
Barang kiriman dari luar negeri dapat dikenai bea masuk, PPN, dan PPh impor, tergantung nilainya. Terdapat batas nilai tertentu yang dibebaskan dari bea masuk, sedangkan di atasnya dikenakan tarif sesuai ketentuan kepabeanan. Perhitungan memakai nilai barang ditambah ongkos kirim dan asuransi, lalu dikonversikan dengan kurs yang berlaku.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: periksa nilai barang dan ongkos kirim sebelum membeli, simpan bukti pembelian, dan cek ketentuan terbaru karena batas dan tarif dapat berubah.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu menjelaskan pajak atas barang kiriman. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda