
Pemberi kerja yang memotong PPh wajib menerbitkan bukti potong dan melaporkannya secara elektronik melalui sistem DJP. Bukti potong elektronik memuat identitas pemotong dan penerima, jenis penghasilan, jumlah bruto, tarif, serta pajak yang dipotong. Bukti ini menjadi dasar bagi penerima untuk mengkreditkan pajak di SPT Tahunan.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: pastikan data penerima, yaitu NIK atau NPWP, benar sebelum bukti diterbitkan, laporkan tepat waktu, dan bagikan salinan kepada penerima.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu perusahaan menerbitkan dan melaporkan bukti potong. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda