
Pekerja harian lepas, mingguan, atau borongan memiliki perlakuan PPh 21 yang berbeda dari pegawai tetap. Terdapat batas penghasilan harian dan akumulasi bulanan tertentu; selama penghasilan masih di bawah batas tersebut, pemberi kerja tidak memotong pajak. Apabila melampaui batas, pemotongan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerja tetap perlu memiliki NPWP atau NIK yang aktif agar tidak dikenai tarif lebih tinggi.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: catat upah harian dan total bulanan, simpan bukti potong jika ada, dan periksa batas yang berlaku pada ketentuan terbaru.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu perusahaan menghitung PPh 21 pekerja harian. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda