Contact Whatsapp085210254902

TAX PLANNING

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 12 Juli 2021 | Dilihat 955kali

TAX PLANNING

Menyiasati Pajak dengan Bijak

Djoko Muljono

Penerbit ANDI Yogyakar

BAB I

Pendahuluan

P

 

engusaha tidak mungkin dapat menghindari pajak karena pajak dapat dikenakan secara langsung maupun tidak langsung kepada dirinya. Pajak dikenakan melalui pemotongan maupun pemungutan oleh pihak lain ketika pengusaha itu melakukan pembelian, bahkan juga dimungkinkan pengenaan pajak itu dilakukan ketika pengusaha itu menjual produk barang maupun jasa.

Dengan tidak dimungkinkannya untuk menghindar dari pengenaan pajak, pengusaha seharusnya sadar dan berusaha memahami ketentuan perpajakan dengan benar.Jangan sampai pemenuhan kewajiban perpajakan iyu tidak dilakukan secara benar, yang dapat membuat pajak yang seharusnya dibayar, yang harus dipungut, yang harus dipotong, atau pajak yang dipungut atau dipotong pihak lain, tidaklah benar. Ketidak-benaran pembayaran atau pemotongan atau pemungutan pajak dapat terlalu besar atau terlalu kecil, baik diakibatakan ketidak-tahuan atau karena alpa, lebih-lebih bila karena disengaja.

Pengusaha jangan sampai kehilangan kesempatan utntuk memanfaatkan hak yang berkaitan dengan perpajakan, seperti imbalan bunga, batasan waktu keberatan, penguranngan, penghapusan, banding, penundaan pembayaran, pengangsuran pembayaran, penundaan laporan atau berbagai fasilitas yang seharusnya diberikan kepadanya. Berbagai hak yang dimiliki wajib pajak tersebut kalau tidak dimanfaatkan karena ketidak-tahuan wajib pajak, maka akan dapat merugikan wajib pajak itu sendiri.

Ketidak-tahuan karena alpa atau sengaja yang membuat pemenuhan kewajiban perpajakan tidak benar akan mengakibatkan timbulnya sanksi administrasi berupa denda, bunga, kenaikan, bahkan dapat berupa sanksi pidana berupa penjara atau kurungan. Berbagai sanksi itu seharusnya tidak perlu diterima apabila pengusaha mengetahui dan berusaha memenuhi ketentuan perpajakan dengan benar.

Pengetahuan atas ketentuan perpajakan yang benar sangat mutlak diperlukan oleh pengusaha karena dengan pengetahuan itu pengusaha akan dapat melakukan kewajiban perpajkan dengan benar pula. Bahkan pengusaha dapat memanfaatkan ketentuan perpajakan yang menguntungkan dirinya. Paling tidak pengusaha akan dapat memanfaatkan ketentuan yang membuat pemenuhan kewajiaban perpajakannya menjadi sehemat mungkin dengan tidak melanggar ketentuan perpajakan itu sendiri.

Ketentuan perpajakan terus berkembang mengikuti perubahan dan perkembangan perekonomian Negara, masyarakat, dan juga mengikuti perkembangan perekonomian dunia, sehingga selalu diperlukan kebijakan-kebijakan pemerintah, terutama yang berkaiatan dengan kebijakan fiscal, agar pemerintah dapat melaksanakan tugasnya menyejahterakan masyarakat lewat kebijakan fiscal pada semua lapisan masyarakat maupun semua bentuk kegiatan usaha.

Pengetahuan dalam bidang perpajakan tidaklah stagman, tidak pernah berhenti.Pengetahuan it uterus berkembang mengeikuti perubahan perekonomian global, perkembangan pengetahuan dan teknologi. Hal ini menuntut pengusaha untuk mempunyai waktu ekstra untuk selalu mengamati perkembangan ketenutan perpajakan, baik dilakukan oleh pengusaha itu sendiri maupun melalui stafnya, bias juga melalui konsulen perpajakan, atau bila perlu pengusaha dapat membentuk departemen atau bagian khusus yang menangani masalah perpajakan ini.

Perlu dipahamai oleh pengusaha, bahwa dengan semakin majunya aparat perpajakan, teutama dalam penguasaan informasi dan teknologi, maka menjadi semakin mudah menjadi aparat perpajakan untuk mengetahui kondisi yang dialami oleh pengusaha, baik berkaitan transaksi pembelian, penghasilan maupun apa saja yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. Selalu selayaknya pengusaha menyadari hal ini.

Semakin majunya aparat perpajakan membuat semua gerak-gerik pengusaha lebih mudah mereka ketahui sehingga mau tidak mau pengusaha harus melaksanakan ketentuan perpajakan itu dengan benar.

Pengusaha didalam melaksanakan ketentuan perpajakan tentu saja tidak mau rugi. Pengusaha tidak mau salah membayar, membayar lebih, dan bila memungkinkan maka akan memanfaatkan bebragai peluang yang ada pada ketentuan perpajakan yang menguntungkan usahanya.

Pengusaha harus pandai-pandai menyiasati ketentan perpajakan agar hak dan kewajiban perpajakannya dapat dilakukan dengan benar dan dapat memanfaatkan berbagai peluang yang ada pada kebijakan perpajakan yang menguntungkan dirinya namun tetap tidak merugikan pemerintah.

Penyiasati perpajakan berkaitan erat dengan kegiatan pengusaha yang harus dengan jeli mengamati ketentuan perpajakan yang berlaku serta mengikuti perubahan yang terjadi pada ketentuan tersebut agar dapat memanfaatkan berbagai peluang yang ada, dengan tujuan akhir agar perusahaan dapat membayar pajak dengan benar dan dapat diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelangsungan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan likuiditas dan juga sehemat mungkin.

Pemenuhan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak mengganggu kelangsungan perusahaan merupakan tujuan utama perusahaan dalam Tax Planning  atau dalam menyiasati peratutran perpajakan.

Selain berkaitan dengan efisiensi pembayaran pajak dengan benar, tax planning juga berakitan dengan pemanfaatkan peluang kegiatan usaha.Dengan memanfaatkan berebagai fasilitas perpajakan, pengusaha dapat menentukan arah, macam, bentuk, maupun tempat kegiatan usaha.

Dengan menyiasati peraturan perpajakan maka perusahaan dapat memanfaatkan perhitungan harga jual produk agar dapat bersaing dengan di pasaran local maupun di luar negeri.

Tax planning sama sekali tidak bertujuan untuk melakukan kewajiban perpajakan dengan tidak benar, tetapi berusaha untuk memanfaatkan peluang berkaitan peraturan perpajakan yang menguntungkan perusahaan dan tidak merugikan pemerintah dan dengan cara yang legal.

Buku ini mencoba memberikan gambaran bagi pengusaha untuk dapat memanfaatkan peluang-peluang akibat peraturan perpajakan berkaitan dengan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha dengan benar, dan tentu saja yang menguntungkan perusahaan.

Tindakan perusahaan dalam memanfaatkan ketentuan perpajakan dapat dimulai sejak pemilihan bentuk usaha, pemilihan kegiatan usaha, pemilihan tempat usaha, pemilihan produk usaha, hingga pemanfaatan berbagai fasilitas perpajakan yang tersedia, seperti fasilitas yang berkaitan dengan tempat usaha di daerah terpencil, kawasan berikat, tempat tertentu, kegitan tertentu, fasilitas yang diberikan pada kegiatan ekspor, dan lain sebagainya.

Tax planning perlu dilakukan oleh perusahaan sehubungan dengan berbagai pengakuan metode akuntansi, seperti pengakuan biaya maupun penghasilam, cara pembayaran pajak, penempatan modal, pengakuan rugi, pemilihan cara pengakuan selisih kurs, permintaan restitusi hingga permintaan imbalan bunga.

Penulis sadar bahwa dengan perubahan dunia usaha yang cepat terus-menerus diikuti perubahan ketentuan perpajakan, policy perusahaan untuk menyikapi ketentuan perpajakan juga harus dengan cepat berubah. Perubahan ketentuan perpajakan yang berlangsung cepat akan menjadi salah satu kelemahan buku ini sehingga secara priodik perlu disesuaikan.

Meskipun begitu pokok pikiran dan gagasan penulis yang tertuang dalam buku ini tetaplah relevan untuk diimplementasikan, tentu saja dengan tetap memperhatikan perubahan ketentuan perpajakan yang terjadi.Pembaca, terutama para pengusaha, dapat senantiasa mendapat manfaat dari buku ini.

Selain bermanfaat bagi para pengusaha, buku ini juga dapat menjadi bahan acuan bagi mereka yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang pajak, terutama yang berkaitan dengan planning perusahaan yang berkaitan dengan pajak.











 




 



 

BAB II

Pemilihan Bentuk Usaha

D

 

alam dunia usaha, bentuk usaha lazim dibagi menjadi tiga, yaoitu bentuk perseorangan, bentuk badan usaha dan bentuk usaha tetap. Masing-masing bentuk usaha tersebut pengalami perlakuan perpajakan yang berbeda.

          Bentuk usaha perseorangan didirikan oleh seseorang tanpa melibatkan partner dalam merealisasi kegiatan uasahanya.Bentuk organisasi perseorangan relative lebih sederhana disbanding bentuk lainnya.Demikian pula dalam hal perizinan, yang lebih mudah disbanding dua bentuk usaha lainnya.

          Dalam tata usaha perpajakan, wajib pajak perseorangandiberi identitas dengan NPWP, mulai kepala 04 sampai dengan 09, 14 sampai dengan 19, dan seterusnya digit kedua angkat 4 sampai 9.

          Bentuk usaha perseorangan dapat berupa rumah makan, usaha daging (UD), wartel, salon, dan masih banyak lagi.

Bentuk badan usaha didirikan oleh lebih dari seorang yang mempunyai tujuan sama, dengan disaksikan oleh notaris alau lembaga terkait.

          Badan usaha dapat berbentuk Perserosan Komanditer (CV), Perserosan Terbatas (PT), Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) organisasi masa, organisasi polotik, dan brntuk-bentuk organisasi lain, baik yang bermotif profit maupun yang tidak.

          Bentuk usaha tetap didirikan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, atau badan usaha yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

  1. Tempat kedudukan manajemen
  2. Cabang perusahaan
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Gudang
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan
  9. Pertambangan dan panggilan sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk ekploitasi pertambangan.
  10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, kehutanan
  12. Proyek konstruksi, instalasi, perakitan
  13. Pemebrian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain sepanjang dilakukanlebih dari 60 hari dalam 12 bulan
  14. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  15. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
  16. Kompter, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet

Ketiga bentuk usaha tersebut dalam ketentuan perpajakan dapat mengalami perlakuan tidak sama. Dari sudut pandang tertentu dimungkinkan bentuk yang satu lebih diuntungkan dibandingkan bentuk yang lain, waktu dari sudut pandang lain mungkin berlawanan.

Bentuk usaha yang dipilih pengusaha tentu  saja tidak berkaitan dengan ketentuan perpajakan. Ada banyak alas an yang memengaruhi mengapa suatau bentuk usaha dipilih, seperti berkaitan dengan peraturan pemerintah, kepemilikan dan banyak hal lain. Peraturan perpajakan juga dapat digunakan sebagai bahan pertimbanagan mengapa suatu bentuk usaha dipilih untuk merealisasikan kegiatan usaha.

Pertimbangan penentuan bentuk usaha dalam bahasan ini tentu saja hanya bertumpu pada pertimbangan ketentuan perpajakan. Yang akan dibahas meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Perseorangan atau Badan Usaha
  2. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
  3. Pilihan pada Berbagai Bentuk Badan Usaha

Perseorangan atau Badan Usaha

          Suatu bentuk usaha dipilih oleh pengusaha, selain dengan mempertimbangankan penguasaan perusahaan, pembagian keuntungan dan tanggung jawab, juga berkaitan dengan ketentuan persyaratan dan pemerintah, seperti harus berbentuk badan usaha dan persyaratan lainnya.

          Pilihan brntuk badan usaha perseorangan mempunyai berbagai keuntungan, yaitu seperti berikut:

  1. Mudah dan murah dalam proses pembentukannya
  2. Pemilik perusahaan mengendalikan secara langsung perusahaannya, yang dengan demikian memungkinkan pengusaha untuk bertindak lebih cepat
  3. Tidak terlalu dipengaruhi oleh peraturan pemerintah
  4. Pemilik menerima semua keuntungan dan menggung semua kerugian usaha
  5. Bebas dari pajak penghasilan apabila penghasilannya masih dibawah PTKP

Selain berbagi keuntungan apabila memilih bentuk usaha perseorangan, terdapat juga berbagai kelemahan, misalnya keterbatasan dalam mendapatkan modal.Demikian juga halnya dengan pilihan bentuk usaha yang berupa badan usaha, yang juga mempunyai keuntungan dan kelemahan.

Dikaitakan dengan ketentuan perpajakan, pilihan bentuk usaha perseorangan, badan usaha, ataupun BUT dapat dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai ketentuan perpajakan, sperti yang terkait dengan hal-hal berikut ini:

  1. Tarif Pajak Penghasilan
  2. Pengurang Penghasilan Kena Pajak
  3. Kewajiban Pembukaan
  4. Pengakuan Penghasilan
  5. Kewajiban Pemungutan Pajak
  6. Pertanggung-jawaban

Pertimbangan Tarif Pajak Penghasilan

          Pemilihan bentk usaha oleh pengusaha dapat dilakukan denagn memperhatikan besarnya tariff pajak Penghasilan (PPh) yang akan terutang. Besarnya tariff PPh yang akan terutang setiap tahun antara wajib pajak perseorangan dengan wajib pajak badan adalah berbeda.

          Atas dasar tariff PPh badan dengan PPh orang pribadi dan besarnya peredaran bruto pada Wajib Pajak badan maupun Wajib Pajak orang pribadi, dapat dibandingkan mana yang lebih menguntungkan. Penentuan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang lebih menguntungkan, dapat dirinci sesuai peredaran bruto berikut ini:

  1. Peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliyar
  2. Peredaran bruto diatas Rp 50 miliyar
  3. Peredaran bruto lebih Rp 4,8 miliyar sampai dengan Rp 50 miliyar

Peredaran Bruto sampai Rp 4,8 Miliyar

          Apabila peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliyar, maka tarif PPh badan adalah sebesar 12,5%. Berdasarkan perhitungan besarnya PPh terutang antara Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi.

          Berdasarkan perhitungan diatas dan pada peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliyar, maka besarnya PPh terutang dapat dibandingkan seperti berikut:

  1. Pada Penghasilan Kena Pajak Rp 200.000.000,00, besarnya PPh terutang antara PPh badan dengan PPh orang pribadi sama besar Rp 25.000.000,00
  2. Pada Penghasilan Kena Pajak lebih besar dari Rp 200.000.000,00, maka PPh terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi lebih besar dibandingkan PPh terutang untuk Wajib Pajak badan.
  3. Pada Penghasilan Kena pajak lebih kecil dari Rp 200.000.000,00, maka PPh terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi lebih keccil dibandingkan PPh terutang untuk Wajib Pajak badan

Pada peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliyar, agar PPh terutang antara PPh badan sama dengan PPh terutang orang pribadi besarnya tingkat laba pada berbagai peredaran bruto.

Apabila tingkat laba sesuai peredaran bruto lebih besar dari pada table di atas, maka besarnya PPh terutang pada WP orang pribadi akan lebih besar daripada PPh yang terutang pada WP badan.

PPh terutang pada WP orang pribadi akan sama dnegan PPH terutang WP badan yang mempunyai peredaran bruto dibawah Rp 500.000.000,00 kalau tingkat labanya di atas 40%. Apabila tingkat labanya di bawah 40% maka besarnya PPh terutang ats WP badan akan lebih tinggi daripada PPh terutang WP badan.

Peredaran Bruto Lebih Rp 50 Miliyar

          Apabila peredaran usaha lebih Rp 50 miliyar, maka tariff PPh badan adalah sebesar 25%. Berdasarkan perhitungan besarnya PPh terutang antara Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi.

Berdasarkan peredaran bruto lebih dari Rp 50 miliyar, maka berdasarkan besarnya PPh terutang dapat dibandingkan seperti berikut:

  1. Pada Penghasilan Kena Pajak Rp.1.100.000.000,00, besarnya PPh terutang antara PPh badan dengan PPh orang pribadi sama sebesar Rp 275.000.000,00
  2. Pada Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari Rp.1.100.000.000,00, maka PPh terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi lebih kecil dibandingkan PPh terutang untuk Wajib Pajak badan.
  3. Pada Penghasilan Kena Pajak lebih besar dari Rp.1.100.000.000,00, maka PPh terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi lebih besar dibandingkan PPh terutang untuk Wajib Pajak badan.

Peredaran Bruto Lebih Rp 4,8 Miliyar sampai Rp 50 Miliyar

          Apabila peredaran bruto lebih Rp 4,8 miliyar sampai Rp 50 miliyar, maka besarnya PPh Wajib Pajak badan. Berdasarkan perhitungan besarnya PPh terutang antara Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi.

  1. Apabila tingkat laba 4% dan peredaran kotor di bawah Rp 15.500.000.000,00 maka besarnya PPh terutang WP badan akan sama dengan PPh terutang WP orang pribadi. Pada tingkat laba 4% tersebut, kalau peredaran usahanya lebih kecil dari Rp 15.500.000.000,00 maka PPh terutang dari WP orang pribadi akan lebih kecil, dan sebaliknya.
  2. Apabila tingkat laba 5% dan peredaran kotor dibawah Rp 10.000.000.000,00 maka besarnya PPh terutang WP badan akan sama dengan PPh terutang WP orang pribadi. Sedangkan pada tingkat laba 5%, kalau peredaran usahanya lebih kecil dari Rp 10.000.000.000,00 maka PPh terutang dari WP orang pribadi akan lebih kecil, dan sebaliknya
  3. Apabila tingkat laba 6% dan peredaran kotor dibawah Rp 6.333.333.333,00 maka besarnya PPh terutang WP badan akan sama dengan PPh terutang orang pribadi. Sedangkan pada tingkat laba 6%, kalau peredaran usahanya leih kecil dari Rp 6.333.333.333,00 maka PPh terutang dari WP orang pribadi lebih kecil, dan sebaliknya
  4. Apabila tingkat laba 6,55% atau lebih maka peredaran kotor berapa saja di atas Rp 4,8 miliyar sampai dengan Rp 50 miliyar, maka PPh terutang dari WP orang pribadi akan lebih besar dibandingkan PPh terutang pada WP badan

Dari uaraia diatas dapat disimpulkan bahwa perbandingan PPh terutang antara PPh WP badan dengan WP orang pribadi.

Contoh 2.1: Erick akan mendirikan perusahaan yang diprediksi setiap harinya mempunyai omzet Rp 1.000.000,00. Apabila hari kerja perusahaan dalam sebulan 25 hari daba kena pajak yang diharapkan sebesar 20, maka bentuk perusahaan apakah yang lebih menguntungkan bagi Erick?

Berasnya perkiraan penghasilan neto Erick dalam setahun dihitung seperti berikut: 25 X 12 X Rp 1.000.000,00 X 20% = 60.000.000,00

PPh terutang apabila mempergunakan bentuk orang pribadi ataupun badan

          Dari perhitungan tersebut tampak bahwa bila omzet dan laba neto yang diprediksi wajib pajak seperti di atas maka akan lebih menguntungkan bilamana untuk usaha itu Erick menggunakan bentuk usaha perseorangan.

Pertimbangan Pengurangan Penghasilan Kena Pajak

          Pertimbangan lain untuk memilih bentuk usaha perseorangan atau badan usaha adalah adanya pengurangan penghasilan kena pjak yang hanya diberikan kepada wajib pajak perseorangan.

          Wajib pajak perseorangan diberikan pengurangan penghasilan kena pajak berupa Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP). Besarnya PTKP setahun untuk WP adalah sebesar Rp 15.840.000,00 dan untuk status kawin ditambah Rp 1.320.000,00 serta setiap tanggungannya sebesar Rp 1.320.000,00 dengan paling banyak 3 orang anak. Sedangkan untuk istri yang masih bekerja masih ditambah sebesar Rp 15.840.000,00. Secara lengkap besarnya PTKP dapat disusun.

Seperti telah dikemukakan diatas, bahwa apabila:

  1. Pada peredaran beruto sampai dengan Rp 4,8 miliyar dan apabila Penghasilan Kena Pajak di bawah Rp 200.000.000,00 maka PPh terutang untuk PPh badan akan lebih tinggi daripada WP orang pribadi, dan sebaliknya
  2. Pada peredaran beruto lebih dari Rp 50 miliyar dan apabila Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari Rp 1.100.000.000,00 maka PPh terutang untuk PPh badan akan lebih besar daripada WP orang pribadi, dan sebaliknya
  3. Peredaran beruto lebih dari Rp 4,8 miliyar sampai dengan 6,333 miliyar dan apabila tingakat laba sampai dengan 6,55% maka PPh terutang WP badan lebih besar daripada WP orang pribadi
  4. Peredaran beruto lebih dari 6,333 miliyar sampai dengan Rp 50 miliyar dan apabila tingakat laba sampai dengan 1,7742% maka PPh terutang WP badan lebih besar daripada WP orang pribadi
  5. Peredaran beruto lebih dari Rp 4,8 miliyar sampai dengan Rp 50 miliyar maka apabila Penghasilan Kena Pajak di atas 6,55% dengan peredaran bruto berapa saja maka PPh terutang untuk PPh badan akan lebih rendah

Namun demikian dengan adanya PTKP maka besarnya penghasilan neto yang menjadi dasar perbandingan PPh terutang antra Wajib Pajak perseorangan dengan Wajib Pajak badan menjadi berubah, mengikuti status WP orang pribadi tersebut. Semakin banyak tanggungan orang pribadi tersebut, besarnya batas PPh terutang yang sama antara WP badan dan WP orang pribadi juga akan semakin tinggi. Perbandingan antara PPh terutang WP badan dengan PPh terutang pada WP orang pribadi, dengan adanya PTKP, dibedakan seperti berikut:

  1. Perbandingan PPh terutang pada peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliyar dengan adanya PTKP
  2. Perbandingan PPh terutang pada peredaran bruto lebih Rp 4,8 miliyar sampai Rp 50 miliyar dengan adanya PTKP
  3. Perbandingan PPh terutang pada peredaran bruto lebih Rp 50 miliyar dengan adanya PTKP

Perbandingan PPh Terutang pada Peredaran Bruto sampai dengan Rp 4,8 Miliyar dengan Adanya PTKP

          Untuk peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliyar, maka dengan adanya PTKP, besarnya tingkat Penghasilan Kena Pajak dari masing-masing status Wajib Pajak agar dihasilkan besaran PPh terutang yang sama antara WP orang pribadi dengan wajib Pajak badan.

Dengan menggunakan tingkat Penghasilan Kena Pajak sesuai table diatas, maka agar besarnya PPh terutang dari Wajib Pajak perseorangan sama dengan Wajib Pajak badan, maka besarnya peredaran bruto adalah sesuai rincian table di atas. Apabila besarnya peredaran bruto sesuai tingkat laba diatas lebih besar maka besarnya PPh terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi akan lebih besar dari pada PPh terutang WP badan.

Semakin kecil peredaran usaha dari Rp 500.000.000,00 maka agar PPh terutang antara WP orang pribadi dan WP badan sama, diperlukan tingkat laba yang lebih besar dari 40%.

Perbandingan PPh Terutang pada Peredaran Bruto Lebih Rp 4,8 Miliyar dengan Adanya PTKP

          Untuk peredaran bruto lebih dari Rp 50 miliyar, maka dengan adanya pengurangan PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi, besarnya tingkat laba pada setiap status WP berkisar 2,187 sampai dengan 2,23 agar besarnya PPh terutang WP badan sama dengan WP perseorangan. Apabila tingkat laba tersebut semakin besar maka besarnya PPh terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi akan semakin besar. Demikian pula semakin besar peredaran bruto semakin besar pula kelebihan PPh terutang untuk WP orang pribadi.

Perbandingan PPh Terutang pada Peredaran Bruto Lebih Rp 4,8 Miliyar sampai Rp 50 Miliyar dengan Adanya PTKP

          Untuk peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliyar sampai dengan Rp 50 miliyar, maka dengan adanya pengurangan PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi, besarnya predaran usaha dengan tingkat lab 4%, 5% dan 6% agar besarnya PPh terutang antara Wajib Pajak badan dengan Wajib Pajak orang pribadi besarnya sama.

          Apabila peredaran bruto lebih dari itu dan besarnya tingkay laba 4%, 5% dan 6%, maka besarnya PPh terutang untuk badan akan lebih rentah disbandingkan dengan PPh terutang pada Wajib Pajak orang pribadi.

          Pada peredaran usaha lebih dari Rp 4,8 miliyar sampai dengan Rp 50 miliyar, dengan peredaran di antara itu pada stataus Wajib Pajak tersebut, maka apabila tingkat labanya 6,794% atau lebih, besarnya PPh terutang utnuk Wajib Pajak badan akan lebih rendah dari PPh terutang untuk Wajib Pajak badan.

          Pada peredarn bruto di atas Rp 50 miliyar,  agar PPh terutang antara PPh badan sama dengan PPh terutang orang pribadi besarnya tingat laba adalah dibawah 2,229%. Apabila tingkat labanya di atas 2,229%, maka besarnya PPh terutang WP orang pribadi akan lebih besar.

Semakin besar peredaran brutonya maka semakin kecil tingkat laba yang diperlukan agar PPh terutang WP adan sama dengan PPh terutang WP orang pribadi.

Contoh 2.2: Ismalil dengan status kawin dengan 1 anak akan mendirikan perusahaan pada tahun 2010 yang diprediksi setiap hari mempunyai omzet Rp 10.000.000,00. Apabila hari kerja perusahaan dalam sebulan 25 hari dan tingkat laba bersih yang diharapkan sebesar 20%, maka bentuk perusahaan apakah yang lebih menguntungkan bagi Ismail?

Besarnya perkiraan penghasilan neto Ismail dalam setahun dihitung seperti berikut ini: 25 X 12 X Rp 10.000.000,00 X 20% = Rp 600.000.000,00.

          Kalau peredaran usaha Isamil di atas Rp 50 Miliyar maka PPh terutang akan menjadi Rp 150.000.000,00 atau menjadi lebih besar. Agar besarnya PPh sama maka tarifnya adalah 19,92 atau peredaran usahanya adalah sebesar Rp 11,764 Miliyar.

          Dari perhitungan tersebut tampak bahwa apabila omzet lebih besar dar Rp 11,764 Miliyar dan laba neto diprediksi sebesar Rp 600.000.000,00, maka lebih menguntungkan ismail bila kegiatan usahanya menggunakan bentuk orang pribadi, tetapi kalau peredaran usahanya s/d Rp 4,8 Miliyar maka lebih menguntungkan bila menggunakan bentuk Badan.

Pertimbangan Kewajiban Pembukuan 

          Pertimbangan berikutnya apabila WP akan melakukan kegiatan usaha dengan mempergunakan bentuk perseorangan atau bentuk usaha badan adalah adanya kewajiban pembukuan yang menjadi dasar perhitunan penghasilan kena pajak.

          Pertimbangan adalah salah satu cara yang dipergunakan oleh wajib pajak untuk dapat menghitung penghasilan neto yang berkaitan dengan perhitungan besarnya PPh terutang atas kegiatan usahanya. Selain mempergunakan pembukuan, untuk menghitung penghasilan neto juga dapat menggunakan norma perhitungan penghasilan neto.

          Bagi wajib pajak badan, pembukuan merupakan kewajiban. Untuk wajib pajak orang pribadi dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 diberi pilihan untuk menghitung besarnya penghasilan neto; dapat mempergunakan pembukuan atau menggunakan norma perhitungan penghasilan.

          Apabila wajib pajak memilih bentuk badan usaha maka mau tidak mau untuk menghitung pajak terutang harus mempergunakan pembukuan yang benar dan konsisten.

          Menjalankan pembukuan dapat menjadi beban tersendiri bagi wajib pajak, lebih-lebih apabila wajib pajak tidak mempunyai karyawan untuk menangani pembukuan tersebut secara khusus.

          Pembukuan tidak dapat dilakukan sambil lalu, dalam arti kadang-kadang transaksi dibukuan dan kadang-kadang tidak.Wajib pajak harus tekun mencatat setiap transaksi yang terjadi secara konsisten, dan menyimpan segala dokumen berkaitan usahanya sampai 10 tahun.

          Untuk menghindari kewajiban melakukan pembukuan maka wajib pajak cenderung mempergunakan bentuk orsng pribadi, yang cukup dilakukan dengan mencatat peredaran kotor setiap bulan tanpa harus membuat laporan keuangan.

          Wajib pajak orang pribadi sudah tidak dapat menghindar dari kewajiab melakukan pembukuan apabila omzet usahanya sudah mencapai Rp 4.800.000.000,00. Wajib pajak ornag pribadi yang peredaran usahanya dalam satu tahun telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 tetapi tidak menyelenggarakan pembukuan dengan benar maka penghasilan netonya akan dihitung dengan norma khusu dan dikenakan sanksi kenaikan sebesar 50% dari PPh kurang atau tidak dibayar.

          Sanksi ini mengandung arti, wajib pajak yang mempunyai usaha yang omzetnya diperkirakan di atas Rp 4.800.000.000,00 haruslah melakukan pembukuan. Kewajiban pembukuan untuk bentuk perseorangan yang omzetnya di atas Rp 4.800.000.000,00 maupun badan usaha haruslah dilaksanakan.

Pertimbangan Penghasilan Pengakuan 

Kepemilikan perusahaan sangat ditentukan oleh kepemilikan saham.Semakin besar saham atau modal yang dimiliki wajib pajak pada suatu perusahaa, maka semakin besar wewenangnya untuk mengatur dan menguasai perusahaan.Dengan alasan itulah wajib pajak cenderung untuk selalu menguasai perusahaannya dengan menempatkan saham atau modal sebanyak mungkin.Bilamana perlu 100% saham dikuasainya. Dengan kata lain, cenderung berbentuk orang pribadi.

Namun apabila dikaitkan dengan kewajiban perpajakan, keinginan itu perlu dipertimbangkan lagi. Bagi wajib pajak orang pribadi, berkaitan dengan pajak tidak dikenal istilah PPh atas dividen, tetapi pengakuan penghasilan pada orang pribadi yang meliputi seluruh penghasilan yang didapat dari apa saja, termasuk istri dan anak yang belum dewasa. Sedangkan pada badan usaha, laba yang didapatnya apabila dibagikan kepada pemegang sahamakan dikenai PPh atas dividen, hanya WP badan tertentu saja yang tidak dikenakan.Demikian pula penghasilan wajib pajak badan hanya berkaitan dengan badan usaha itu sendiri, tidak termasuk kegiatan usaha pemegang saham.

Dari pertimbangan itulah wajib pajak orang pribadi memutuskan untuk melakukan kegiatan usaha dengan mempergunakan bentuk usaha badan.

Pertimbangan Kewajiban Pemungutan Pajak

          Wajib pajak badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industry semen, industry rokok, industry kertas, industry baja, dan industry otomotif ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22 atas penjualan produknya.

          Kewjiban pemungutan PPh pasal 22 tersebut tidak dikenakan kepada wajib pajak perseorangan yang mempunyai kegiatan industry di atas.

          Kewjiban memungut PPh pasal 22 pada industry tersebut dipungut oleh pabrikan dari pembelinya, yang dalam hal ini adalah distributor atau agennya.

          Pada hakikatnya pemungut PPh pasal 22 menjadi hak distributor atau sejenisnya, dan PPh pasal 22 oleh pembeli dapat diperlakukan sebagai kredit pajak, atau diperlakukan sebagai final. Namun demikian selain akan menambah pekerjaan bagi pabrikan, pungutan PPh pasal 22 tersebut juga dapat meningkatkan harga dan mengurangi daya beli konsumen.

          Walaupun PPh pasal 22 tersebut dapat dikreditkan atau diperlakukan sebagai final, tetapi distributor harus membayar terlebih dahulu. Bagi distributor, PPh pasal 22 itu akan terlebih dahulu dibebankannya sebagai biaya.

          Kewajiban pemungutan PPh pasal 22 ini semakin dirasa berat apabila distributor produk pabrikan tersebut juga merupakan anak perusahaan dari perusahaan itu.

Kalau diperbolehkan memilih maka wajib pajak badan lebih senang untuk tidak memungut PPh pasal 22 seperti wajib pajak perseorangan, bahkan bila dimungkinkan maka kegiatan usahanya akan berbentuk perseorangan saja.

          Kegiatan usaha bidang industry yang berupa wajib pajak perseorangan banyak terdapat pada industry rokrok.Apabila pabrikan industry rokok tersebut berbentuk perseorangan, maka kewajiban memungut PPh pasal 22 tidak ada, tetapi kalau berbentuk badan usaha maka harus melakukan pemungutan PPh pasal 22.

Pertimbangan Pertanggung-jawaban Utang Pajak

          Pada dasarnya aktiva yang dimiliki wajib pajak perseorangan tidak terpisahkan dengan aktiva dari kegiatan usahanya.Kalau toh wajib pajak mempunyai banyak kegitan usaha dan berusaha memisahkan aktiva dari masing-masing kegiatan usahanya, tetapi dalam perhitungan perpajajakan seluruh aktiva yang dimiliki dari kegitatan usaha yang dilakukan dengan bentuk perseorangan tersebut hatus digabungkan.

          Keuntungan yang didapat dari semua kegiatan usaha dalam bentuk perseorangan itu akan diakuinya sendiri, demikian pula sebaliknya, seperti kerugian, musibah ataupun kesulitan dalam kegiatan usaha dari bentuk perseorangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi wajib pajak.

          Berlainan dengan badan usaha yang harus memisahkan aktiva yang dimiliki pemilik dengan aktiva yang dimiliki berusahaan berebentuk badan usaha tersebut, baik keuntungan maupun kerugian akan diakui secara bersama-sama sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, baik yang dimasukkan dalam anggaran dasar maupun yang tidak.

          Namun demikian dalam ketentuan perpajakan ada beberapa tanggung jawab dari badan usaha yang tidak dapat terpisahkan dengan tanggung jawab pemiliknya, yaitu dalam hal utang pajak.

          Harta pemilik modal badan usaha dapat merupakan barang yang dapat disita apabila terhadap hutang pajak dari wajib pajak badan tersebut tidak dibayar walaupun telah dilakukan tindakan surat paksa oleh Juru Sita Pajak Negara.

          Seseorang yang mau memutuskan untuk menanamkan modal pada badan usaha atau mempertimbangkan untuk berusaha sendiri melalui bentuk perseorangan, selain harus memperhitungkan kemungkinan laba yang mungkin lebih besar, juga harus dipertimbangakan seandainya rugi, dan bahkan seandainya kalau sampai mempunyai utang pajak.

          Penanggunggan utang pajak tetap harus dilakukan walaupun pemilik modal badan usaha itu bersifat pasif.Kalau terjadi permasalahan dengan utang pajak, hartanya dapat diminta untuk membayar utang pajak dari badan usaha di mana dia menanamkan modalnya.

Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap

          Bentuk usaha tetap pada perinsipnya tidak mempunyai bentuk kegiatan usaha yang dibuat di Indonesia, tetapi melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan mempergunakan bentuk usaha yang ada di luar negeri dan hanya mempergunakan tempat tertentu di Indonesia yang dapat dijadikan sebagai gudang atau lainnya.

          Pemilihan kegiatan usaha berupa bentuk usaha tetap atau badan usaha yang dikaitkan dengan ketentuan perpajakan, utamanya berkaitan dengan pengakuan penghasilan dan besarnya PPh terutang.

Pertimbangan Pengakuan Penghasilan

          Objek pajak bata BUT hanyalah penghasilan yang didapat dari Negara di mana BUT bersangkutan berada.Berlainan dengan penghasilan badan usaha, selain penghasilan dari dalam negeri, penghasilan dari luar negeri juga harus diakui sebagai penghasilan.

          Bagi BUT, penghasilan dari dalam negeri yang diakui sebagai penghasilan adalah termasuk penghasilan yang berasal dari kantor pusat atau usaha, kegiatan,penjualan barang, pemberian jasa di Indonesia.

          Bentuk usaha tetap, walaupun statusnya adalah wajib pajak luar negeri, tetapi mempunyai kewajiban yang sama seperti wajib pajak badan dalam negeri, yitu melaporkan kegiatan usahanya menggunakan T tahunan.

Pertimbangan Bearnya PPh Terutang

          Pesarnya tariff pajak penghasilan (PPh) terutang atas BUT dihitung dengan car yang sama, yaitu mempergunakan pasa 17 Undang-Undang PPh seperti yang digunakan wajib pajak badan.

          Yang membedakan atara Badan Usaha dengan BUT adalah, adanya tambahan pajak (branch profit tax) bagi BUT yang atas hasil usahanya tidak diinvestasikan lagi di Indonesia.Sedangkan besarnya branch profit tax (BPT) itu adalah 20% dari penghasilan seto setelah pajak.

          Namun demikian apabila atas penghasilan BUT tersebut diinvestasikan kembali ke Indonesia maka besarnya PPh terutang yang dihitung akan sama dengan yang ada pada badan usaha.

          Besarnya PPh terutang atas berbagai Penghasilan Kena Pajak pada BUT yang penghasilannya tidak diinvestasikan lagi di Indonesia, dibandingkan dengan PPh terutang badan dalam negeri dengan peredaran usaha sampai dengan sebesar Rp 4,8 miliyar.

          Sedangakan bagi BUT yang penghasilannya diinvestasikan lagi di Indonesia tidak akan terdapat perbedaan antara PPh terutang atas badan usaha dengan BUT.

          Berdasarkan pertimbangan diatas maka bagi pengusaha luar negeri yang akan berusaha di Indonesia dapat menentukan pilihan, mau berbentuk badan usaha atau BUT.

          Demikian pula kalau sudah berbentuk BUT, mau menginvestasikan kembali atas labanya di Indonesia atau tidak.

          Apabila dibandingkan dengan badan dalam negeri yang mempunyai peredaran usaha lebih dari Ro 4,8 miliyar sampai dengan Rp 50 miliyar, maka pada BUT tidak terdapat pengurangan tariff PPh seperti pada WP badan, namun apabila peredaran bruto WP badan di atas Rp 50 miliyar maka besarnya tariff PPh akan sama sebesar 25%.

Berbagai Bentuk Badan Usaha

          Bentuk badan usaha ada beemacam-macam.Ada yang semata-mata memeng bertujuan mencari keuntungan, ada yang tidak da nada yang di antara keduanya.

          Badan usaha yang dimiliki oleh banyak orang, seperti pada koperasi, yayasan, organisasi politik, da nada pula yang dimiliki oleh bebrapa orang saja seperti pada CV, firma atau PT.

          Pemilik badan usaha tersebut juga dapat dibatasi pada orang-orang tertentu, atau dibatasi dengan batasan modal tertentu, atau dibatasi dengan wewenang tertentu.

          Sangat banyak badan usaha yang dapat dibentuk oleh beberapa orang, termasuk bila orang-orang tersebut masih memiliki status sebagai saudara.Ada banyak alasan mengapa beberapa orang memilih bentuk badan usaha tertentu guna merealisasikan tujuannya.

          Banyak pertimbangan dari sudut pandang perpajakn yang dapat digunakan orang yang kan memilih bentuk usaha yang cocok dan lebih menguntungkan.

          Pilihan bentuk badan usaha dari sudut perpajakan dapat dibandingkan dengan pertimbangan berikut:

  1. Memilih bentuk Perseroan Komanditer atau Perseroan Terbatas
  2. Memilih Prseroan Terbatas atau Perseroan Terbuka
  3. Memilih bentuk Koperasi
  4. Memilih bentuk Yayasan
  5. Memilih bentuk Kerja sama Operasi
  6. Memilih bentuk Joint Operation
  7. Memilih bentuk Usaha Bangun Guna Serah
  8. Memilih bentuk Usaha Waralaba

Memilih Bentuk Perseroan Komanditer atau Perseroan Terbatas

          Perseroan Komanditer (CV) maupun Prseoan Tebatas alah dua bentuk badan usaha yang lebih berorientasi kepada profit motive yang sangat diminati oleh pengusaha.

          Untuk membentuk badan usaha tersebut dapat dilakukan oleh beberapa orang saja, bahkan sangat dimungkinkan bahwa pembentukan itu dilakukan oleh bebrapa orang yang masih satu saudara.

          Dengan dapat dibentuknya badan usaha oleh beberapa orang saja, bahkan yang masih saudara, maka bentuk badan usaha ini sebenarnya dari segi kepemilikan maupun penguasaan hamper sama dengan perusahaan perseorangan.

          Namun tidak tertutup kemungkinan kedua bentuk badan usaha di atas kepemilikannya dibuka untuk umum, yaitu dengan membentuk saham yang dijual secara bebas melalui bursa efek.

          Dengan memperhatikan ketentuan yang berkaitan dengan perpajakan, maka timbul pertanyaan: bentuk usaha manakah yang lebih menguntungkan bagi pengusaha?

          Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada berbagai ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan kedua bentuk badan usaha tersebut yang perlu damati dan dipertimbangkan apabila akan memilih bentuk badan usaha, yang antara lain adalah berkaitan dengan:

  1. Pengakuan biaya gaji bagi pemiliknya
  2. Perlakuan keuntungan

Pertimbangan Pengakuan Biaya Gaji Bagi Pemiliknya

          Dalam ketentuan perpajakan, baik perseroan komanditer maupun perseroan rbatas, perlakuanperpajakannya dibedakam untuk yang modal erbagi atas saham dengan yag modalnya tidak terbagi atas saham.

          Bagi perusahaan yang berbentuk perseroan komanditer (CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham, biaya gaji yang dibayarkan kepada anggota atau pemilik CV tersebut bukan merupakan biaya.Sedangkan untuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya tidak terbagi atas saham atau terbagi atas saham, biaya gaji kepada pemilik tersebut diperkenankan sebagai biaya.

          Dengan adanya perbedaan pengakuan pembayaran gaji kepada anggota pemilik atau komiaris CV atau PT yang sama-sama modalnya tidak terbagi atas saham, maka dapat juga menadi pertimbangan bentuk usaha mana yang akan dipilih.

          Bagi pemilik atau anggota CV atau PT yang juga ikuy melaksanakan kegiatan usaha, baik diperlakukan sebagai direktur atau komisaris yang juga mendapatkan gaji atau sejenisnya, tentu memilih bentuk PT disbanding CV, karena dengan dapat dikurangkannya pembayaran gaji atau sejenisnya kepada pemilik atau anggota yang juga sebagai direktur atau komisaris tersebut akan membuat laba kena pajak perusahaan menjadi lebih rendah.

          Gaji dapri pemilik CV yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai pembagian keuntungan, tentu saja pengakuan penghasilannya diakui oleh pemilik CV tersebut, sedangkan untuk PT selain juga harus diakui oleh orang pribadi pemilik PT, penghasilan tersebut pajaknya sudah dihitung pada saat pembayaran gaji.

Contoh 2.3: Sukir adalah pemilik CV. Dahlia yang modalnya tidak terbagi atas saham. Ia sekaligus menjadi direkturnya dan mendapat gaji Rp 400.000.000,00 untuk setahun. Bagaimanakah perbandingan PPh terutang perusahaan itu bila menggunakan bentuk PT. Penghasilan Kena Pajak CV. Dahlia adalah Rp 500.000.000,00, setelah memperhitungkan gaji Sukir tersebut.

Pertimbangan Perlakuan Keuntungan 

Keuntungan yang telah didiapat oleh badan usaha, apabila dibagikan kepada pemegang saham berupa dividen maka akan terutang PPh.

          Namun bagi wajib pajak berbentuk CV  yang modalnya tidak terbagi atas saham maka atas dividen yang dibaginya tidak terutang PPh.

          Sebaliknya bagi perseroan terbatas (PT) yang sahamnya dimiliki oleh badan usaha termasuk koperasi yang aktif, atas pembagian dividennya itu tidak dipotong PPh.

          Dari pertimbangan itu maka apabila wajib pajak mendirikan usaha dalam bentuk perseroan komanditer, maka lebih mengguntungkan kalau modalnya tidak dijual bebas dalam bentuk saham.Demikian pula apabila bentuk usahanya berupa Perseroan Terbatas, maka pemegang saham cenderung berupa badan usaha yang jumlahnya tidak banyak tetapi modalnya rata-rata di atas 25.

Contoh 2.4: Keseluruhan laba bersih CV. Dahlia yang telah menjadi laba ditahan sebesar Rp 500.000.000,00 dibagikan sebagai dividen kepada anggotanya.

Bagaimanakah perbandingan PPh terutang atas dividen yang dibagikan oleh CV. Dahlia disbanding kalau CV. Dahlia sebagai PT, dan yangmenerima dividen adalah sama, yaitu Sukir.

Dari perhitungan tersebut tampak besarnya PPh terutang atas dividen jauh lebih tinggi kalau berbentuk PT.

Memilih Perseroan Terbatas atau Perseroan Terbuka

          Perseroan Terbuka adalah perseroan pubil atau perseroan yang telah melakukan penawaran umum saham atau efek bersifat ekuitas lainnya di Indonesia dan tercatat di bursa efek di Indonesia.

          Pemilihan bentuk usaha sebagai perseroan terbatas atau sebagai perseroan terbuka mempunyai arti pakah perlu perseroan terbatas itu menjual sahamnya pada bursa efek di Indonesia.

          Berbagai pertimabangan pemilihan antara perseroan terbuka antara lain adalah: Pertimbangan PPh

Pertimbangan PPh

          Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dpat memperoleh penurunan tariff pajak penghasilan sebesar 5% lebih rendah dari tarif tertinggi pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh.

          Peburunan tariff pajak penghasilan perseroran terbuka diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang kepemilikan sahamnya untuk:

  1. Public 40% atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor, dan
  2. Dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak, dan masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang disetor.

Kedua ketentuan tersebut harus dipenuhi oleh wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dalam waktu paling singkat 6 bulan dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

          Dalam hal wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dalam 1 tahun pajak tertenyu tidak memnuhi ketentuan tersebut, maka ketentuan penurunan tarif itu menjadi tidak berlaku.

          Pajak penghasilan atas penghasilan wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku secara umum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh.

          Berdasarkan pertimbangan pengenaan PPh tersebut, apabila wajib pajak berkeinginan mendapatkan pengurangan tariff PPh sebesar 5% dari tarif tertinggi, maka wajib pajak harus dapat menjual sahamnya pada bursa paling lama dalam 1 tahun, kepada sekitar 300 pembeli yang masing-masing memiliki saham tidak lebih dari 5%.

Memilih Bentuk Usaha Koperasi

          Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasikan pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan tariff hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya. Dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.2

              Koperasi adalah salah satu badan usaha yang didirikan oleh banyak orang, yang mempunyai kepemilikan yang sama dan mempunyai kepentingan yang sama.

Bentuk kegiatan koperasi dapat seperti berikut:

  1. Koperasi Simpan Pinjam
  2. Koperasi Serba Usaha
  3. Koperasi Unit Desa

Pertimbangan pemilihan bentuk usaha koperasi, terkait dengan ketentuan perpajakan, perlu mempertimbangkan ketentuan berikut ini.

Pertimbangan Perlakuan PPh

          Pengenaan PPh pada koperasi dapat dirincit seperti berikut:

  1. Penghasilan koperasi, yang dalam istilah koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU), merupakan pajak yang dikenakan PPh dengan tariff sama seperti badan usaha lainnya.
  2. Bunga simpanan anggota kiperasi yang tidak melebihi Rp 240.000,00 per bulan tidak dipotong PPh pasal 23. Sedangkan pada Perbankan yang tidak dipotong PPh pasal 23 adalah yang simpanannya tidak melebihi Rp 7.500.000,00. Tariff Pph atas bunga simpanan anggota koperasi adalah 10% sedangkan pada perbankan 20%.
  3. Pembagian SHU kepada anggotanya tidak dipotong PPh pasal 23.

Pertimbangan Kegiatan Usaha

          Penghasilan tertentu pada koperasi bukan merupakan objek pajak, yaitu seperti berikut:

  1. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan kepada koperasi, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan.

Pertimbangan Kegiatan Usaha

          Pada dasarnya koperasi dapat melakukan kegiatan usaha pada hamper semua bidang seperti bentuk badan usaha lainnya. Demikian pula perlakuan perpajakn koperasi sama dengan bentuk badan hokum lainnya. Namun demikian ada beberapa kegiatan usaha koperasi yang mempunyai perlakuan khusus, yaitu seperti berikut:

  1. Koperasi buruh atau koperasi karyawan yang membangun dan membiayai pondok boro, atau bangunan sederhana bertingkat atau tidak bertingkat yang diserahkan kepada buruh tidak tetap atau para pekerja sector informal berpenghasilan rendah tidak dikenakan PPh.
  2. Koperasi dapat mendirikan perusahaan pembiayaan (leasing) seperti pada perseroan terbatas.
  3. Koperasi yang menanamkan modal, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan usaha yang telah ada atau pada bidang-bidang usaha tertentu atau dan daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas PPh berupa percepatan penyusutan seperti pada perseroan terbatas.
  4. Koperasi pengemudi taksi diberikan pembebasan bea masuk dan PPh ditanggung pemerintah pada saat impor sedan yang digunakan untuk taksi.
  5. Koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pengenaan PPh-ya berdasarkan ketentuan umum.

Pendirian koperasi perlu mempertimbangkan bebagai ketentuan perpajakan berikut:

  1. SHU koperasi diperlakukan seperti laba perusahaan yang dikenakan PPh dengan tariff sama seperti badan hokum lainnya.
  2. Pembagian SHU kepada anggota diperlakukan sama seperti pembagian dividen kepada pemilik.
  3. Dalam banyak hal hak koperasi diperlakukan seperti pada pengusaha kecil, yang lebih banyak dilindungi berkaitan dengan pengenaan pajaknya.

Memilih Bentuk Usaha Yayasan

          Yayasan termasuk organisasi nirlaba. Karakteristik organisasi nirlaba berbeda dengan organisasi bisnis. Perbedaan utama yang mendasar terletak pada cara organisasi memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya. Organisasi nirlaba memperoleh sumber daya dari sumbangan para anggita dan para penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari organisasi tersebut.3

          Yayasan adalah badan hokum yang didirikan oleh bebrapa orang atau bebrapa badan usaha, yang lebih sering tidak bertujuan untuk semata-mata mencari keuntungan (nirlaba). Namun demikian tidak semua yayasan berorientasi tidak mencari keuntungan, atau yayasan yang berorientasi tidak mencari keuntungan dapat juga dalam realisasinya mendaptkan keuntungan.

          Yayasan termasuk subjek pajak penghasilan badan yang mempunyai kewajiban perpajakn yang sama dengan bentuk badan usaha lain. Namun karena sifat yayasan yang tidak semata-mata mencari keuntungan, maka perlakuan perpajaknnya juga berbeda.

          Pendirian yayasan yang dikaitkan dengan ketentuan perpajakan dibedakan dari bentuk usaha yayasannya.

          Kegiatan usaha yayasan dapat terjadi pada berbagai hal, seperti:

  1. Pendidikan,
  2. Kesehatan,
  3. Agama dan social lainnya.

Pertimbangan perpajakan atas pemilihan kegiatan usaha yayasan meliputi:

  1. Pertimbangan Pengakuan Penghasilan dan Biaya,
  2. Pertimbangan Pengenaan PPh dan PPn.

Pertimbangan Perlakuan Penghasilan dan Biaya

          Pada perlakuan biaya pada yaysan terdapat beberapa perbedaan pengakuan biaya yang boleh diperhitungkan antara bentuk kegiatan usaha yayasan yang satu dengan yayasan lainnya.

Pengakuan Penghasilan dan Biaya pada Kegiatan Usaha Yayasan Pendidikan

          Ketentuan perpajakan memperlakukan secara khusus yayasan yang kegiatan usahanya dalam bidang pendidikan.

          Yayasan pendidikan yang mempunyai perlakuan khusu dalam perpajakan adalah yayasan atau organisasi sejenis yang beregerak di bidang pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi.

          Yayasan pendidikan diperkenakan untuk mengikuti dana pengembangan gedung dan prasarana pendidikan sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto.

          Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah dana yang akan digunakan untuk membangun gedung dan prasaran pendidikan yang berasal dari sisa lebih.

          Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut wajib dipergunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dalam jangka waktu 4 tahun setelah berakhirnya tahun pajak diterimanya dana.

          Yang dimaksud sisa lebih penerimaan yayasan adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek pajak penghasilan selisih penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluran untuk biaya operasional yayasan sehari-hari.

          Pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah termasuk:

  1. Pembelian tanah untuk pembangunan prasarana pendidikan
  2. Gedung sarana pendidikan
  3. Asrama mahasiswa
  4. Rumah dinas guru, dosen, dan karyawan
  5. Peralatan laboratorium, perpustakaan, termasuk buku-buku
  6. Sarana olahraga
  7. Inventaris kantor

Apabila setelah lewat jangka waktu 4 tahun yayasan tidak mempergunakannya, dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut akan diakui sebagai penghasilan dan dikenakan PPh pada tahun pajak berikutnya.

Dengan diperkenankannya dana pembangunan tersebut sebagai biaya, dan apabila seluruh sisa lebih yayasan dimasukkan sebagai dana pembangunan serta direalisasi pembangunannya dalam 4 tahun, maka terhadap dana pendidikan yayasan pendidikan itu tidak akan terutang PPh.

Perlakuan Penghasilan dan Biaya pada Kegiatan Usaha Yayasan Kesehatan

          Dalam ketnetuan perpajakan, yayasan yang bergerak pada bidang kesehatan diperlakukan seperti badan usaha lainnya, di mana sisa lebih dari penerimaannya diperlakukan seperti laba, yang dikenakan PPh dengan tariff yang sama seperti badan usaha lainnya.

          Penerimaan yayasan kesehatan yang harus diakui sebagai penghasilan di antaranya adlah:

  1. Uang pendaftaran untuk pelayanan kesehatan
  2. Sewa kamar/ruangan di rumah sakit, poliklinik, pusat pelayanan kesehatan
  3. Penghasilan dari perawatan kesehatan seperti uang pemeriksaan dokter, opersi, rontgen, scaning, pemeriksaan laboratorium dan lainnya.
  4. Penghasilan dari penyewaan alat-alat kesehatan, monil ambulan, dan sebagainya
  5. Uang pemeriksaan kesehatan termasuk general check up
  6. Penjualan obat
  7. Penghasilan lain sehubungan dengan penyelengaran kesehatan

Penghasilan lain seperti biaya-biaya yang dikeluarkan oleh yayasan diperlakukan sama seperti pada bentuk badan usaha lain.

Perlakuan Penghasilan dan Biaya pada Kegiatan Usaha Yayasan Agama dan Sosial Lainnya

          Yayasan keagamaan dan social lainnya,  termasuk yang bukan berorientasi mencari laba, tetap diperlakukan sebagai subjek pajak.

          Namun demikian penghasilan jasa pada yayasan keagamaan atau yayasan social dasarnya bukan merupakan objek pajak sehingga apabila penghasilan yayasan semata-mata dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak maka atas yayasan keagamaan maupun social tidak akan terutang PPh. Namun demikian apabila yayasan tersebut mempunyai penghasilan sebagai objek pajak maka akan tetap terutang PPh.

          Demikian pula apbila yayasan tersebut melakukan transaksi, seperti pembayaran berbagai jasa, dividen, royalty, sewa maupun pembayaran gaji dan sejenisnya, maka tetap berkewajiban untuk memotong maupun memungut PPh ataupun PPn.

          Dari berbagai pertimbangan atas berbagai kewajiban perpajakn dari yayasan, maka disimpulkan bahwa yayasan menurut ketentuaan perpajakan diperlakukan seperti berikut ini:

  1. Sisa lebih yayasan diperlakukan sebagai laba seperti pada badan usaha lainnya
  2. Pengakuan penghasilan maupun biaya pada yayasan sama dengan badan usaha lainnya
  3. Khusus yayasan pendidikan diberi fasilitas untuk dapat mengakui dana pembangunan sebagai biaya

Pertimbangan Pengenaan PPh dan PPn

          Pada dasarnya pengenaan PPh atas sisa lebih dari penerimaan yang didapat dari penerimaan merupakan objek pajak yang dikenakan PPh sesuai dengan badan usaha lainnya. Demikian juga kewajiban pemungutan maupun pemotongan PPh yang harus dilakukan oleh yayasan, sama dengan bentuk badan usaha lainnya.

          Pengenaan PPn pada yayasan juga sama dengan kegiatan usaha lain, tergantung barang atau jasa yang menjadi produk yayasan.

          Namun demikian hamper kebanyakan produk yayasan berupa jasa yang tidak dikenakan PPn, seperti jasa pendidikan, jasa pelaynan kesehatan, maupun jasa keagamaan.

Memilih Bentuk Usaha Kerjasama Operasi

          Kerjasama operasi (KSO) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing sepakat untuk melakuan suatau usaha bersama dengan menggunakan asset dan atau hak usaha yang dimilki dan secara bersama menanggung risiko atas usaha tersebut.

          Kerja sama operasi merupakan kerjasama operasi dua badan usaha atau lebih yang sifatnya sementara, hanya untuk melakukan suatu proyek tertentu, sehingga bukan merupakan subjek pajak.

          Pemilihan kegiatan pada kerja sama operasi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan yang berkegiatan dengan pengenaan PPh dan PPn.

          Bentuk KSO dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:

  1. KSO dengan entitas hukum yang terpisah (separate legal entity) dari entitas hokum para partisipan KSO
  2. KSO tanpa pembentukan entitas hokum yang terpisah

KSO dengan Entitas Hukum Terpisah

          KSO dengan entitas hykym terpisah dapat berbentuk badan hokum atau persekutuan, termasuk di antaranya bentuk Joint Operation.

          Contoh KSO dengan entitas hokum terpisah:

  1. KSO pada Telkom
  2. KSO pada KPS
  3. KSO pada Pelayanan Medis

KSO pada Telkom

          Telkom, dalam kegiatan pengelolaan dan pengoperasian sarana/jaringan yang telah ada dan sarana/jaringan baru, membentuk KSO dengan mitra usaha.

          Mitra usaha yang membentuk KSO dengan Telkom adalah badan usaha patungan Indonesia yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.

KSO pada KPS

          Unit KSO adalh organisasi kemitraan yang bertanggung-jawab atas pengelolaan dan pengoperasian s

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com