Contact Whatsapp085210254902

Pajak di Struk Restoran: Tax dan Service Charge

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 November 2026 | Dilihat 1kali
Pajak di Struk Restoran: Tax dan Service Charge

Pada struk restoran sering tertera “tax” dan “service charge”. Keduanya berbeda. Tax adalah pajak daerah atas makanan dan minuman yang dipungut dari konsumen, dengan tarif paling tinggi 10% sesuai peraturan daerah, lalu disetorkan restoran ke pemerintah daerah. Service charge adalah pungutan layanan dari restoran yang bukan pajak, dan pembagiannya menjadi kebijakan usaha.

Langkah praktis yang perlu dilakukan: periksa bahwa struk memuat rincian terpisah, tanyakan bila ada selisih tarif, dan simpan struk bila diperlukan sebagai bukti pengeluaran.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu pelaku usaha restoran mengatur pajak daerahnya. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com