Contact Whatsapp085210254902

Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 November 2026 | Dilihat 16kali
Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak

Wajib pajak yang penghasilannya telah dikenai pajak final atau memenuhi kriteria tertentu dapat meminta surat keterangan agar tidak dipotong atau dipungut pajak lagi atas transaksi tertentu. Surat ini membantu menghindari pemotongan ganda sehingga arus kas usaha tidak terganggu. Surat diberikan kepada pemotong atau pemungut pajak sebagai dasar tidak memotong atau memungut.

Langkah praktis yang perlu dilakukan: tentukan transaksi yang terkait, ajukan surat keterangan melalui layanan DJP, lalu serahkan salinannya kepada mitra usaha sebelum transaksi berlangsung.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu pengajuan surat keterangan pajak Anda. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com