Contact Whatsapp085210254902

Barang Kiriman dari Luar Negeri: Bea Masuk dan Pajaknya

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 November 2026 | Dilihat 3kali
Barang Kiriman dari Luar Negeri: Bea Masuk dan Pajaknya

Barang kiriman dari luar negeri dapat dikenai bea masuk, PPN, dan PPh impor, tergantung nilainya. Terdapat batas nilai tertentu yang dibebaskan dari bea masuk, sedangkan di atasnya dikenakan tarif sesuai ketentuan kepabeanan. Perhitungan memakai nilai barang ditambah ongkos kirim dan asuransi, lalu dikonversikan dengan kurs yang berlaku.

Langkah praktis yang perlu dilakukan: periksa nilai barang dan ongkos kirim sebelum membeli, simpan bukti pembelian, dan cek ketentuan terbaru karena batas dan tarif dapat berubah.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu menjelaskan pajak atas barang kiriman. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com