
Orang pribadi yang menerima honor sebagai narasumber, pengajar lepas, atau pemberi jasa non-pegawai dikenai PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi honor. Dasar pemotongannya umumnya 50% dari penghasilan bruto, kemudian dikalikan tarif progresif Pasal 17. Karena itu pajak yang dipotong terlihat lebih kecil dibanding gaji penuh, tetapi tetap merupakan kredit pajak. Tanpa NPWP, tarif menjadi 20% lebih tinggi.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: minta bukti potong setelah honor dibayar, simpan sebagai kredit pajak, lalu laporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu pelaporan honor dan penghasilan lepas Anda. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda