fungsi penggunaan uang pajak adalah untuk redistribusi pendapatan yang digunakan untuk kepentingan bersama.Pembangunan jalan,jembatan,atau infrastruktur lainnya memakan biayanya yang sangat mahal.Dengan demikian,kontribusi masyarakat melalui pajak adalah salah satu cara dan sarana pembiayaan yang digunakan oleh pemerintah dalam membangun sarana umum.Tingkat kesadaran ini dapat dibangun melalui informasi dan sosialisasi tentang penggunaan uang pajak.
Walaupun pajak adalah kontraprestasi secara tidak langsung,tetapi apabila hasil yang diperoleh oleh rakyat berupa fasilitas umum dapat dinikmati dengan
Baik, tentunya akan meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak.perlu ada sosialisasi secara massal kepada pembayaran pajak untuk memperlihatkan lebih jelasnya ke mana larinya uang pajak yang dibayar masyarakat. Untuk itu,dibutuhkan suatu system terpadu yang pada akhirnya menguntungkan masyarakat sebagai pengguna jasa dan pemerintah sebagai pemberi jasa pelayanan.Misalnya,mekanisme kontrol secara langsung dari masyarakat terhadap proyek pembangunan yang diusulkan langsung oleh masyarakat dan menggunakan uang pajak dari masyarakat .Hal ini dapat dilakukan dengan mengumumkan secara transaparan tentang penggunaan uang dalam APBN secara gambling dan mudah dipahami.jumlah uang dan proyek pembangunan yag dilakukan,kemudian diumumkan secara luas melalui media masa.
Hal yang juga tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi secara besar-besaran secara langsung dan terbuka tentang penggunaan uang pajak. Salah satu contoh sosialisasi langsung adalah dengan memeberikan tulisan,stiker,atau spanduk di fasilitas-fasilitas umum.Misalnya,pemberian tulisan secara besar dan mencolok, “Fasilitas Taman Ini Dibangun dengan Uang Pajak Anda”. “Pembayaran Uang Pajak Anda Digunakan untuk Membuat Pelabuhan Ini”, atau ”Akan Segera Dibuang Bandara dengan Menggunakan Uang dari Pajak Anda”.
Tulisan-tulisan semacam itu juga bias dibuat diloket layanan masyarakat yang nantinya juga memberikan pengaruh atas peningkatan pelayanan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil.Misalnya,diloket layanan pembuatan KTP,SIM atau paspor . Bahkan ,dikontor pelayanan pajak dibuat tulisan besar, “Pelayanan yang kami Berikan Dibayarkan Melalui Pajak Anda”.
B.Pelayanan Pajak Secara Online
Pengelolahan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi tanggung jawab Ditjen pajak yang merupakan otoritas perpajakan di Indonesia. Untuk itu,pelayanan yang diberikan oleh Ditjen Pajak harus dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pendaftaran, penghitungan ,pembayaran, dan pelaporan pajak.pada saat ini,proses pemenuhan kewajiban perpajakan sudah dapat menggunakan system darig (dalam jaringan) atau online , sehingga membuat wajib pajak lebih mudah dalam mendaftar , membayar,dan melaporkan pajaknya.
System pelayanan yang dibuat secara daring (daring jaringan) online dibangun untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.dengan tingkat penetrasi internet yang sudah semakin tinggi dan terus meningkat diindonesi, diharapkan para wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut,sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.menghemat waktu karena tidak perlu lagi hadir secara fisik ke kantor pajak dan menghemat biaya transportasi seta pencetakan formulir SPT .Di lain sisi,apabila dilihat dari jumlah wajib pajak yang saat ini sudah meningkat sampai lebih dari 25juta , fasilitas pelayanan secara online ini akan mengurangi beban administrasi dikantor pajak. Dengan telah disampaikan secara daring (dalam jaringan) atau online ,petugas pajak tidak perlu lagi melakukan input ilang data perpajakan yang ada dalam SPT.
Hal lain adalah penyedian layanan secara daring (dalam jaringan) atau online dengan konsep user friendly.konsep ini dapat dilihat di layanan aplikasi e-filing yakni wajib pajak dibimbing secara terhadap,sehingga tidak terlalu sulit dalam mengisi SPT tahunan yang menjsdi kewajibannya.dengan konsep pengisian SPT dengan menjawab disediakan secara online,tanpa disadari wajib pajak mengisi SPT secara otomatis.
Dalam ruang lingkup yang lebih besar, penyedian jasa pelayanan secara elektronik juga menghemat penggunaan kertas yang sangat besar.Layanan e-filing telah memenuhi konsep” go green” dengan konsep”less paper”nya.Dapat di hitung dengan jumlah penyampaian SPT tahunan yang telah di sampaikan dengan jumlah mencapai satu juta e-filler, paling tidak telah menghemat dua juta lembar kertas apabila diasumsikan jumlah kertas yang digunakan adalah sejumlah dua lembar per SPT tahunan.
Dengan penyediaan fasilitas secara online, wajob pajak juga diberi kemudahan dalam mengakses fasilitas tersebut. Melalui internet,para wajib pajak dapat melakukan pendaftaran,penbayaran dan pelaporan di mana saja dia berada selama terhubung dengan koneksi internet. Demikian juga soal waktu penyampaian kewajiban pajak.penyampaian kewajiban perpajakan melalui kantor pajak terikat pada jam kerja kantor pajak.namun, melalui layanan online,kewajiban perpanjangan dapat disampaikan kapan saja selama tidak melampaui batas waktu jatuh tempo pemenuhan kewajiban pajaknya.
Keempat hal tersebut di atas merupakan keunggulan pemberian layanan secara online yang memeberikan keuntungan bagi petugas pajak atau wajib pajak. dengan penyediaan layanan secara online, penyampaian SPT secara online sangat meningkat tajam pada tahun 2014 untuk penyampaian SPT tahunan orang pribadi pada tahun pajak 2013. Berdasarkan data dari direktorat jendral pajak,dengan sosialisasi dan kampanye besar-besaran yang dilakukan oleh ditjen pajak,penyampaian SPT secara online meningkatkan dari ilma puluh ribuan pada tahun sebelumnya menjadi satu juta pada tahun 2014 , semakin banyak wajib pajak yang menyampaikan SPT-nya melalui online ,akan semakin baik administrasi data wajib pajak serta memudahkan wajib pajak itu sendiri dalam akurasi data serta penghemat biaya.
Namun demikian,dalam hal tertentu masih ada kewajiban bagi wajib pajak untuk dating ke kantor pajak. Kedatangan tersebut diperlukan sebagai validasi data untuk membuktikan kebenaran data wajib pajak.Contohnya ,pada saat wajib pajak mendaftarkan diri dan setelah mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT), wajib pajak diminta untuk dating ke kantor pajak untuk menyampaikan salinan lampiran data sebagai bukti pendaftaran.Hal ini tidak terhindarkan, mengingkat tetap diperlakukannya data otentik sebagai pembanding dari data yang telah disampaikan secara online.
Hal lain yang perlu menjadi pertimbangan ditjen pajak dalam pengenbangan layanan ini adalah penyatuan aplikasi online untuk pendaftaran.pembayaran, dan pelaporan. System yang dilaku saat ini untuk ketiga layanan tersebut, wajib pajak harus melakukan registrasi secara berbeda sehingga cukup menyita waktu wajib pajak. Akan lebih baik apabila menggunakan system single sign on,sehingga cukup melakukan registrasi satu kali dan dapat digunakan untuk ketiga aplikasi ke wajiban pajak.
Kemudahan penyampaia kewajiban pajak secara online telah terbukti bermanfaat bagi wajib pajak dan juga ditjen pajak, untuk itu peningkatan pengembangan aplikasi secara terus-menerus harus terus dilakukan.Contoh pengenmbangan lain adalah menggunakan aplikasi mobile, yaitu denan menggunakan gadget seperti telepon seluler,perangkat tablet,atau mobile gadget lain sesuai dengan perkembangan zaman. Berdasarkan data yang ada, para pengguna terbesar dalam jumlah penetrasi internet di Indonesia.
Pendaftaran Wajib Pajak Secara Online
A.Kewajiban Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak
Setiap orang pribadi atau badan hukum yang telah memenuhi persyaratan tertentu,diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Pendaftaran ini merupakan proses awal dari administrasi perpajakan. Sesuai dengan prinsip self assessment, kewajiban tersebut harus dilakukan sendiri oleh orang pribadi atau badan tersebut .kewajiban setelah pendaftaran adalah menghitung,membayar,dan melaporkan sendiri pajakanya. Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri dan berdasarkan data yang diperoleh atau memiliki oleh direktorat jendral pajak ternyata orang pribadi ,badan,atau pengusaha tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, dapat diterbitkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan.
Berdasarkan Undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009 ( UU KUP) , setiap wajib pajak (WP) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, wajib untuk mendaftarkan diri di kantor direktorat jendral pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan dan perubahannya. Sementara itu, persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan dan perubahannya.
Definisi subjek pajak berdasarkan undang undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undang nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) adalah:
Subjek pajak dibagi menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek luar negeri.yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah:
Sementara itu yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah:
Sementara itu yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah:
Kategori subjek pajak dapat digambarkan,sebagai berikut.


Orang Pribadi





Subjek Pajak Dalam Negeri Badan



Warisan yang Belum Terbagi Subjek Pajak


Bentuk Usaha Tetap (BUT)



Subjek Pajak Luar Negeri
Non-Bentuk Usaha Tetap (Non-BUT)
Gambar I.1.
Kategori Subjek Pajak
Perbedaan Yang Penting antara WP dalam negeri dan WP luar negeri adalah pada pemenuhan kewajiban perpajakannya yang dijelaskan dalam table di bawah ini.
|
Kewajiban Pajak |
WP Dalam Negeri |
WP Luar Negeri |
|
Pengenaan Pajak Penghasilan |
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia atau dari luar indonesia |
Hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasil di indonesia |
|
Tarif Pajak |
Penghasilan neto dengan tarif umum |
Penghasilan bruto dengan tariff sepadan. |
|
Penyampaian SPT |
Wajib menyampaikan SPT tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutung. |
Tidak wajib menyampaika SPT tahunan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final. |
Bagi wajib pajak luar negeri yang menjalanka usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya disamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan WP dalam negeri.
Orang pribadi sebagai sebjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia atau di luar Indonesia. Berdasarkan definisi subjek pajak dalam negeri untuk kategori orang pribadi, ada beberapa hal utama yang menjadi perhatian, yaitu keberadaan atau tempat tinggal , jangka waktu,dan niat untuk bertempat tinggal. Yang dimaksud dengan orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, yaitu orang pribadi yang.
Tempat tinggal orang pribadi tersebut dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya,yang dapat dimiliki,disewa,atau tersedia untuk digunakannya dan berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia yang kemudian pergi keluar negeri tetap dianggap bertempat tinggal di Indonesia, apabila keberadaannya di luar negeri berpindah-pindah dan berada di Indonesia lebih dari 183 (Seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Waktu 183 hari ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia, yang keberadaaannya di Indonesia dapat secara terus menerus atau terputus putus ,dan bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari.
Orang pribadi warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri akan dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila bertempat tinggal tetp di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu:
Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Serta bertempat tinggal lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari atau kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha,atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih 183 (seratus delapan puluh tiga ) hari.
Sebagai subjek pajak yang dimaksud dengan badann berdasarkan UU PPh adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan,baik yang melakukan usaha yang meliputi perseron terbatas , perseron komanditer, perseroan lainnya,badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma,kongsi,koperasi,dana pension,persekutuan,perkumpulan,yayasan,organisasi lainnya,lembaga,serta bentuk badan lainnya,termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Dengan demikian,semua bentuk tersebut di atas masuk ke dalam kategori badan yang merupakan subjek pajak. Dalam pengertian perkumpulan,termasuk pula asosiasi,persatuan,perhimpuan,atau ikatan,dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Unit tertentu dari badan pemerinta yang berbentuk seperti kemeterian,lembaga,atau bentuk unit pemerintah lainnya yang memnuhi kriteria tertentu dikecualikan sebagai pajak badan. Kriteria tersebut, diuraikan sebagai berikut.
Subjek pajak badan dalam negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Sementara itu, subjek pajak badan luar negeri menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di indonesisa.Bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dalam negeri.
Yang dimaksud dengan subjek pajak badan yang didirikan di indoneisa adalah badan, yang pendirian atau pembentukannya dan pendaftarannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia serta ada di dalam wilayah hokum Indonesia.Badan yang bertempat kedudukan di Indonesia adalah subjek pajak yang:
Tempat kedudukan badan tersebut di atas ditentukan berdasarkan keadaan kenyataan yang sebenarnya.
C. Subjek Pajak Warisan Yang Belum Terbagi
Warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak pengganti, yaitu menggantikan mereka yang berhak sebagai ahli wari sebagai penerima warisan.Dengan demikian, penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.Untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan tersebut telah dibagi,kewajiban perpajakanya beralih kepada ahli waris.
Secara prinsip,warisan yang belum terbagi dikategorikan sebagai pajak agar tidak terjadi kekosongan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dari subjek pajak sebelumnya.Contoh pelaksanaan ketentuan perpajakan mengenai warisan yang belum terbagi, sebagai berikut.
Bapak andi adalah wajib pajak orang pribadi yang mempunyai usaha bengkel dan telah memiliki NPWP.Dia telah berkeluarga dan memiliki seorang istri serta dua orang anak.Suatu hari, baoak andi meninggal dunia dan meninggalkan warisan usaha bengkelnya. Setelah kepergian bapak andi, bengkel tersebut dikelola oleh istri dan kedua anaknya dan tetap dibayar pajaknya.agar pemenuhan kewajiban perpajakan atas penghasilan dari bengkel tersebut tetap berjalan,bengkel tersebut merupakan sybjek pajak,menggantikan para ahli waris yang berhak.pelaksana kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari usaha bengkel tersebut adalah salah seorang ahli waris,pelaksana wasiat,atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
Warisan yang belum terbagi,sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak kedudukannya sebagai subjek pajak harus menggunakan NPWP dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh pihak-pihak berikut untuk melaporkan pajaknya,yaitu:
Dengan demikian,kegiatan usaha sebagai warisan yang belum terbagi akan tetap harus dilaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya ,sampai warisan tersebut dibagikan. Kewajiban perpajakan akan beralih kepada peerima warisan ketika warisan tersebut telah dibagikan yang berhak.
d.Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap
Definisi bentuk usaha tetap (BUT) dalam UU PPh adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tindak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 gari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa hal-hal sebagai berikut.
Dari pengertian tentang bentuk usaha tetap (BUT), ada tiga prinsip dasar yang menjadi bagian tidak terpisahkan,sebagai berikut.
Pengertian bentuk usaha tetap (BUT) mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat tinggal di Indonesia.Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia, dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai,perwakilan,atau agennya di Indonesia.
e. Tidak Termasuk Subjek Pajak
Berdasarkan UU PPh, ada beberapa kategori yang tidak termasuk subjek pajak,sehingga tidak dapat dikenakan pajak atas penghasilan yang duperoleh oleh subjek pajak tersebut. Yang tidak termasuk subjek pajak,sebagai berikut.
Ketentuan pengecualian bagi pejabat-pejabat tersebut di atas tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau mereka adalah warga Negara Indonesia.Dengan begitu,apabila pejabat tersebut memperoleh penghasilan lain yang di luar jabatan atau pekerjaannya, dia termasuk subjek pajak dan dikenakan pjak penghasilan lain tersebut. Misalnya, selain sebagai pejabat diplomatic,seorang pejabat konsulat juga bekerja sebagai dosen paruh waktu diluar jabatannya sebagai pejabat konsulat, atas penghasilannya sebagai pengajar dikenakan pajak penghasilan.
f. Objek Pajak
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupu dari luar Indonesia,yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.Pengertian penghasilan tersebut tidak memeperhatika adanya penghasilan dari sumber tertentu,tetapi lebih pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.
Berdasarkan definisi tersebut,penghasilan yang tercantum dalam undang-undang pajak penghasilan dibagi menjadi 19 kelompok besar, ditamabah dengan lima kelompok penghasilan yang bersifat final.secara umum,penghasilan-penghasilan tersebut dapat dikategorikan ,sebagai berikut.
Sementara itu, yang menjadi objek pajak untuk bentuk usaha tetap (BUT),sebagai berikut.
Semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak.apabila dalam satu tahun, pajak sutau usaha atau kegitan mengalami kerugian,kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan lainnya,kecuali kerugian yang diderita dari luar negeri.
Sebaliknya, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum. Pajak yang bersifat final diberlakukan pemerintah dengan beberapa pertimbangan, antara lain kesederhanaan dalam pemungutan pajak,berkembang ekonomi dan moneter.
Secara umum, dapat digambarkan bahwa subjek pajak yang wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak adalah orang pribadi atau badan hokum yang sudah memenuhi persyaratan dam mempunyai penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan,kepadanya diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Berdasarkan peraturan menteri keuangan RI nomor 162/PMK.011/2012 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak disebutkan bahwa mulai 1 januari 2013,PTKP yang berlaku adalah sebesar Rp24,3 juta per tahun ditambah Rp2.025.000 per tahun apabila telah menikah serta tambahan yang sama dikali jumlsh anak atau tanggungan (maksimum tiga tanggungan). Wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
Dari kategori tersebut di atas, lewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dapat diuraikan sebagai berikut.
Setalah mendaftarkan diri, wajib pajak akan mendapatkan NPWP yang merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak. NPWP adalah identitas yang unik, sehingga setiap wajib pajak hanya dapat diberikan satu NPWP.Awal dan akhir dari kewajiban pajak subjektif, sebagai berikut.
|
Subjek Pajak |
Mulai |
Berakhir |
|
Orang Pribadi dalam negeri. |
Dilahirka, berada, atau berniat untuk bertempat untuk bertempat tinggal di Indonesia. |
Meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya |
|
Badan dalam negeri. |
Didirikan atau bertempat kedudukan di indonesia |
Dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia. |
|
Orang Pribadi luar negeri |
Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap. |
Tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegitan usaha melalui bentuk usaha tetap. |
|
Orang pribadi luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. |
Menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. |
Tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. |
|
Orang pribadi luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. |
Menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. |
Tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia |
|
Warisan yang belun terbagi. |
Pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi. |
Pada saat warisan selesai di bagi. |
B. Tata Cara Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak
Setelah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, orang pribadi atau badan wajib medaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak.Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisan berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahann penghasilan dan harta.
Apabila seseorang dengan sengaja tidak segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak berdasarkan ketentuan waktu yang telah ditetapkan, berdasarkan pasal 39 UU KUP dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6(enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak teruntung yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 ( empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Sanksi yang sama berlaku apabila menyalahgunakan NPWP, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Megara. Apabila kewajiaban mendaftarkan diri tidak dilakukan oleh wajib pajak,direktorat jendral pajak dapat menetapkan NPWP secara jabatan.sebagai sanksi. Penetapan ini juga dapat mengakibatkan penetapan pajak secara jabatan yang dihitung mundur lima tahun ke belakang.
Secara umum,proses pendaftaran wajib pajak dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan langsung ke kantor pelayanan,penyuluhan,dan konsutasi perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat inggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Cara lain adalah dengan mendaftarkan diri secara online melalui situs direktorat jendral pajak di www.pajak.go.id yang merupakan bentuk layanan untuk memudahkan wajib pajak dalam mendaftarkan diri. Proses pengisian formulir dan penyampaian dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan antara kedua proses tersebut adalah sama.
Apabila formulir pendaftaran telah diisi dan ditandatangani,formulirpendaftran beserta dokumen kelengkapan yang sisyaratkan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos,atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Formulir pendaftaran harus diisi secara benar tertulis yang disampaikan oleh wajib pajak dianggap tidak lengkap,perlu diperhatikan ketentuan berikut.
Setelah seluruh persyaratan permohonan pendaftran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap,akan diterbitkan bukti penerima surat (BPS). KPP atau KP2KP menerbitkan kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui pos tercatat. Agar NPWP dan SKT dapat diterima dengan cepat,wajib pajak diminta untuk mencantumkan alamat yang benar dan lengkap di formulir pendaftaran.
Untuk dapat mendapatkan NPWP , ketika dating le KPP atau KP2KP, calon wajib pajak diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Bentuk dan format formulir pendaftaran wajib pajak adalah sebagaimana tercantum dalam peraturan direktur jendral pajak nomor per-20/PJ/2013 tentang tata cara pendaftaran dan pengukuhan pengusaha kena pajak,penghapusan nomor pokok wajib pajak dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta perubahan data dan pemindahan wajib pajak.
Dalam peraturan dirjen pajak tersebut juga terdapat petunjuk pengisian formulir pendaftarannya. Setelah formulir tersebut diisi,dapat disampaikan dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan.selain mengisi formulir pendaftaran di KPP atau KP2KP, berikut beberapa dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Wajib Pajak Orang Pribadi
dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiaban perpajakan suami.
Wajib Pajak Badan
Untuk bandahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, persyaratan kelengkapan dokumennya sebagai berikut.
Perencanaan,pelaksanaan,dan pengendalian bisnis. Sebagai bahasa bisnis,akuntasi digunakan oleh para pemakainya untuk menciptakan gagasan-gagasan bisnis dan mengomunikasikan gagasan-gagasan bisnis tersebut kepada pihak internal (atasan,bawahan,dan rekan sejajar) dan eksternal.
Para akuntan berperan sebagai tulang punggung profesi akuntasi.di Indonesia, akuntan adalah sebutan dan gelar professional yang diberikan kepada seorang sarjana strata sati (S1) yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomika dan bisnis atau sekolah tinggi dan telah lulus pendidikan profesi akuntasi (PPAk).aluntan dapat dikelompokkan penjadi emapat, yaitu (1) akuntan manajemen, (2) akuntan public (3) akuntan sector public, dan (4) akuntan pendidik.
Akuntan manajem adalah para akuntan yang bekerja penuh waktu dalam satu organisasi yang bertujuan laba, misalnya pada perisahaan badan usaha ,milik swsta (BUMS),badan usaha milik Negara (BUMN) , badan usaha milik daerah (BUMD) ,koperasi, dan lain-lain. Akuntan manajemen di perusahaan tersebut dapat berfungsi sebagao direktur utama (chief executive officer(CEO)), direktur keuangan (chief financial officer (CFO)), manajer dan staf pada departemen akuntasi (controller), departemen anggaran, departemen audit internal, perpajakan , analis keuangan, dan sebagaimana. Untuk mendesain dan memelihara system informasi akuntansi,perencanaan keuangan dan pengendalian, serta menyediakan laporan,baik untuk pengguna internal maupun eksternal. Laporan untuk pengguna internal terdiri atas laporan berisi informasi yang dibutuhkan untuk menjaga dan meningkatkan efisiensi,efektivitas,dan keekonomian operasional serta profitabilitas, mengembangkan rencana (filosofi,visi,misi,tujuan,strategis,kebijakkan,rencana jangka panjang,dan rencana jangka pendek) organisasi,membuat keputusan strategis dan rutin , serta menjamin terlaksanakan rencana tersebut dengan efisien,efektif,dan ekonomi.
Akuntan public adalah para akuntan yang berprofesi sebagai auditior dan konsultan pada kantor akuntan public atau jasa akuntansi.di Indonesia untuk menjadi akuntan public harus memperoleh izin dari menteri keuangan republic Indonesia (lihat peraturan menteri keuangan nomor17/PMK.01/2008).setiap akuntan public wajib menjadi anggota institute akuntan public Indonesia (IAPI) sebagai asosiasi profesi yang diakui oleh pemerintah.untuk menjadi dalam akuntan public, seseorang harus lulus ujian sertifikasi akuntan public (USAP) guna memperoleh sebutan certified public accountang indonesia (CPA-indonesia) yang sebelum 2007 disebut bersertifikat akuntan public (BAP) . salah satu peran akuntan public adalah melakukan pemeriksaan (auditing) terhadap informasi yang terkandung dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut , akuntan public menerbitkan pendapat atau opini mengenai kewajaran laporan keuangan melalui laporan hasil auditnya(LHA). Akuntan public dalam melaksanakan pekekerjaan auditing harus independen meskipun akuntan public tersebut diberikan fee atau honor oleh kliennya. Independensi diperlukan karena akuntan public tidak hanya bertanggung jawab terhadap kliennya,tetapi juga pada pihak eksternal yang menggunakan informasi yang disajikan melalui LHA-nya.fungsi pembuktian (atestasi) adalah sangat penting bagi pemakai eksternal karena pihak eksternal memberikan kerpercayaan pada akuntan public untuk memeriksa dan memeberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan klien dan menggunakan informasi tersebut untuk pembuatan keputusan.akuntan public juga menyediakan jasa bagi klien bertujuan laba dan bukan untuk laba dalam bentuk jasa perpajakan .akuntansi,dan konsultansi manajemen.
Akuntan sector public adalah para akuntan yang bekerja pada sector public atau organisasi tidak bertujuan laba, misalnya yayasan ,lembaga swadaya masyarakat , lembaga social,dan organisasi pemerintah. Akuntan yang berkerja pada organisasi pemerintah dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai akuntan manajemen pemerintah dan sebagai auditor,misalnya dikantor badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP), badan pengawas keuangan (BPK), auditor pajak, dan auditor bea cukai.akuntan pendidik adalah akuntan yang bekerja sebagai pendidik (dosen) dalam bidang akuntansi dengan tugas utama dalam pendidikan,penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat (tridharma) dibidang akuntasi.
1.3 DIMENSI KEPERILAKUAN AKUNTANSI
Pada masa lalu, akuntansi tradisional hanya memustikan pada pelaporan informasi keuangan. Namun,pada saat ini para manajer dan akuntan professional mengakui kebutuhan tambahan informasi yang bermanfaat secara ekonomis bagi para pemakainya untuk pembuatan keputusan.tambahan informasi tersebut dapat bersifat kuantitatif maupun kualitatif.informasi kuantitatif yang disajikan dapat bersiafat keuangan maupun nokeuangan. Misalnya laporan tahunan suatu dapat mencakup penyajian informasi mengenai profil perusahaan, laporan dewan komisaris dan direksi, tinjaunac kegiatan uasaha,tata kelola perusahaan, tanggung jawab soisial perusahaan, manajemen risiko,anak-anak perusahaa,perkembangan jumlah dan harga saham, pembayaran dividen,dan laporan keuangan. Elemen-elemen laporan tahunan tersebut memengaruhi dan dipengaruhi oleh perilaku manusia. Dengan kata lain , laporan tahunan tersebut mengintegrasikan perilaku manusia dengan laporan keuangan.
Lingkup akuntasi kerperilakuan lebih luas dibandingkan akuntasi tradisional, lingkup akuntasi tradisional adalah proses pengumpulan,penilaian,pencatatan,peringkasan dan pelaporan informasi keuangan. Akuntasi keperilakuan merupakan dimensi akuntasi yang menyangkut perilaku manusia dan hubungannya dengan pendesaian,penyusunan,dan penggunaan system informasi akuntasi secara efisien dan efektif. Akuntasi keperilakuan mempertimbangkan hubungan antara perilaku manusia dan system akuntasi,merefleksikan dimensi social suatu organisasi,dan menjadi tambahan penting informasi keuangan yang dilaporkan oleh para akuntan.
Lingkup akuntasi keperilakuan sangat luas, yaitu terdiri atas (1) aplikasi konsep – konsep ilmu keperilakuan pada desain dan penyusunan system akuntan (2) studi terhadap reaksi manusia terhadap format da nisi laporan keuangan (3) cara – cara memproses informasi untuk pembuatan keputusan, (4) pengembangan teknik –teknik pelaporan untuk mengomunikasikan informasi keperilakuan pada para penggunanya, (5) pengenmbangan strategi untuk memotivasi dan memengaruhi perilaku, aspirasi,dan tujuan manusia yang mengelola organisasi.siegel dan Marconi (1989) menggolongkan lingkup akuntasi keperilakuan tersebut menjadi tiga bidang umum sebagai berikut.
B. Aplikasi akuntansi keperilakuan
akuntansi keperilakuan mempunyai manfaat ekonomi dan kemanusiaan yang sangat banyak. di bawah ini dibahas beberapa contoh sebagai gambaran situasi.
Contoh 1
Pt Persada merencanakan untuk mengganti sistem produksi pada karya kepada teknologi titik Setelah dengan teliti melakukan analisis biaya dan manfaat (cost - benefit), menyimpulkan bahwa sebuah sistem produksi baru yang padat teknologi harus dipasang untuk menggantikan sistem produksi padat karya. Bagaimana cara rasa keputusan ini diterapkan? perusahaan dapat dengan mudah membeli perangkat keras hardware, pengembangan perangkat lunak software, pelatih Tenaga Kerja, dan menghitung beban atau biaya yang berkurang. namun, setelah membeli perangkat keras, mengembangkan perangkat lunak, dan melatih tenaga kerja mungkin perusahaan menemukan bahwa sistem produksi yang baru tidak bekerja seperti yang diharapkan para karyawan melawan untuk berubah.
contoh 1 tersebut menunjukkan bahwa jika aspek keperilakuan dari sebuah keputusan tidak diteliti secara keseluruhan dan jika tidak ke perbaikan tidak segera diambil ketika sikap disfungsional terdeteksi, maka situasi ini dapat menimbulkan masalah besar titik berdasarkan contoh tersebut para manajer harus menyadari aspek perilaku akuntansi dan mungkin menyarankan penelitian atau investigasi untuk mengetahui pandangan para karyawan terhadap inovasi.Apakah mereka mendukung atau menentang Inovasi dan apa saja ketakutan mereka tentang keberadaan inovasi. investigasi juga harus memastikan Apakah mereka memiliki informasi yang yang salah atau ada kesalahpahaman tentang sistem tersebut bagaimana mereka memandang peran mereka dalam operasi sistem tersebut dan Bagaimana reaksi mereka jika sistem yang baru tersebut terpasang. investigasi juga harus menentukan apakah kekhawatiran mereka terhadap sistem yang baru didasarkan pada masalah keselamatan yang nyata misalnya masalah besarnya
<
Komentar Anda