Contact Whatsapp085210254902

Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) bagi Pemberi Kerja

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 November 2026 | Dilihat 0kali
Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) bagi Pemberi Kerja

Pemberi kerja yang memotong PPh wajib menerbitkan bukti potong dan melaporkannya secara elektronik melalui sistem DJP. Bukti potong elektronik memuat identitas pemotong dan penerima, jenis penghasilan, jumlah bruto, tarif, serta pajak yang dipotong. Bukti ini menjadi dasar bagi penerima untuk mengkreditkan pajak di SPT Tahunan.

Langkah praktis yang perlu dilakukan: pastikan data penerima, yaitu NIK atau NPWP, benar sebelum bukti diterbitkan, laporkan tepat waktu, dan bagikan salinan kepada penerima.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu perusahaan menerbitkan dan melaporkan bukti potong. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com