
Klaim yang diterima dari asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dan dwiguna pada dasarnya bukan objek pajak penghasilan bagi penerimanya. Sebaliknya, premi yang dibayar sendiri oleh orang pribadi umumnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan. Perlakuan atas premi yang dibayar pemberi kerja bergantung pada jenis polis dan ketentuan yang berlaku, sehingga perlu diperiksa untuk setiap kasus.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: simpan polis dan bukti klaim, cantumkan nilai tunai asuransi yang berstatus harta bila relevan, dan tanyakan perlakuan premi dari kantor kepada bagian keuangan.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu menjelaskan perlakuan pajak atas asuransi. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda