
Pada struk restoran sering tertera “tax” dan “service charge”. Keduanya berbeda. Tax adalah pajak daerah atas makanan dan minuman yang dipungut dari konsumen, dengan tarif paling tinggi 10% sesuai peraturan daerah, lalu disetorkan restoran ke pemerintah daerah. Service charge adalah pungutan layanan dari restoran yang bukan pajak, dan pembagiannya menjadi kebijakan usaha.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: periksa bahwa struk memuat rincian terpisah, tanyakan bila ada selisih tarif, dan simpan struk bila diperlukan sebagai bukti pengeluaran.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu pelaku usaha restoran mengatur pajak daerahnya. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda