
Wajib pajak yang penghasilannya telah dikenai pajak final atau memenuhi kriteria tertentu dapat meminta surat keterangan agar tidak dipotong atau dipungut pajak lagi atas transaksi tertentu. Surat ini membantu menghindari pemotongan ganda sehingga arus kas usaha tidak terganggu. Surat diberikan kepada pemotong atau pemungut pajak sebagai dasar tidak memotong atau memungut.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: tentukan transaksi yang terkait, ajukan surat keterangan melalui layanan DJP, lalu serahkan salinannya kepada mitra usaha sebelum transaksi berlangsung.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu pengajuan surat keterangan pajak Anda. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda