
Pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala tetap dikenai PPh Pasal 21 apabila penghasilannya melampaui PTKP. Pensiunan memperoleh pengurang berupa biaya pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun. Pemotongan dilakukan oleh pihak yang membayar pensiun, misalnya dana pensiun, dan bukti potongnya dipakai untuk melapor SPT Tahunan.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: simpan bukti potong tahunan dari pembayar pensiun, laporkan SPT tepat waktu, dan cantumkan harta yang dimiliki.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu pensiunan mengurus pajaknya. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda