Contact Whatsapp085210254902

Pajak Asuransi: Premi dan Klaim

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 November 2026 | Dilihat 0kali
Pajak Asuransi: Premi dan Klaim

Klaim yang diterima dari asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dan dwiguna pada dasarnya bukan objek pajak penghasilan bagi penerimanya. Sebaliknya, premi yang dibayar sendiri oleh orang pribadi umumnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan. Perlakuan atas premi yang dibayar pemberi kerja bergantung pada jenis polis dan ketentuan yang berlaku, sehingga perlu diperiksa untuk setiap kasus.

Langkah praktis yang perlu dilakukan: simpan polis dan bukti klaim, cantumkan nilai tunai asuransi yang berstatus harta bila relevan, dan tanyakan perlakuan premi dari kantor kepada bagian keuangan.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu menjelaskan perlakuan pajak atas asuransi. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com