Contact Whatsapp085210254902

PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PEMERIKSAAN

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 12 Juli 2021 | Dilihat 1782kali

PEMERIKSAAN PAJAK

Menghinri & Menghadapi

Dr. Nur Hidayat, SE, ME, AK, BKP

1

Pengertian dan Dasar Hukum Pemeriksaan

Pengertian Pemeriksaan Pajak

      Beberapa pengertian dan define yang perlu diketahui yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standard pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakn dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerja bebas, tempat tinggal wajib pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jendral Pajak.
  3. Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jendral Pajak
  4. Pemeriksa pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat jendral pajak atau tenaga ahli yang ditunjukan Direktorat Jendral pajak, yang diberi tugas, wewnang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan
  5. Tanda pengenal pemeriksa pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai pemeriksa pajak
  6. Surat perintah pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakn dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  7. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratu untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan penyusun laporan keuangan verupa neraca dan laporan rugi untuk priode tahun pajak.
  8. Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh computer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disc, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
  9. Penyegelan adalah tindakan menempel kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan terentu serta barang bergerak dan/atatu tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan, dokumen termasuk data dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memebri petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan pajak yang diperiksa.
  10. Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok Pajak, dan pemberian hak kepada wajib pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  11. Pembahasan akhir hasi pemeriksaan (closing conference) adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksaan pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya ditungkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
  12. Tim pembahsan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jendral Pajak yang bertugas membahas perbedaan antara pendapat wajib pajak dan pemeriksaan pajak pada saat dilakukan pembahsan akhir hasil pemeriksaan.
  13. Kertas kerja pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh pemeriksa pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
  14. Penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung adalah pemeriksa pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka perhitungan besarnya penghasilan kena pajak dengan prosedur sesuai dengan standard pelaksanaan pemeriksaan.
  15. Laporan hasil pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara rinngkis dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
  16. Pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pemeriksaan sebelumnya.
  17. Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah jangka aktu yang diberikan kepada pemeriksa pajak untuk melakukan pembahsan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak yang dihitung sejak tanggal penyampian Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal penandatangganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
  18. Kuesioner pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan.
  19. Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapat bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak

Beberapa dasar hokum yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1893 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajan sebagimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tanggal 28 desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007.
  4. Peratuaran Menteri Keuangan Nomor PMK-130/PMK.03/2009 Tanggal 18 Agustus 2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakn untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
  5. Peratuaran Menteri Keuangan Nomor PMK-201/PMK.03/2007 Tanggal 28 Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiaban Merahasiakan.
  6. Peratuaran Menteri Keuangan Nomor PMK-199/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
  7. Peratuaran Menteri Keuangan Nomor PMK-198/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan.
  8. Peratuaran Menteri Keuangan Nomor PMK-202/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Pidana di Bidang Perpajakan.
  9. Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-09/PJ/2010 Tanggal 01 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  10. Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-65/PJ/2009 Tanggal 17 Desember 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Jaminan dalam Bentuk Escrow Account dan Pelunasan Pajak Berikut Sanksi Administrasi Berupa Denda.
  11. Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-47/PJ/2009 Tanggal 01 September 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajak yang Diduga Melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  12. Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2009 Tanggal 24 Februari 2009 tentang Pelaksanaan Analisis risiko dalam Rangka Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar.
  13. Peraturan Direktur Jendal Pajak Nomor PER-17/PJ/2009, tanggal 24 Februari 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan atas surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar bagi Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Sangat Rendah.
  14. Peraturan Direktur Jendal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008, tanggal 02 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
  15. Peraturan Direktur Jendal Pajak Nomor PER-20/PJ/2008, tanggal 02 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kentor.
  16. Peraturan Direktur Jendal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008, tanggal 31 Desember 2008 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  17. Peraturan Direktur Jendal Pajak Nomor PER-54/PJ/2008, tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyegelan Dalam rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan
  18. Peraturan Direktur Jendal Pajak Nomor PER-26/PJ/2008, tanggal 18 September 2008 tentang tata cara Pemeriksaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  19. Keputusan Direktur Jendal Pajak Nomor KEP-272/PJ/2002, tanggal 17 Mei 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  20. Keputusan Direktur Jendal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993, tanggal 09 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
  21. Surat Edaran Direktur Jendral pajak Nomor SE-83.PJ.2009 Tanggal 01 September 2009 tentang Riview (Penelaahan) dan Penelaahan Sejawat (Peer Review).
  22. Surat Edaran Direktur Jendral pajak Nomor SE-10/PJ.04/2008 Tanggal 31 Desember 2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  23. Surat Edaran Direktur Jendral pajak Nomor SE-116/PJ./2009 Tanggal 21 Desember 2009 tentang Kebijakan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain.
  24. Surat Edaran Direktur Jendral pajak Nomor SE-06/PJ.7/2005 Tanggal 31 Mei 2005 tentang Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak.

2

Kewenangan dan Kebijakan Melakukan Pemeriksaan Pajak

Kewenangan Melakukan Pemeriksaan Pajak

          Sejak diberlakukannya system selft assessment dalam perpajakan di Indonesia mulai tahun fiscal 1984, wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak-pajak yang menjadi kewajibannya. Fiskus, dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak, berkewajiban untuk memberikan pelayanan, pengawasan dan pembinaan terhadap wajib pajak, dalam rangka pelaksanaan system perpajakan tersebut diatas, sehingga wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya diupayakan agar tetap berada pada ruang lingkup peraturan perundang-undangan perpajakn yang berlaku.

          Di dalam pelaksanaan undang-undang perpajakan, fungsi pengawasan sekalligus pembinaan merupakan konsekuensi dari pemberian kepercayaan itu kepada wajib pajak. Oleh karena itu, selain fungi pengawasan dan pembinaan yang harrruuus dijalankan oleh Direktorat Jendral Pajak perlu juga dibarengi dengan upaya penegakan hokum, diwujudkan dalam pengenaan sanksi di bidang perpajakan, tujuannya untuk mencapai suatu tingkat keadilan yang diharapkan dalam pemungutan pajak.

3

Jenis dan Ruang Lingkup Pemerikaan Pajak

Jenis Pemeriksaan

          Selama ini pemeriksaan pajak dilaksankan berdasarkan urutan prioritas pemeriksaannya, karena untuk memeriksa semua wajib pajak (yang terdaftar) merupakan hal yang tidak mungkin dapat dilakukan, karena tenaga pemeriksaan pajak yang tersedia terbatas jumlahnya.

          Idealnya, pemeriksaan pajak dapat dilakukan terhadap semua wajib pajak terdaftar, namun demikian karena keterbatasan waktu dan jumlah pemeriksa, akhirnya hanya sebagian wajib pajak yang diperiksa. Meskipun dengan keterbatasan waktu dan tenaga pemeriksa, pemeriksaan tetap harus dilakukan, karena ternyata masih banyak wajib pajak yang tingkat kepatuhannya masih rendah setelah dilakukan penilaian beasarkan norma-norma pengukuran tertentu, yaitu dengan system kriteria seleksi.

          Sebagai contoh, terhadap wajib pajak yang SPT-nya menyatakan lebih bayar sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketetntuan pasal 17 Undang-Undang Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), ternyata menempai urutan prioritas yang tertinggi.

          Selanjutnya menyusul pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak tertentu dan wajib pajak yang tingkat kepatuhannya masih rendah atau terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

          Sebagai perwujudan bentuk pengawasan dan pembinaan, salah satunya bebrapa kegiatan pemeriksaan pajak yang akan dilaksanakan dari waktu ke waktu an berkesinambungan.

          Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak telah diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu

          Direktur Jendral Pajak berwewenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

          Sedangkan pengertian pemeriksaan dirumuskan dalam Pasal 1 angka 24 sebagai berikut:

          Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepauhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan demikian, pemeriksaan pajak sebagi sarana untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap wajib pajak, selain mempunyai tujuan untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak di dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, juga mempunyai tujuan lain dalam rangka melaksankan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Peraturan pelaksanaan yang diatur lebih lanjut dalam keputusan Menteri Keuangan dan perubahannya serta dalam beberapa keputusan Direktur Jendral Pajak, merupakan bagian terbesar bahan rujuakan dari uraian dalam buku ini.

Kebijakan Umum Pemeriksaan Pajak

          Sebagai pedoman pelaksanaan pemeriksaan pajak, Direktorat Jendral pajak telah menetapkan beberapa kebijakan umum yang dapat diuraikan sebagai berikut.

  1. Setiap wajib pajak mempunyai peluang yang sama untuk diperiksa

Pada dasarnya semua wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak orang peribadi dapat dipriksa. Yang membedakan hanya jenis pemeriksaannya. Oleh karena itu, untuk menentukan mana wajib pajak yang akan diperiksa, telah diintrodusir suatu system pemilihan yang didasarkan pada kriteria objektif dengan menggunakan beberapa variable terkur dalam suatu program aplikasi computer. System tersebut dikenal dengan nama system criteria yang telah dikembangkan oleh Direktorat Jendral Pajak selama ini

Dengan demikian setiap wajib pajak yang akan diperiksa akan diberi skor tertentu yang menggambarkan tingkat kepatuhannya berdasarkan variable-variabel tersebut. Variable dimaksud merupakan rasio antara unsur-unsur dalam SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan data dan atau sumber informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jendral Pajak.

  1. Setiap pemeriksaan yang dilaksankan harus dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan pajak yang mencantumkan tahun pajak yang diperiksa

Dalam hal wajib pajak diberiksa, wajib pajak berhak untuk menanyakan kepada pemeriksa pajak yang memeriksa, tanda pengenal pemeriksa yang sah dan surat perintah pemeriksaan pajak (SP3) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang, misalnya oleh kepala kantor unit pelaksana pemerintah pajak untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh unit kantor tersebut.

Apabila pemeriksaan dilakukan oleh kantor pusat irektorat Jendral pajak maka yang menandatangani P3 adalah direktur pemeriksaa, penagihan, dan penyidikan pjak. Setiap SP3 hanya menyangkut 1 (satu) tahun pajak. Tujuannya adalah untuk membatasi kewenangan pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan. Selanjutnya apabila pemeriksaan akan diperluastaun-tahun sebelumnya atau sesudah selain tahun pajak ang diperiksa, haruslah diterbitkan SP3 yang baru sesuai dengan tahun pajak yang bersangkutan.

  1. Pemeriksaan dapat dilaksankan oleh kantor pusat Direktorat Jendral pajak, kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak, kantor pemeriksaan dan penyidikan pajak atau kantor pelayanan pajak

Unit organisasi kantor yang mana akan melakukan pemeriksaan, wajib pajak sebaiknya mengetahui, atau bila perlu ditanyakan kepada pemeriksa, apakah sudah sesuai dengan wilayah kerja unit-unit pemeriksaan tersebut atau tempat wajib pajak terdaftar. Dalam hal ini pemeriksaan dapat dilakukan oleh unit pelaksaan pemeriksaan pajak (UP3) yang terdiri atas kantor pelayanan pajak, kantor pemeriksaan dan penyidikan pajak atau oleh kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak. Selain itu, apabila pemeriksaan dilaksankan oleh kantor pusat Direktorat Jendral pajak, runag lingkupnya meliputi seluruh wilayah kerja Direktorat Jendral pajak di seluruh Indonesia.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak pada umumnya adalah pemeriksaan sederhana, yaitu berupa pemeriksaan sederhana kantor ataupun pemeriksaan sedrhana lapangan. Sedangkan pemeriksaan yang dilaksankan selain oleh kantor pelayanan pajak, pada dasarnya adalah pemeriksaan lengkap.

  1. Pemeriksaan ulang terhadap jenis dan tahun pajak yang sama, tidak diperkenankan, kecuali dalam hal seperti berikut
  1. Terdapat indikasi bahwa wajib pajak diduga telah atau sedang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
  2. Terdapat data baru dan atau data semula belum terungkap mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang atau mengurangi kegiatan yang dapat dikompensasikan

Data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan, untuk menghitung besarnya jumlah pajak terutang yang oleh wajib pajak belum diberiahuan pada waktu penetapan pajak semula, baik dalam SPT beserta lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan wajib pajak yang diserahkan/dipinjamkan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

Data yang semula belum terungkap adalah data atau keterngan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, tetapi

  1. Tidak diungkap oleh wajib pajak dalam SPT beserta lampirannya, termasuk juga dalam laporan keuangannya, dan atau
  2. Pada saat pemeriksaan dilakukan untuk penertapan pajak, wajib pajak tidak mengungkapkan data dan atau keterangan lain dengan benar, lengkap, dan terinci, sehingga tidak memungkinkan pemeriksa untuk dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan secara benar dalam menghitung jumlah pajak terutang.
  1. Buku-buku, catatan dan dokumen lain yang akan di pinjam dari wajib pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan tidak harus yang asli, dapat juga misalnya berupa fotokopi yang sesuai dengan aslinya

Apabila terdapat kekhawatiran dari wajib paja dalam meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lainnya yang asli dengan alas an tahut hilang, wajib pajak dapat menyerahkan dan meminjamkan kepada pemeriksa, fotokopinya saja, asalkan dilengkapi dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa fotokopi tersebut sama/seusai dengan aslinya.

Mengenai hal peminjaman buku-buku, catatan-catatan dan dokumen pemeriksa dan berakibat pemeriksaan memakan waktu lebih lama, karena tidak terpenuhinya jangka waktu penyelesaian pemeriksaan.

  1. Pemriksaan dapat dilakukan di kantor pemeriksaan (yaitu untuk pemeriksaan sedrhana kantor) atau ditempat wajib pajak (untuk pemeriksaan sedrhana lapangan atau pemeriksaan lengkap)

Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor pelayanan pajak terhadap satu atau beberapa jenis pajak, secara terkoordinasi antarseksi jenis pajak tertentu oleh kepala kantor, untuk tahun berjalan dan atau untuk tahun-tahun sebelumnya. Pemeriksaan ini hanya dapat dilakukan dengan cara pemeriksaan sederhana kantor (PSK).

Pemeriksaan lapangan (PL) adalah pemeriksa yang dilakukan terhadap wajib pajak, termasuk terhadap sutau bentuk kerja sama operasi (KSO) dan konsorsium atas seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau untuk tahun-tahun sebelumnya, yang dilakukan ini hanya menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.

Pemriksaan sederhana lapangan (PSL) dalah pemeriksaan lapangan yang dilakukan terhadap wajib pajak untuk satu, bebrapa, atau seluruh jenis pajak secara terkoordinasi antarseksi jenis pajak tertntu oleh kepala kantor, untuk tahun berjalan daln atau untuk tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan cara menerpkan tekink-teknik pemeriksaan yang dianggap perlu menurut keadaan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.

  1. Janga waktu pelaksanaan pemeriksaan terbatas
  1. Pemeriksaan pelengkap (PL) harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, terhitung sejak surat pemeberitahuan pemeriksaan pajak diterima oleh wajib pajak atau sesuai dengan instruksi direktur pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak. Jangka waktu tersebut dapat diberikan perpanjangan hanya paling lama (enam) bulan.
  2. Pemriksaan sederhana lapangan (PSL) harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satua0 bulan terhitung srjak surat pemebritahuan pemeriksaan pajak diterima oleh wajib pajak. Jangka waktu tersebut hanya dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 1 (satu) bulan.
  3. Pemeriksaan sederhana kantor (PSK) harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) minggu, terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan pajak diterima oleh wajib pajak. Jangka waktu tersebut dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) minggu.

Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan sederhana terdapat indikasi adanya transksi transfer pricing maka lingku pemeriksaannya dapat dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam dan jangka waktu pemeriksaan yang lebih mendalam dan jangka waktu pemeriksaannya dapat diperpanjang menjdai paling lama 2 (dua) tahun.

  1. Dapat dilakukan perluasan pemeriksaan, baik untuk tahun-tahun sebelumnya maupun tahun sesudahnya, yaitu dalam hal
  1. SPT tahunan, wajib pajak orang pribadi atau badan menyatakan adanya kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dilakukan pemeriksaan.
  2. Sebeb-sebab lain berdasarkan instruksi direktur pemeriksaan, penyidikan, an penagihan pajak.

Untuk melakukan perluasan pemeriksaan tersebut, pemeriksa terlebih dahulu harus mendapat izin dari atasan pemeriksa. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar jangan sampai ada kewenangan yang ditambah-tambah. Perluasan pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan suart perintah pemeriksaan pajak yang baru, untuk setiap tahun pajak yang diperiksa.

  1. Setiap hasil pemerksaan harus diberitahukan kepada wajib pajak secara tertulis, yaitu mengenai hal-hal yang berbeda antara surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak dan hasil pemeriksaan, dan selanjutnya untuk ditanggapi oleh wajib pajak

Wajib pajak berhak untuk menyapaikan sanggahan atau tanggapan secara tertulis kepada pemeriksa pajak, setelah diterimanya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan. Berdasarkan sanggahan atau tanggapan wajib pajak tersebut, pemeriksa pajak akan mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan akhir (closing conference) atas hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan.

Closing conference ini penting untuk diselenggarakan, karena wajib pajak diberi kesempatan untuk penanyakan segala sesuatu, melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pemeriksa pajak, dan mengadu argumentasi, misalnya

  1. Meminta penjelasan tentang dasar-dasar dilakukannya koreksi fiscal oleh pemeriksa;
  2. Sumber data atau dokumen yang digunakan oleh pemeriksa;
  3. Menyapaikan sangggahan atau bantahan terhadap hasil pemeriksaan;
  4. Menyampaikan bukti-bukti pendukung atau memberikan tambahan penjelasan yang diperlukan;

Pada waktu dilakukan closing conference, wajib pajak dapat didampingi oleh konsultan pajak atau kantor akuntan yang melakukan audit terhadap laporan keuangan wajib pajak untuk tahun yang bersangkutan. Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat, wajib pajak berhak untuk melakukan upaya hokum lebih lanjut dengan mengajukan keberatan atau banding pada proses berikutnya setelah pemeriksaan selesai.

Dengan drmikian, laporan pemeriksaan pajak yang dihasilkan dari setiap pemeriksaan pajak yang telah selesai dilakukan menjadi sah apabila dilengkapi dengan

  1. Lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan dan berita acara persetujuan hasil pemeriksaan, dalam hal wajib pajak menyetujui seluruh koreksi fiscal yang dilakukan dalam pemeriksaan;
  2. Berita acara hasil pemeriksaan, dalam hal wajib pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruhnya koreksi fiscal dalam hasil pemeriksaan;
  3. Berita acara tidak memberikan tanggapan atau berita acara ketidakhadirannya wajib pajak, dalam hal wajib pajak tidak memberikan tanggapan atau tidak hadir pada waktu dilakukan closing coference

Standard Pemeriksaan

          Standard pemeriksaan pajak meliputi standard umum, standard pelaksanaan pemeriksaan, dan standard pelaporan hasil pemeriksaan.

          Khusus standard pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berlaku ketentuan PER-09/PJ/2010.

Standard Umum Pemeriksaan

          Standard umum pemeriksaan merupakan standard yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan pemeriksa pajak dan mutu pkerjaannya. Untuk pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewjiban perpajakn dan tujuan lain berlaku standard umum pemeriksaan yang sama.

          Pemeriksaan atau kompetisi dilaksanakan oleh pemeriksa pajak yang:

  1. Telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki ketrampilan sebagai pemeriksa pajak, dan menggunakan ketrampilannya secara cermat dan seksama;
  2. Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara; dan
  3. Taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk taat terhadap batasan waktu yang ditetapkan.

Untuk pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dalam hal diperlakukan, pemeriksaan dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar Direktorat Jendral Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jendral Pajak.

 

 

 

 

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com