
Bunga obligasi, termasuk Surat Berharga Negara, dikenai PPh final sebesar 10% yang dipotong oleh pihak yang membayarkan. Karena sifatnya final, penghasilan ini tidak digabungkan lagi dalam penghitungan tarif progresif. Investor tetap perlu mencantumkan kepemilikan obligasi pada daftar harta dan melaporkan bunga final di lampiran SPT Tahunan.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: simpan bukti pemotongan dari agen penjual atau bank, catat nilai dan tahun perolehan obligasi, dan laporkan bersama harta lainnya.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu pelaporan investasi obligasi Anda. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda