Contact Whatsapp085210254902

Pajak Bunga Obligasi dan SBN

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 November 2026 | Dilihat 0kali
Pajak Bunga Obligasi dan SBN

Bunga obligasi, termasuk Surat Berharga Negara, dikenai PPh final sebesar 10% yang dipotong oleh pihak yang membayarkan. Karena sifatnya final, penghasilan ini tidak digabungkan lagi dalam penghitungan tarif progresif. Investor tetap perlu mencantumkan kepemilikan obligasi pada daftar harta dan melaporkan bunga final di lampiran SPT Tahunan.

Langkah praktis yang perlu dilakukan: simpan bukti pemotongan dari agen penjual atau bank, catat nilai dan tahun perolehan obligasi, dan laporkan bersama harta lainnya.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu pelaporan investasi obligasi Anda. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com