Contact Whatsapp085210254902

Pajak Honor Narasumber dan Pekerja Non-Pegawai

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 November 2026 | Dilihat 0kali
Pajak Honor Narasumber dan Pekerja Non-Pegawai

Orang pribadi yang menerima honor sebagai narasumber, pengajar lepas, atau pemberi jasa non-pegawai dikenai PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi honor. Dasar pemotongannya umumnya 50% dari penghasilan bruto, kemudian dikalikan tarif progresif Pasal 17. Karena itu pajak yang dipotong terlihat lebih kecil dibanding gaji penuh, tetapi tetap merupakan kredit pajak. Tanpa NPWP, tarif menjadi 20% lebih tinggi.

Langkah praktis yang perlu dilakukan: minta bukti potong setelah honor dibayar, simpan sebagai kredit pajak, lalu laporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu pelaporan honor dan penghasilan lepas Anda. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com